Ini Kronologi KPK Tangkap Pejabat OKU Lewat Operasi Senyap

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proyek Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). (Foto: Abn)
Selasa, 18 Maret 2025, 14:20 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan.

Penahanan para tersangka berdasar hasil operasi tangkap tangan (OTT) atau operasi senyap. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4.

Tersangka terdiri dari dua klaster yakni penerima dan pemberi suap. Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Dan dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, pada Januari 2025, dilakukan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2025. Namun ada pemufakatan jahat terkait pembahasan tersebut.

Tujuannya, agar RAPBD 2025 dapat disahkan. Perwakilan DPRD OKU menemui pihak pemerintah setempat dan meminta jatah pokok pikiran atau pokir. Kesepakatannya, jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) sebesar Rp 45 miliar.

"Dengan pembagian untuk Ketua dan Wakil Ketua nilai proyeknya disepakati Rp 5 miliar, sedangkan untuk anggota Rp1 miliar," ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Maret 2025.

Baca juga : Politisi Gerindra Puji Polisi Cepat Tangkap Pelaku Tawuran Tewaskan Satu Pelajar

Nilai proyek kemudian turun menjadi Rp 35 miliar karena keterbatasan anggaran. Tapi untuk besaran fee tetap disepakati sebesar 20 persen sebagai jatah buat anggota DPRD. Sehingga total fee-nya sebesar Rp 7 miliar.

Dalam pembahasan APBD 2025, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp 48 miliar, menjadi Rp 96 miliar.

"Jadi signifikan karena ada kesepakatan ya," katanya.

Saat itu, Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU menawarkan 9 proyek kepada dua pihak swasta, M. Fauzi dan Sugeng Santoso. Tapi ada commitment fee (imbalan) sebesar 22 persen dengan rincian, 2 persen untuk Dinas PUPR dan 20 persen untuk DPRD.

Nopriyansyah dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengondisikan pihak swasta yang mengerjakan proyek menggunakan beberapa perusahaan yang ada di Lampung Tengah. Kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah.

"Ada beberapa nama perusahaan ya, antara lain termasuk juga kegiatannya. Yang pertama, untuk rehabilitasi rumah dinas bupati, lebih kurang sekitar Rp 8,3 miliar dengan penyedia CV RF," tutur Setyo.

Proyek berikutnya, rehabilitasi rumah dinas wakil bupati senilai Rp 2,4 M dengan penyedia CV RE, pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU senilai Rp 9,8 M dengan penyedia CV DSA, pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur senilai Rp 983 Juta dengan penyedia CV GR.

Kemudian peningkatan jalan poros Desa Tanjung Mangkus, Desa Bandar Agung, senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV DSA. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur, Guna Makmur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV ACN; peningkatan jalan Unit 16 Kedatuan Timur senilai Rp 4,9 miliar dengan penyedia CV MDR Corporation; peningkatan jalan Letnan Muda MCB Juned senilai Rp 4,8 miliar dengan penyedia CV BH; dan peningkatan jalan Desa Makarti Tama sebesar Rp 3,9 miliar dengan penyedia CV MDR.

Baca juga : Polres Subang Ringkus 18 Tersangka Narkoba dan Sediaan Farmasi Ilegal

Nopriyansyah bersama PPK langsung berangkat Lampung Tengah untuk berkoordinasi dengan para pihak swasta tersebut. Mereka meminjam bendera atau nominee kepada perusahaan-perusahaan itu. Karena yang mengerjakan proyeknya nanti adalah M. Fauzi dan Sugeng Santoso.

Jelang Lebaran tahun ini, pihak DPRD OKU yang diwakili Fahrudin, Ferlan, dan Umi Hartati menagih jatah fee proyek kepada Nopriyansyah sesuai kesepakatan. Lantas Nopriyansyah menjanjikan akan memberikannya sebelum Lebaran melalui pencairan uang muka 9 proyek yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD," ungkap Setyo.

Pada 11-12 Maret 2025, M. Fauzan mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek. Sehari setelahnya sekitar jam 2 siang, dia mencairkan uang muka proyek di bank daerah.

Kemudian karena ada permasalahan terkait cash flow-nya, uang tersebut diprioritaskan untuk lebih dahulu membayar THR, TPP, dan penghasilan perangkat daerah.

Pada 13 Maret, MFZ menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriyansyah. Uang itu merupakan bagian imbalan di proyek yang kemudian diminta oleh NOP dipitipkan di A, yang merupakan PNS Dinas PUPR Kabupaten OKU. Sumber uang dari pembayaran uang muka proyek.

Selain itu, pada awal Maret 2025, Sugeng telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Nopriyansyah.

Pada 15 Maret sekitar pukul 6.30 WIB, tim KPK mendatangi rumah Nopriyansyah dan seseorang berinisial A. Penyidik menemukan dan menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang merupakan uang imbalan dari Pablo dan Sugeng.

Baca juga : Pintu Koalisi KIB Terbuka, Pengamat: Hal Lumrah, Masih Penjajakan

Secara paralel, tim KPK juga menangkap Pablo, Sugeng, serta Ferlan, Fahrudin, dan Umi di rumahnya masing-masing. Serta mengamankan pihak lain yaitu A dan S.

"Dalam kegiatan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner BG 1851 ID, kemudian dokumen, beberapa alat komunikasi serta barang bukti elektronik lainnya," ungkap Setyo.

Ia menerangkan, uang Rp 1,5 miliar yang diserahkan di awal sebagian sudah dipakai Nopriyansyah, termasuk untuk pembelian mobil Toyota Fortuner. Sisa uangnya masih ada lalu disita.

Kemudian, 8 orang dimintai keterangan di Polres Baturaja dan Polda Sumsel. Mereka baru tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025) pagi.

"Berdasarkan hasil ekspos tersebut telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tidak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari tahun 2024 sampai tahun 2025. Selanjutnya semua sepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka," kata Setyo.

Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara dua tersangka dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Dua orang lainnya yang sempat diamankan, A dan S dilepaskan kembali. Pasalnya KPK tidak menemukan kecukupan alat bukti terhadap mereka. (Abn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal