LampuHijau.co.id - Tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia tidak lepas dari kewajiban membayar pajak. Meski demikian ada aturan yang membedakan tenaga kerja asing dalam kewajibannya membayar pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak Dwi Astuti menjelaskan, untuk menentukan perlakukan perpajakan atas tenaga kerja asing, perlu diketahui terlebih dahulu statusnya sebagai subjek pajak.
“Apakah yang bersangkutan merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) atau Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN),” kata Dwi Astuti dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/3/20205).
Menurutnya, SPDN adalah orang pribadi, baik yang merupakan Warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) yang bertempat tinggal di Indonesia, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. "Untuk perlakuan pengenaan pajak bagi SPDN, sesuai dengan ketentuan UU Pajak Penghasilan,” tandasnya.
Baca juga : PKB Usulkan Jogja sebagai Laboratorium Bencana di Indonesia
Seperti diberitakan, warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan ke Kemenaker oleh pengacara Saleh Arifin Nasution, mewakili masyarakat, karena diduga tidak mengantongi izin ketenagakerjaan. Padahal ia telah bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia sejak 2016.
Pengawas tenaga kerja Disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat sudah melakukan investigasi dan pengumpulan dokumen terkait pengaduan ini. Tim pengawas sudah turun ke lapangan dan meminta dokumen ke 3 perusahaan tersebut.
Secara terpisah, Konsultan hukum dari Kantor Ronal Balderima & Patners Ronal Balderima mengatakan, setiap warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia harus memiliki Visa Tinggal Terbatas (Vitas). “VITAS bisa diberikan kepada pekerja asing meliputi 15 kategori kegiatan. Di antaranya, sebagai tenaga ahli, bekerja di tempat terapung atau perairan, pertunjukan seni dan olahraga serta kegiatan lainnya,” kata Ronal.
Baca juga : Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap Jajaran Polsek Tanah Abang di Depok
Menurut Ronal, para tenaga kerja asing (TKA) pada dasarnya dapat dikerjakan oleh pemberi kerja TKA dalam hubungan kerja dalam waktu dan jabatan tertentu, serta memiliki kompetensi dengan jabatan yang akan diduduki. “Pemberi kerja TKA harus mengajukan dan memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan dan disetujui oleh Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker),” ujarnya.
Aturan kewajiban RPTKA itu tertuang dalam PP nomor 34 tahun 2021. Dalam aturan itu juga dijelaskan mengenai kewajiban adanya tenaga pendamping lokal dan memberikan pelatihan keterampilan dari TKA ke pendampingnya sebagai proses alih teknologi .
Lebih jauh, Ronal mengatakan, bagi WNA yang bekerja di Indonesia tanpa memiliki izin Vitas, merupakan sebuah pelanggaran hukum. Maka pejabat imigrasi berwenang untuk memberikan serangkaian sanksi administrasi.
Baca juga : Di RW 10 Pademangan Timur, PAM Jaya Salurkan Bantuan Tandon Air
“Sanksi bisa berupa cekal, pembatalan atau pembatasan izin tinggal, larangan berada di beberapa tempat di Indonesia, keharusan tinggal di satu tempat, pengenaan beban biaya hingga deportasi dari Indonesia,” tegasnya.
Selain sanksi administratif, menurut Ronal, WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya di Indonesia bisa mendapat sanksi pidana. Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta, sesuai dengan pasal122 UU Keimigrasian. Bahkan, dalam UU keimigrasian itu, juga disebutkan orang yang memberi kerja kepada WNA yang menyalahgunakan izin tinggalnya, juga bisa diancam pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta. (wong)