KPK Telusuri Keterlibatan Pj. Bupati dan Bupati OKU di Kasus Suap Proyek PUPR

Konferensi pers KPK terkait kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR OKU, Minggu (16/3/2025). (Foto: Abn)
Senin, 17 Maret 2025, 10:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - KPK masih terus menelusuri kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada 2024-2025. Keterlibatan Penjabat (Pj) Bupati hingga Bupati OKU, kini tengah dalam pengusutan.

"Kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap 6 tersangka itu nanti akan kami lakukan investigasi lebih dalam, terhadap pihak-pihak yang terindikasi, terlibat," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers, Minggu, 16 Maret 2025.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Mereka di antaranya Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah hingga 3 anggota DPRD OKU.

Baca juga : OTT Pejabat Pemkab OKU terkait Kasus Suap Proyek di PUPR

Para anggota DPRD itu diduga menerima fee sebesar 20 persen dari Rp 35 miliar nilai proyek pokok pikiran atau pokir yang tengah dijalankan oleh Dinas PUPR.

Diduga saat kongkalikong masalah fee tersebut, ada pertemuan yang juga dihadiri Pj. Bupati OKU saat itu, Teddy Meilwansyah.

Pada kesempatan sama, Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya juga akan mendalami adanya penerimaan oleh anggota DPRD lainnya.

"Nanti Kita lihat lagi untuk yang anggota DPRD yang lainnya tentunya akan kita minta keterangan, termasuk juga pertemuan dengan penjabat bupati," kata Asep.

Baca juga : Dua KA Alami Keterlambatan Akibat Pohon Tumbang di Cipunagara Subang

"Ada dua ya, ada Penjabat Bupati karena pada saat sebelum dilantik 2024 itu dijabat. Nah, kemudian 2025, setelah pelantikan ada Bupati definitif. Dua-duanya juga tentunya akan kita dalami perannya, sehingga terlihat karena dalam penentuan besaran pokir dan lain-lainnya itu tentunya harus ada keputusan," tambahnya.

Adapun perkara ini terungkap saat KPK menggelar OTT di OKU dan mengamanahkan 8 orang pada Sabtu (15/3/2025). Dari hasil gelar perkara, KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka. Keenam tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. Para tersangka kasus ini terdiri dari dua klaster, yakni penerima dan pemberi suap.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Dan dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

Baca juga : Jaksa Kejagung Beberkan Keterlibatan Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025. Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (pokir).

Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar. Karena kesepakatan fee tersebut, DPRD menaikkan APBD OKU 2025 dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar.

Atas perbuatannya, untuk Kadis PUPR dan para anggota DPRD OKU selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara para pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal