LampuHijau.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat membongkar biang kerok peretasan data penduduk Indonesia di Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) - dahulu (Kemkominfo). Rupanya, ada dugaan korupsi dalam pengadaan barang serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS), yang membuatnya mudah diretas.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat Bani Imannuel Ginting mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan atas dugaan korupsi di Kemkominfo atau saat ini disebut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Bahkan tim penyidik Bidang Pidana Khusus telah menggelar serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Di Kantor Kominfo (Komdigi), Apartemen Oasis, Kantor Menara Salemba, Docotel Ruko Permata Hijau. Dan beberapa rumah di Cinere, Bogor, dan Cilandak. Termasuk dua rumah pejabat Kominfo, salah satunya dari Direktorat Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan," sebutnya, Jumat, 14 Maret 2025.
Hasilnya, penyidik memboyong sejumlah barang bukti berupa mata uang asing dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura, dan uang dalam rekening bank sebesar Rp 1 miliar. Kemudian 3 unit mobil yakni Honda CRV tahun 2024, Honda CRV tahun 2022, dan Honda City hatchback. Serta dokumen dan barang bukti elektronik.
"Belum kita rekap (keseluruhannya). Masih on going juga," imbuhnya.
Baca juga : Korupsi Dana CSR BI, KPK Cari Tahu Proses Pengajuan Dana Sosial
Menurutnya, pengusutan perkara ini masih bersifat penyidikan umum. Sehingga Kejari Jakarta Pusat belum menetapkan para tersangkanya.
Kata dia, penyidikan kasus ini berdasar surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 yang diterbitkan Kajari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra. Di hari yang sama, tim penyidik juga melakukan penggeledahan.
Bani Ginting bilang, Kemkominfo melakukan lima kali lelang proyek PDNS setiap tahun mulai 2020 sampai 2024. Total pagu anggarannya untuk lima tahun mencapai Rp 958 miliar.
Namun dari lima kali pelelangan proyek PDNS, hanya dimenangkan PT AL selaku vendor swasta. Pihaknya menduga, ada kongkalikong antara pejabat Kemkominfo dengan petinggi perusahaan swasta tersebut.
Adapun rincian lelang yang dimenangkan PT AL adalah tahun 2020 sebesar Rp 60,3 miliar, tahun 2021 Rp 102,6 miliar, tahun 2022 Rp 188,9 miliar, tahun 2023 Rp 350,9 miliar, dan tahun 2024 Rp 256,5 miliar.
Dia menambahkan, pengondisian yang dilakukan berupa menghilangkan persyaratan tertentu, sehingga PT AL dapat memenangkan lelang. Selain itu, PT AL bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.
Baca juga : Kasus Korupsi DJKA Kemenhub, KPK Kembali Tahan Mantan PPK
Menurutnya, serangan ransomware pada Juni 2024 lalu, mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia. Hal itu terjadi karena ternyata dalam pelelangan proyek PDNS tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Kata Bani Ginting, untuk pengadaan PDSN di Kemkominfo telah menghabiskan total anggaran sebesar Rp 959,4 miliar. Tetapi pelaksanaan kegiatan ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Ketentuan ini hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN), bukan PDNS, serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN.
Sementara nilai kerugian negara akibat rasuah ini masih dalam penghitungan. Namun potensinya mencapai angka ratusan miliar rupiah.
"Prediksi di atas Rp 500 miliar, namun kita tetap menunggu perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)," ungkapnya.
Atas adanya kasus ini, Sekjen Kemkomdigi Ismail menegaskan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek PDNS periode 2020-2024, saat Kementerian masih bernama Kominfo.
Baca juga : Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Bersama Jajaran Dimutasi, Diduga...
"Kementerian Komunikasi Digital berkomitmen penuh terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa," katanya melalui keterangan resminya, Jumat, 14 Maret 2025.
Ismail menekankan, sebagai institusi yang taat hukum. Pihaknya siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.
"Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," sambungnya.
Ismail juga menjelaskan, proyek PDNS dirancang untuk memperkuat infrastruktur data nasional guna mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam aspek keamanan data dan efisiensi layanan publik.
"Kemkomdigi menegaskan transparansi dan akuntabilitas adalah nilai fundamental yang terus dijunjung tinggi dalam setiap kebijakan dan program kementerian," tutupnya. (Yud)