LampuHijau.co.id - Ratusan pemegang polis Asuransi Jiwa Kresna kecewa dan merasa dirugikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara ke Mahkamah Agung. Para nasabah tersebut berharap Majelis hakim menolak gugatan OJK terkait pencabutan izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna.
Lichu, salah satu nasabah Asuransi Jiwa Kresna mengatakan, dirinya meminta kepada yang mulia hakim agung yang mengadili perkara pembatalan cabut izin yang dilakukan oleh OJK supaya menolak kasasi tersebut.
Baca juga : Petani Pantura Dukung Kang Jimat Kembali Jadi Bupati Subang
Menurut Lichu ada 6.000 nasabah Asuransi Jiwa Kresna dan 97 persen berharap agar operasional AJK tidak dihentikan. Tujuannya agar pihak AJK bisa melunasi hutang hutangnya kepada para nasabah.
"Asuransi Jiwa Kresna telah membayar Rp 1,4 triliun dengan sisa 5 triliun bisa terbayar dalam waktu lima tahun," ucap Lichu.
Baca juga : Edarkan Obat Keras Tanpa Izin di Alun-alun Subang, Warga Kota Bandung Diciduk Polisi
Sementara itu kuasa hukum dari nasabah Asuransi Jiwa Kresna, Benny Wullur mengatakan, pihak OJK sebagai institusi negara harusnya melindungi dan ikut membantu mencari solusi terbaik.
Pasalnya pihak nasabah dengan pihak manajemen Asuransi Jiwa Kresna sudah sepakat dan berdamai dengan beberapa poin yang sudah disepakati. Namun kenapa OJK malah menghentikan izin dari Asuransi Jiwa Kresna.
Baca juga : PT KAI Ubah Operasional Kereta Imbas Aksi Bela Palestina Depan Kedubes Amerika
"Ini kan lucu, ada dua pihak yang berseteru, kemudian damai, namun pihak OJK malah meminta agar Asuransi Jiwa Kresna Dibekukan. Nanti dari mana pihak asuransi bisa membayar hutang-hutangnya," ucap Benny, Rabu (19/3/2025).(wong)