LampuHijau.co.id - Warga negara Singapura berinisial TCL dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena diduga bekerja di perusahaan Indonesia tanpa memiliki izin ketenagakerjaan. TCL telah bekerja di tiga perusahaan besar, salah satunya di perusahaan patungan Indonesia- Jepang berbadan hukum Indonesia, yang cukup terkenal sejak 2016.
Pengaduan masyarakat terhadap TCL ini disampaikan Saleh Arifin Nasution, seorang pengacara mewakili masyarakat, pada 8 Desember 2024 lalu. Laporan inipun telah direspon dan diproses langsung oleh Kemenaker, melalui Dirjen Penetapan Tenaga Kerja dan Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja.
“Jadi laporan ini kita sampaikan ke Kemenaker melalui Dirjen Binapenta dan Dirjen Pengawasan Tenaga Kerja. Karena lokasi perusahaan ada di daerah, maka Dirjen meneruskan pengaduan ke pengawas tenaga kerja di Jakarta dan Jawa Barat,” papar Saleh Arifin Nasution kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Saleh mengungkapkan, dalam pengaduannya diduga seorang warga Singapura berinisial TCL ini bekerja sejak 2016 namun tidak memiliki izin ketenagakerjaan. Ia bekerja di tiga perusahaan berbadan hukum Indonesia yang berlokasi di Jakarta dan Jawa Barat. Lalu, kata Saleh, Dirjen Binapenta membalas surat pengaduan tersebut bahwa yang bersangkutan izinnya sudah didaftarkan pada Oktober 2024. Jadi ternyata TCL baru mengurus izinnya 5 bulan lalu, meskipun sudah bekerja sejak 2016.
“Izin yang diurus Oktober itu pun diduga hanya di PT yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Sementara di dua perusahaan lainnya belum memiliki izin Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Selama ini, kata Saleh, TCL diduga hanya menggunakan visa kunjungan biasa, visa on arrival yang hanya boleh berada di Indonesia 1 bulan. “Padahal di Indonesia dia bekerja. Dan modusnya dia tinggal di hotel beberapa hari, kemudian pulang ke Singapura, lalu nanti datang lagi. Begitu seterusnya,” ungkap Saleh.
Menurut Saleh, tenaga kerja asing (TKA) itu dalam aturannya boleh dipekerjakan oleh beberapa perusahaan, namun semuanya harus berizin. Misalnya, jika TKA itu sudah diperjakan di satu perusahaan tertentu, maka perusahaan kedua yang akan menggunakan TKA tersebut harus meminta izin ke perusahaan pertama.
“Jika sudah mendapat izin dari perusahaan pertama, maka perusahaan kedua itu tetap wajib mengurus izin ke Kemenaker yang sekarang ini disebut RPTKA (Rencama Penggunaan Tenaga Kerja Asing). Jika RPTKA sudah ada maka perusahaan kedua baru boleh menggunakan TKA itu,” papar Saleh.
Nah, lanjut Saleh, TCL ini bekerja di tiga perusahaan, maka dalam kontek perkara ini, perusahaan kedua dan ketiga harus tetap mengurus izin RPTKA ke Kemenaker. Bagaimana jika TKA menjadi investor asing di satu perusahaan dengan jabatan komisaris, maka menurut Saleh, sesuai aturan yang berlaku investor ini bisa mendapat visa investor jika menanamkan modal di atas Rp10 miliar.
“Makanya nanti harus dilihat dalam akte dan legalitas perusahaan, berapa besar saham dan nilai investasi yang ditanamkan di perusahaan tersebut,” tukasnya.
Apresiasi Kerja Cepat Pengawas Tenaga Kerja Saleh pun mengapresiasi respon dan kerja cepat pengawas tenaga kerja di Disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barat. Mereka langsung melakukan investigasi ke lapangan. Mengecek dokumen-dokumen tiga perusahaan tersebut. Dari informasi yang didapatkan Saleh, tim pengawas ketenagakerjaan ini sudah mengecek langsung dua perusahaan. Dan dalam pekan ini, mereka akan mengecek langsung ke perusahaan terakhir.
“Jadi tim pengawas sedang berjalan sesuai dengan prosedur kerja mereka. Kita tinggal menunggu hasil dan temuan-temuannya. Seperti ada nanti rekomendasinya. Jika tidak ada izin tinggal, maka bisa saja rekomendasinya mendeportasi TKA itu. Atau jika ada pelanggaran lain, bisa juga rekomendasinya berbeda,” tandasnya.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Perintahkan Satreskrim dan Polsek Selesaikan Kasus dengan Cepat
Sementara itu, tiga perusahaan yang diduga mempekerjakan TCL tersebut, belum memberikan penjelasan kepada publik.(wong)