LampuHijau.co.id - Rumah Tanahan (Rutan) Salemba Kelas 1 Jakarta Pusat menggagalkan upaya penyelundupan 200 gram sabu-sabu, dan 37 butir ekstasi. Kronologi penemuan narkoba itu, terjadi pada Selasa (18/3/2025) lalu, awalnya petugas Rutan bernama Desti menerima tamu seorang laki-laki yang ingin menyerahkan surat pembebasan bersyarat untuk kerabatnya di dalam Rutan.
Kemudian, lelaki itu mengeluarkan sebuah paper bag bermotif batik. Desti berpikir bahwa dalam paper bag itu berisi surat-surat pembebasan bersyarat. Namun, tak lama kemudian, lelaki itu menerima telepon dan berjalan ke arah pintu keluar Rutan sambil berlari kecil.
Baca juga : DPR Desak Bulog Percepat Penyerapan Gabah Sesuai HPP Rp 6.500 Per Kilogram
"Bu Desti merasa curiga karena pengunjung tersebut lari tergesa-gesa dan melihat paper bagnya tersebut ukurannya agak tidak wajar. Karena kalau proses formulir pengurusan itu paling hanya 3 lembar saja. Namun ini bentuknya agak membulat," Kata Kepala Rutan Salemba, Wahyu Trah Utomo kepada wartawan, Senin (24/3/2025).
Setelah dirasa mencurigakan, pihak Rutan melaporkan hal tersebut ke pihak Polsek Cempaka untuk memastikan barang mencurigakan yang dibawa oleh orang tak dikenal itu. "Dalamnya terdapat dua paket klip yang diduga narkoba dengan berat kotor masing-masingnya 102 gram dengan total 204 gram. Dan 37 butir pil yang diduga juga narkoba jenis ekstasi," ungkap Wahyu.
Baca juga : KAI Daop 3 Cirebon Selamatkan Aset Negara Berupa Tanah dan Bangunan Senilai Rp26 Miliar
Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar mengatakan dari temuan tersebut pihaknya masih menelusuri pelaku yang membawa narkoba yang diduga akan menyelundupkan narkoba kedalam Rutan.
"Kami masih melakukan penyelidikan terkait masalah ini. Dan baru memeriksa dua orang saksi. Sementara kita belum tahu masih dalam penyelidikan. Hanya memang di situ petugas sendiri juga bingung. Karena awalnya di orang ini menyampaikan berkas ini mau mengurus PB (pembebasan bersyarat)," ucap Yossy.
Baca juga : Rutan Salemba Gandeng Kepolisian Kejar Tahanan Kabur
Polisi pun telah menghitung jumlah uang yang bisa dihasilkan dari narkoba yang diduga akan diselundupkan ke dalam Rutan, yaitu berkisar Rp200 juta.(wong)