LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, puncak intimidasi terhadap dirinya terjadi usai partai memecat sejumlah kader partai, salah satunya Joko Widodo.
Hasto mengungkapkannya saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama Harun Masiku. Sidang pembacaan eksepsi berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Mulanya, ia menyebut bahwa berbagai intimidasi terhadap dirinya semakin kuat ketika momen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2025.
"Puncak intimidasi kepada saya terjadi pada hari-hari menjelang proses pemecatan kader-kader partai yang masih memiliki pengaruh kuat di kekuasaan," tudingnya.
Adapun saat itu, PDIP memecat sejumlah kader partainya yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai PDIP. Beberapa di antaranya ialah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokow); putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka; dan menantu Jokowi, Bobby Nasution.
Hasto menilai, kasus Harun Masiku dijadikan sebagai instrumen untuk menekan dirinya. Dia melandaskan penilaiannya dari kencenderungan naiknya pemberitaan kasus Harun Masiku seiring dengan dinamika politik dan sikap kritis PDIP.
Selain itu, Hasto mengaku bahwa berbagai tekanan selalu muncul mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke pengdilan.
"Tekanan terhadap saya semakin meningkat, terlebih pada periode 4-15 Desember 2024, menjelang pemecatan Bapak Jokowi oleh DPP PDIP setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai," sebutnya.
"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," tambahnya.
Sepekan pasca pemecatan sejumlah kader partai, dirinya ditetapkan sebagai tersangka. Namun Hasto mengaku justru mengetahuinya dari media.
"Pada sore menjelang malam, saya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Hasto menyebut, tekanan serupa pernah terjadi pada partai politik lain yang berujung pada penggantian pimpinan partai. Menurutnya, mekanismenya sama dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa membacakan dakwaan, Jumat, 14 Maret 2025.
Adapun kasus ini bermula ketika caleg dari PDIP asal Sumsel 1 Nazarudin Kiemes meninggal dunia dan dicoret namanya dari dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Jaksa menyebut, pada 22 Juni 2019 diadakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin. Hasil rapat tersebut, Hasto memberi perintah kepada Donny (Tim Hukum PDIP) untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung.
Setelahnya, Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke Rumah Aspirasi dan menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI.
"Terdakwa (Hasto) menyampaikan Harun Masiku harus dibantu menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memerintahkan kedua orang tersebut untuk mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR," kata jaksa.
Baca juga : Puan: Suporter Olahraga Dilindungi UU, Berhak Dapat Jaminan Keselamatan dan Keamanan
Pada 27 September 2019, Hasto lantas memanggil Riezky Aprilia (calon yang menggantikan Nazarudin Kiemes) agar mengundurkan diri sebagai caleg terpilih. Tapi Riezky enggan memenuhi permintaan Hasto.
Di tanggal 6 Januari, Wahyu bertemu Hasyim Asyari untuk melakukan pertemuan dengan utusan PDIP Agustiani Tio yang ingin konsultasi soal prosedur dan mekanisme PAW Harun Masiku. Karena Riezky Aprilia telah dilantik, PAW Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Abn)