LampuHijau.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto didakwa bersama-bersama buronan Harun Masiku dan beberapa orang menyuap Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto mengatakan, terdakwa Hasto bersama-sama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah (tersangka), Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada Wahyu Setiawan.

"Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antar-waktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku," kata jaksa Wawan membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Jaksa menjelaskan, Hasto menjabat Sekjen DPP PDIP sejak 2015, yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum PDIP. Dalam pelaksanaan tugasnya, dia dibantu dua orang kepercayaannya, Donny Tri dan Saeful Bahri.
Pada 20 September 2018, KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) yang akan mengikuti Pileg dari PDIP untuk dapil Sumsel I. Urutan nomor 1-8, yakni Nazaruddin Kiemas, Darmadi Djufri, Riezky Aprilia, Diah Okta Sari, Doddy Julianto Siahaan, Harun Masiku, Sri Suharti, Jrwan Tongari.
Namun sebelum pelaksanaan Pemilu, KPU mendapatkan informasi bahwa caleg DPR dari PDIP Dapil Sumsel I Nazarudin Kiemas telah meninggal dunia pada 26 Maret 2019.
Pada 15 April 2019, KPU mengeluarkan keputusan perihal perubahan DCT, dan berkirim surat ke KPU Provinsi Sumsel untuk mencoret nama Nazarudin Kiemas dari DCT.
Kemudian pada 17 April 2019, dilaksanakan Pemilu dengan hasil suara Nazaruddin Kiemas nol. Sedangkan suara terbanyak diperoleh Riezky Aprilia dengan suara sah sebanyak 44.402 suara.
Lalu pada 22 Juni 2019, dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP membahas perolehan suara Nazaruddin Kiemas. Hasilnya, Hasto memerintahkan Donny selaku tim hukum PDIP untuk menjadi kuasa hukum partai dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).
Mereka menggugat ketentuan Pasal 54 Ayat 5 huruf k Peraturan KPU Nomor 3/2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara, juga meminta Donny agar selalu berkomunikasi dan mendapatkan perintah dari terdakwa selaku Sekjen PDIP.

"Bahwa dalam rangka melaksanakan keputusan partai, terdakwa memanggil Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri di Rumah Aspirasi Jalan Sutan Syahrir nomor 12 A Jakarta Pusat," kata jaksa.
Pada saat itu, Hasto menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR karena sudah menjadi keputusan partai dan memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah.
Sementara Saeful Bahri mengurus Harun Masiku di KPU agar ditetapkan sebagai anggota DPR. Dia juga bertugas melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen, penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Hasto.
Baca juga : Kasus Suap Eks Sekma Hasbi Hasan, KPK Cecar Hakim MK Soal Tupoksinya di MA
Atas gugatan itu, MA mengabulkan gugatan DPP PDIP dengan putusan MA nomor 57P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019 yang pada pokoknya menyatakan bahwa "perolehan suara calon anggota legislatif yang meninggal dunia untuk Pemilihan Anggota DPR dan DPRD dengan perolehan suara terbanyak seharusnya menjadi kewenangan diskresi dari pimpinan partai politik untuk menentukan kader terbaik sebagai anggota legislatif yang akan menggantikan calon anggota legislatif yang meninggal dunia tersebut dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan".
Atas putusan itu, pada Juli 2019, kembali dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP yang memutuskan bahwa Harun Masiku HARUN ditetapkan sebagai caleg terbaik untuk Dapil Sumsel I. Harun pun berhak mendapatkan pelimpahan suara dari Nazaruddin Kiemas sebesar 34.276 suara.
Hasto meminta Donny mengajukan surat permohonan kepada KPU. Dia pun memberitahukan keputusan partai kepada Harun Masiku di kantor DPP PDIP.
Namun begitu, KPU menjawab bahwa tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP. Pasalnya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya pada 31 Agustus 2019, Hasto bersama Donny menemui Wahyu di ruang kerja Wahyu di Kantor KPU. Dalam pertemuan itu, Hasto menyampaikan informasi bahwa PDIP mengajukan 2 usulan ke KPU, salah satunya permohonan penggantian Caleg terpilih Dapil Sumsel I dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Hasto juga memohon agar KPU dapat mengakomodir permintaan terkait Harun Masiku. KPU lantas melaksanakan rapat pleno terbuka, lalu menetapkan Riezky Aprilia sebagai caleg terpilih, bukan Harun Masiku. Donny kemudian melakukan protes.
Karena tidak dikabulkan KPU, PDIP kemudian meminta fatwa kepada MA pada 13 September 2019. Surat permohonan fatwa itu ditujukan kepada Ketua MA yang ditandatangani Hasto dan Yasonna H. Laoly selaku Ketua DPP PDIP.
Kemudian pada 23 September 2019, MA menerbitkan surat yang intinya sama seperti putusan sebelumnya. Masih di September 2019, Saeful Bahri menghubungi Agustiani Tio alias Tio selaku kader PDIP yang pernah menjadi anggota Bawaslu periode 2008-2012, yang mengenal dan memiliki kedekatan dengan Wahyu Setiawan.
Saeful meminta bantuan Tio untuk menyelesaikan sengketa penetapan caleg DPR Dapil Sumsel I terkait penggantian caleg DPR RI di Dapil Sumsel I dari Riezky kepada Harun Masiku.
Lalu pada 24 September 2019, Saeful mengirim pesan melalui WhatsApp (WA) kepada Tio berupa foto surat Fatwa MA dan surat DPP PDIP. Tio pun meneruskan pesan WA kepada Wahyu, kemudian dibalas Wahyu dengan mengirim pesan WA "Siap, mainkan" dan dijawab Tio dengan "Ok".
Pada 25 September 2019, bertempat di Hotel Shangrila Orchard Singapura, Saeful menemui Riezky Aprilia dan menyampaikan bahwa Saeful diperintahkan Hasto untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih. Tapi permintaan itu ditolak Riezky Aprilia.
Saat di kantor DPP PDIP pada 27 September 2019, Hasto memanggil Riezky Aprilia dan memintanya mengundurkan diri sebagai caleg terpilih Dapil Sumsel I. Dia juga menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan Hasto. Riezky tetap menolak mundur.
Meski akhirnya Riezky dilantik sebagai anggota DPR pada 1 Oktober 2019, tapi Hasto tetap berupaya untuk menjadikan Harun Masiku menjadi anggota DPR.
Pada awal Desember 2019, Hasto meminta Donny Tri membuat kajian hukum penyelesaian sengketa Pileh 2019 Dapil Sumsel I atas pelaksanaan putusan MA. Hasto pun berpesan terkait urusan di KPU agar berkoordinasi dengan Saeful.
Pada 5 Desember 2019, Saeful menghubungi Tio untuk menanyakan biaya operasional yang diperlukan Wahyu untuk meloloskan penggantian anggota DPR dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Baca juga : Usai Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Sebut Hasto Kristiyanto Seniornya
Selanjutnya sekitar pukul 13.13 WIB, Tio menyampaikan pesan dari Saeful kepada Wahyu bahwa telah disiapkan biaya operasional untuk Wahyu sebesar Rp750 juta. Namun Wahyu meminta biaya operasional sebesar Rp1 miliar.
"Selanjutnya Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan tersebut. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," terang jaksa.
Kemudian pada 6 Desember 2019, DPP PDIP mengirim surat kepada KPU perihal permohonan pelaksanaan fatwa MA yang ditandatangani Ketua Umum PDIP dan terdakwa selaku Sekjen PDIP.
Dalam surat itu, Hasto turut melampirkan fatwa MA yang pada pokoknya PDIP memohon kepada KPU untuk melaksanakan PAW atas nama Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI Dapil Sumsel I kepada Harun Masiku.
Lalu pada 16 Desember 2019, Hasto mengirim pesan WA kepada Saeful dan menyampaikan ada dana sebesar Rp 600 juta. Uang itu akan digunakan sebagai uang muka penghijauan kantor PDIP sebesar Rp 200 juta dan Rp 400 juta diserahkan kepada Donny melalui Kusnadi.
Selanjutnya bertempat di ruang rapat DPP PDIP, Kusnadi menemui Donny dan menyerahkan titipan uang dari Hasto sebesar Rp 400 juta. Uang dibungkus amplop warna cokelat di dalam tas ransel warna hitam dengan mengatakan, "Mas ini ada perintah Pak Sekjen untuk menyerahkan duit operasional 400 juta ke Pak Saeful, yang 600 juta Harun Masiku".
Donny pun mengontak Saeful via WA. Ia menyampaikan telah menerima uang sebesar Rp 400 juta dari Hasto, sedangkan sisanya sebesar Rp 600 juta dari Harun Masiku.
Selanjutnya Saeful menghubungi Harun Masiku melalui WA menginformasikan bahwa Hasto sudah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta yang sudah diterima Donny. Kemudian Harun Masiku menjawab, "Lanjutkan".
Saeful menyampaikan pesan Hasto bahwa untuk penyerahan uang termin kedua uangnya dari Harun Masiku. Harun Masiku menjawab, "Iya dan komit", dengan kesepakatan penyerahan uang kepada Wahyu.
Di hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, bertempat di Starbucks Metropole, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Donny melakukan pertemuan dengan Saeful. Di sana, Donny menyampaikan ada uang operasional dari Hasto untuk urusan Harun Masiku.
Kemudian Saeful meminta sopirnya, Moh. Ilham Yulianto untuk memindahkan uang dari mobil Donny ke mobilnya. Lalu ia menukar uang sebesar Rp 200 juta menjadi 20 ribu dolar Singapura.
Lalu pada 17 Desember 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, di Restoran Golden Lamian Mall Pejaten Village, Wahyu dan Tio melakukan pertemuan dengan Saeful. Di pertemuan itu, Saeful meminta bantuan Wahyu untuk mengupayakan proses PAW Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. Wahyu menyanggupi.
Saeful lantas mengontak Donny, untuk berbicara dengan Wahyu. Pada percakapan telepon tersebut, Wahyu menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa Pileg Dapil Sumsel I hanya dapat dilakukan dengan PAW.
Kemudian Donny menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa pileg tidak harus dengan cara PAW, melainkan KPU harus melaksanakan fatwa MA.
Adapun Wahyu meminta kajian hukum DPP PDIP yang dibuat Donny. Setelah pembicaraan selesai, Saeful menyerahkan uang muka operasional sebesar 19 ribu dolar Singapura kepada Tio.
Baca juga : Dipanggil KPK di Kasus Harun Masiku, Hasto Minta Diperiksa Usai HUT PDIP
Selanjutnya diserahkan kepada Wahyu dengan mengatakan, "Mas, ini ada dana operasional". Wahyu pun mengambil sebesar 15 ribu dolar Singapura dan sisanya sebesar 4 ribu dolar Singapura diserahkan kepada Tio.
Masih pada Desember 2019, Saeful mengirim salinan surat-surat DPP PDIP yang telah dikirim ke KPU kepada Tio. Dia juga menyampaikan, surat DPP PDIP telah diterima oleh Retno Wahyudiarti selaku staf Wahyu pada 17 Desember 2019.
Pada 20 Desember 2019, Saeful mengirim soft copy kajian hukum Harun Masiku melalui WA kepada Harun Masiku dan mengirim pesan kajian hukum tersebut merupakan terobosan hukum dan akan menjadi yurisprudensi.
Selanjutnya Saeful menyampaikan kepada Harun Masiku bahwa Wahyu menunggu penyerahan uang termin kedua. Harun Masiku menjawab bahwa penyerahan uang akan dilakukan pada Senin, 23 Desember 2019.
Pada 23 Desember 2019, Harun kembali menghubungi Saeful. Dia menyampaikan, uang Rp 850 juta telah dititipkan kepada Kusnadi di kantor DPP PDIP. Kemudian Saeful melaporkan penerimaan uang dari Harun Masiku sebesar Rp 850 juta kepada Hasto melalui pesan WA.
Pada 26 Desember 2019 bertempat di Haagen Dazs Mall Plaza Indonesia, Saeful melalui sopirnya menyerahkan uang sebesar 38.350 dolar Singapura atau setara Rp 400 juta kepada Tio untuk dana operasional Wahyu.
Kemudian Tio menghubungi Wahyu menyampaikan telah menerima uang dari Saeful setara Rp 400 juta. Dan Wahyu menyampaikan agar uang tersebut disimpan terlebih dahulu.
Sedangkan sisa uang dari Harun Masiku sebesar Rp 450 juta dibagi tiga, untuk Tio Rp 50 juta, Donny sebesar Rp 170 juta, dan Rp 230 juta untuk operasional Saeful dan tim supporting.
Pada 6 Januari 2020, dalam upaya memenuhi permintaan Saeful, bertempat di Kantor KPU, Wahyu dan Hasyim Asyari selaku anggota KPU melakukan pertemuan dengan Tio selaku utusan dari PDIP.
Di sana, Hasyim Asyari menyampaikan bahwa karena posisi Riezky Aprilia telah dilantik sebagai anggota DPR, maka berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, permintaan PAW atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku tidak dapat dilakukan.
Pada 8 Januari 2020, Donny menyampaikan pesan kepada Hasto melalui WA. Isinya, Wahyu akan mencoba membahas kembali pada rapat pleno berikutnya di KPU dan akan melaporkan perkembangannya kepada Saeful.
Masih pada hari yang sama, Wahyu menghubungi Agustiani Tio via telepon untuk minta uang yang telah diterima dari Saeful sebesar Rp 50 juta. Dia minta ditransfer ke rekening BNI atas namanya, sebagai gani biaya pertemuannya dengan Donny dan Saeful.
Tapi sebelum mentransfer uang tersebut, Wahyu, Tio, Saeful, dan Donny jadi sasaran operasi tangkap tangan (OTT) KPK berikut uang sebesar 388.350 dolar Singapura dari Tio.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana. (Abn)