LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama PT Indofarma Arief Pramuhanto didakwa melakukan korupsi bersama-sama terdakwa lain selaku pejabat Indofarma dan pejabat di PT Indofarma Global Medika (IGM), anak usaha Indofarma atas pengelolaan keuangan di perusahan tersebut.
Perbuatan korupsinya dilakukan dalam rentang 2020 sampai 2023, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp Rp 377,4 miliar.
"Telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ungkap jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 17 Maret 2025.

Pejabat PT Indofarma dan pejabat PT IGM lain yang turut menjadi terdakwa di kasus ini adalah Bayu Pratama Erdhiansyah selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi PT Indofarma, Gigik Sugiyo Raharjo selaku Direktur PT IGM, dan Cecep Setiana Yusuf selaku Manajer Keuangan PT IGM.
Jaksa menguraikan, nilai kerugian negara tersebut terdiri atas empat komponen. Pertama, dari kerja sama operasi (KSO) Indofarma dengan SWS (Hk).Ltd dalam pembuatan masker, pembelian bahan baku masker, dan masker jadi pada 2020.
Dalam pembelian bahan baku masker, Indofarma menjalin KSO dengan perusahaan asal Hongkong, SWS. Indofarma pun membentuk Strategic Business Unit (SBU) Diagnostic, Medical & Equipment (DME) untuk menjalankan kerja samanya.
Penandatanganan KSO dilakukan Arief pada 13 Mei 2020. Meskipun tanpa didukung dengan studi kelayakan dan kajian manajemen. Pembentukan KSO ini pun tidak terdapat dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) maupun rencana jangka panjang perusahaan.
Dalam perjanjiannya, Indofarma berencana membuat masker merek INAmask. SWS meminjamkan 2 unit mesin untuk membuat masker. Kemudian Indofarma membayar Rp 24 miliar karena akan membeli bahan masker sebanyak 30 juta pcs, dan mendapat 2 juta masker jadi, serta mendapat 15 juta pcs masker jadi tiap bulan.
Setelah ada pengiriman, Arief mengetahui bahwa bahan baku dan mesin itu milik Zhongke Shuangying Medical Technology Co.Ltd.
Dari pembelian bahan baku, Indofarma membayar 11,7 juta Yuan dengan rincian 7,9 juta Yuan kepada Zhongke dan 3,7 juta Yuan kepada SWS.
Menurut jaksa, pembayaran ke SWS sebesar 3,7 Yuan atau setara Rp 7,7 miliar menjadi keuntungan perusahaan itu yang tidak seharusnya dibayarkan Indofarma. Apalagi Indofarma juga membayar bea impor sejumlah Rp 3,6 miliar.
Tapi usai pembayaran, mesin untuk produksi 15 juta masker tidak bisa digunakan. Akibatnya, terdapat bahan baku yang tidak bisa digunakan senilai Rp 6,4 miliar.
Selain membentuk KSO untuk membuat masker INAmask, terdakwa Arief juga bersepakat dengan Direktur SWS Hady Hartanto dalam pembelian masker jadi. Namun kesepakatan ini tak pernah dituangkan dalam bentuk kontrak atau perjanjian, tapi sekadar kesepakatan lisan.
Baca juga : Dikorupsi Mantan Pejabatnya, Indofarma dan Anak Perusahaan Rugi Rp 371 M
Namun atas pembelian masker jadi, terdapat kelebihan pembayaran dari Indofarma kepada SWS. Totalnya mencapai 2,16 juta Yuan atau setara Rp 4,67 miliar.
Sehingga dari adanya KSO Indofarma dengan SWS dalam pembuatan masker, pembelian bahan baku, dan pembelian masker jadi terdapat kerugian sebesar Rp 18,8 miliar.
Kedua, atas transaksi pembelian dan penjualan rapid test Panbio oleh anak usaha Indofarma, PT IGM. Awalnya, IGM membeli rapid test Panbio kepada PT Itama Ranoraya sebanyak 20 ribu boks seharga 52,25 miliar (termasuk PPN) berdasarkan kesepakatan pada 23 Desember 2020.
Kemudian dilakukan lagi dua kali transaksi pembelian sejumlah 12 ribu boks seharga Rp 28,5 miliar dan 20 ribu boks seharga Rp 52,25 miliar. Sehingga totalnya mencapai Rp 135,85 miliar.
Menurut jaksa, pembelian rapid test dilakukan terdakwa Gigik selaku Direktur IGM tanpa adanya feasibility study atau uji kelayakan. Pembelian hanya berdasar arahan terdakwa Arief selaku Dirut Indofarma.
Dan karena akan ada pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gigik pun menandatangani dokumen uji kelayakan yang dibuat tanggal mundur. Dokumen tersebut dibuat backdate tertanggal 5 Desember 2020.
Selanjutnya, IGM menjual rapid test Panbio lewat PT Promedik selaku distributor. Pasalnya IGM tidak bisa menjual langsung rapid test kepada Farmalab. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan keuangan dan tidak memiliki Izin Penyaluran Alat Kesehatan (IPAK) Produk Diagnostik In Vitro.
Ditambah, Promedik menjadi pilihan demi mempercepat pembukuan keuangan IGM untuk tahun 2020, demi tercapainya target penjualan.
Gigik atas persetujuan Arief menjual 5.202 boks rapid test Panbio kepada Promedik senilai Rp 149,9 miliar. Nilai penjualan itupun masuk ke dalam pembukuan IGM tahun 2020, meskipun pengiriman ke Promedik baru dilakukan pada 2021.
Tapi realisasinya, total nilai yang dikirim IGM ke Promedik sejumlah Rp 124,9 miliar. Karena IGM pun ternyata belum menerima 20 ribu box rapid test Panbio dari PT Itama Ranoraya.
Dan karena Promedik ada masalah keuangan dalam pembayarannya, sehingga melakukan sejumlah pinjaman ke bank. Ironisnya, yang melakukan pinjaman demi pemenuhan pembayaran Promedik tersebut adalah para terdakwa dan sejumlah karyawan IGM.
Total pinjaman bank yang diterima terdakwa dan sejumlah staf IGM sebesar Rp 68,25 miliar. Nilai ini kemudian dicatat sebagai pembayaran utang dari Promedik. Sehingga utang Promedik yang tersisa dicatat hanya sebesar Rp 56,67 miliar.
Ketiga, atas pengumpulan dan pengeluaran dana PT IGM di luar kepentingan perusahaan. Rinciannya adalah atas kelebihan pembayaran produk TeleCTG dari PT ZTI yang menjadi kerugian negara yakni sebesar Rp 6,15 miliar.
Lalu, atas penggunaan dana pembayaran uang muka kepada PT Mitra Medika Utama (MMU) sebesar Rp 18 miliar. Uang itu dalam rangka pengadaan alat pelindung diri (APD) Hazmat dengan Kementerian Kesehatan, karena PT MMU tengah mengikuti lelang.
Adapun IGM digandeng untuk nantinya menjadi distributor. Semula, IGM mentransfer uang muka kepada MMU sebesar Rp 28 miliar. Padahal yang diminta hanya Rp 10 miliar, sehingga ada kelebihan Rp 18 miliar. IGM pun meminta MMU mentransfer Rp 18 miliar itu kepada sejumlah pihak.
Rinciannya kepada PT Indo Genesis Rp 1,5 miliar untuk pelunasan utang pinjaman terdakwa Cecep Setiana Yusuf, ke Koperasi Nusantara Rp 9 miliar, dan kepada Denny Herdyanto Suryoprabowo Rp 7,5 miliar.
Menurut jaksa, nilai Rp 18 miliar ini pun menjadi kerugian negara. Berikutnya, IGM mengeluarkan dana sebesar Rp 24,35 miliar kepada pihak ketiga tanpa underlying transaction.
Pengeluaran ini atas permintaan terdakwa Arief kepada Gigik dalam upaya membantu pendanaan guna penyelesaian masalah di Indofarma dan IGM. Total uang itu dikirimkan ke beberapa perusahaan yakni PT Genesis, PT HNTI, dan PT MMU.
Kemudian diakui seolah-olah sebagai kesalahan transfer. Sehingga nilai tersebut menjadi kerugian negara.
Kemudian atas penempatan dana PT IGM dalam simpanan berjangka Koperasi Nusantara. Hal ini menyusul adanya saldo abnormal keuangan IGM pada 2021.
Rinciannya, dimulai dengan penempatan dana IGM simpanan berjangka di Kopnus atas nama Denny Herdyanto Suryoprabowo yang merupakan advisor Kopnus. Pemberian pinjaman Kopnus kepada Denny, tapi jaminannya simpanan berjangka IGM atas nama Denny sendiri.
Dan pelunasan pinjaman Kopnus memakai dana dari pencairan simpanan berjangka milik IGM atas nama Denny.
Menurut jaksa, pendebetan rekening simpanan atas nama Denny tersebut, sebelumnya telah dilakukan pencatatan oleh Bayu Pratama selaku Manajer Keuangan dan Akuntansi IGM.
Kemudian Bayu kembali mencatatnya seolah-olah terdapat pencairan simpanan berjangka dari Kopnus dan melakukan pencatatan sebagai beban lain-lain sebesar Rp 35 miliar.
Dan keempat, atas transaksi fiktif dalam Business Unit Fast Moving Consumer Good (FMCG). Kata jaksa, pembentukan unit bisnis oleh Dirut Indofarma Arief Pramuhanto berdasarkan surat keputusan direksi, tapi tanpa RUPS dan persetujuan komisaris.
Untuk modal kerja unit bisnis baru ini, IGM menggelontorkan dana Rp 179,8 miliar. Namun dari jumlah ini, terdapat pengeluaran yang tidak seharusnya dan buka untuk kepentingan perusahaan sejumlah Rp 135,29 miliar. Sehingga nilai ini juga dianggap sebagai kerugian negara.
Akibat perbuatan rasuah Arief yang juga mantan Komisaris Utama PT IGM bersama tiga terdakwa lain telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Rinciannya, memperkaya SWS (Hk) Ltd. sebesar Rp 12,39 miliar atas pengeluaran dan Indofarma untuk membayar bahan baku masker dan masker jadi. Memperkaya para terdakwa atas kelebihan pembayaran pada transaksi pembayaran produk TeleCTG kepada PT ZTI sebesar Rp 4,5 miliar.
Baca juga : Korupsi Pengadaan Lahan Sekitar JTTS, Mark up Harga Karena Beli Lewat Makelar
Memperkaya keempat terdakwa atas kelebihan pembayaran uang muka pembelian alat pelindung diri (APD) hazmat kepada PT MMU sebesar Rp 18 miliar.
Memperkaya para terdakwa sejumlah Rp 24,35 miliar atas kesalahan pembayaran kepada PT Indogenesis Medika Rp 13 miliar, PT Harmoni Nasional Teknologi Indonesia (PT HNTI) Rp 3 miliar, dan PT MMU Rp 8,35 miliar.
Memperkaya para terdakwa yang berasal dari transaksi pengeluaran dana Unit Bisnis Fast Moving Consumer Good (FMCG) dan PT IGM sebesar Rp 135,2 miliar.
Kemudian memperkaya Koperasi Nusantara atas pencairan simpanan berjangka senilai Rp 35 miliar yang bersumber dari pengeluaran dana PT IGM dalam bentuk simpanan berjangka.
Memperkaya PT Promedik sebesar Rp 12 miliar lebih atas pencairan deposito PT IGM sebagai jaminan kredit PT Promedik di Bank OK!. Karena dipakai untuk pembayaran utang operasional dan utang PT Promedik kepada PT IGM.
Memperkaya PT Promedik Rp 1,53 miliar atas pembayaran bunga pinjaman perusahaan tersebut di Bank OK!. Memperkaya SWS (Hk) Ltd. sebesar Rp 6,4 miliar atas sisa persediaan bahan baku masker INA mask yang tidak diproduksi.
Memperkaya PT Promedik Rp 56,67 miliar atas piutang macet PT IGM dari penjualan produk rapid test Panbio kepada PT Promedik.
Memperkaya PT Promedik Rp 68,25 miliar atas piutang PT IGM dari penjualan rapid test Panbio kepada PT Promedik. Pasalnya barang itu justru hilang karena dibuat seolah-olah lunas dengan memakai dana dari fasilitas kredit Bank OK! dan pinjaman PT CTI.
Memperkaya keempat terdakwa Rp 1,65 miliar dari adanya fee marketing atas produk TeleCTG yang tidak diterima PT IGM. Dan memperkaya para terdakwa Rp 1,39 miliar atas imbal jasa simpanan berjangka di Koperasi Nusantara yang tidak diserahkan kepada PT IGM.
"Akibat dari perbuatan terdakwa Arief Pramuhanto bersama-sama dengan Gigik Sugiyo Raharjo, Cecep Setiana Yusuf, dan Bayu Pratama Erdhiansyah telah merugikan keuangan negara pada PT Indofarma dan anak perusahaan atas pengelolaan keuangan sebesar Rp 377,4 miliar," ungkap jaksa.
Nilai kerugian negara ini berdasar laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam yang dilakukan Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 74/LHP/XXI/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.
Jaksa menyebut, perbuatan korupsi Arief dkk sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana.
Khusus untuk terdakwa Bayu Pratama, jaksa turut menjeratnya dengan dakwaan subsider Pasal 9 UU Tipikor. (Abn)