Keberadaan Tenaga Kerja Asing Makin Mengkhawatirkan, Ketua KSPSI Minta Imigrasi Gencarkan Pengawasan

Kamis, 20 Maret 2025, 20:21 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat mengatakan, negara dan masyarakat Indonesia mendapat kerugian besar akibat maraknya tenaga kerja asing ilegal. Menurut Jumhur, pengawasan tenaga kerja asing itu sangat mudah dilakukan, tinggal ada kemauan dan keseriusan dari pemerintah.

“Mereka tinggal mau aja. Tidak ada susahnya. Setiap ada orang asing datangi aja perusahaannya. Lalu cek seluruh dokumen mereka. Sangat mudah, tinggal datang orang imigrasi selesai kok,” kata Jumhur saat berbincang dengan wartawan di Jakarta, Rabu (20/3/2025).

Baca juga : KDRT Mengkhawatirkan, Pemerintah dan DPR Harus Evaluasi Perundangan yang Ada

Menurutnya, pengawasan ini lebih kepada tugas utama imigrasi. Karena mereka yang punya data orang asing yang masuk ke Indonesia sebagai apa. Baru setelah itu, berkoordinasi dengan dinas tenaga kerja “Harusnya orang imigrasi tahu orang itu datang dan bekerja di perusahaan apa. Ada orang asing rame-rame datang ke Morowali misalnya, atau daerah pertambangan, nah itu tinggal berkoordinasi dengan Dinas tenaga kerja lalu lakukan sweeping,” ungkapnya.

Menanggapi kasus tenaga kerja asing (TKA) berinisial TCL yang diduga tidak mempunyai izin kerja dari Kemenaker, menurut Jumhur, hal itu tidak boleh terjadi, karena setiap TKA harus mengantongi izin dari Kemenaker yang disebut RPTKA (Rencana Penempatan Tenaga Kerja Asing).

Baca juga : Soal Putusan Sela Gazalba Saleh, Ketua Komjak Minta KPK Surati Jaksa Agung

“Ini berdasarkan Perpres Nomor 20 tahun 2018. Jadi dalam RPTKA itu justru perusahaan sekarang lebih mudah untuk mengajukan jumlah TKA. Berapapun jumlah yang diajukan di RPTKA dianggapnya udah bagian dari izin, ini yang salah,” kata Jumhur.

Seperti diberitakan, pengacara Saleh Arifin Nasution melaporkan warna Singapura berinisial TCL ke Kementerian Tenaga Kerja. Dia diduga telah bekerja sejak 2016 di 3 perusahaan besar di Indonesia, tanpa izin ketenagakerjaan.

Baca juga : Banjir Condet, Ketua KI Minta Pemkot Jaktim Tegas dan Terbuka

“Kami sudah mengirim surat dan mengadukan hal ini ke Kemenaker. Kasusnya tengah ditangani oleh pengawas tenaga kerja di disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat. Kita tunggu hasil investigasinya,” kata Saleh, beberapa waktu lalu.(wong)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal