LampuHijau.co.id - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengutip pemikiran Ketua Mahkamah Agung Sunarto, dalam nota keberatan atau eksepsi pribadinya.
Pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.
Awalnya, Hasto mengucapkan rasa terima kasih kepada majelis hakim karena diberi kesempatan untuk membacakan eksepsi pribadinya. Kemudian dalam berkas eksepsinya, ia membacakan kutipan pemikiran Ketua MA Sunarto.
"Keyakinan kami semakin kuat setelah mendapatkan pemikiran penuh kebijaksanaan dari Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., yang saat ini menjabat sebagai ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia," kata Hasto.
Baca juga : Ngarep Bebas, Hasto Kutip Alquran dan Hadist di Eksepsinya
Menurutnya, pemikiran Ketua MA itu saat pidato pengukuhan Sunarto sebagai guru besar di Universitas Airlangga pada tanggal 10 Juni 2024 lalu.
"Beliau menyampaikan bahwa hukum tanpa keadilan seperti seperangkat peraturan yang kering tanpa roh," tambahnya.
Selanjutnya Hasto menyebut, seorang hakim harus bertindak sebagai pembelajar sepanjang hayat agar mampu melihat keadilan yang sejati. Keadilan tersebut berada di luar batas formalitas hukum dan memperhatikan dampak sosial, budaya, dan kemanusiaan.
Hasto menambahkan, keadilan akan sulit terwujud apabila dalam mengambil keputusan hakim hanya menjadi mesin yang hanya memproses hukum.
Baca juga : BAZNAS RI Pastikan Pelindungan Keamanan Data Pribadi dalam Pengelolaan Zakat
"Menurut Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H, hakim harus bisa merasakan denyut keadilan yang hidup di setiap bagian jiwanya," sambungnya.
Masih mengutip pemikiran Sunarto, ia mengatakan bahwa keputusan seorang hakim tidak hanya melihat aspek formil dan materiil semata. Tapi juga melakukan dialektika dengan melihat aspek kemanusiaan dan latar belakang atau suasana kebatinan dari setiap peristiwa hukum.
"Betapa luar biasa pemikiran yang sangat filosofis dari Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Saya percaya bahwa majelis hakim Yang Mulia memiliki pandangan dan sikap yang sama dengan Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Tiada keraguan dari saya bahwa di ruang sidang ini akan menjadi tempat keadilan ditegakkan," imbuhnya.
Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Hasto bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberi uang sejumlah SGD 57,350 atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Baca juga : Panitia Pemilihan Ketua PWI Jaya Mulai Bekerja, Senin Mulai Sosialisasi
"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) Caleg terpilih daerah Sumatera Selatan atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 14 Maret 2025. (Abn)