LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma Tbk dan anak perusahaan Tahun 2020-2023. Kerugian keuangan negara akibat korupsi ini mencapai Rp 371 miliar.
Ketiga tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Indofarma Arief Pramuhanto, mantan Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) Gigik Sugiyo Raharjo, dan Cecep Setiana Yusuf selaku mantan Head of Finance PT IGM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Syahron Hasibuan mengungkapkan, Arief telah memanipulasi laporan keuangan PT Indofarma Tbk tahun 2020. Caranya, membuat piutang ataupun hutang, juga pembayaran uang muka pembelian produk alat kesehatan fiktif.
Baca juga : Indofarma dan Anak Perusahaan Rugi Rp 371 M Gegara Dikorupsi Dirut
"Sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi," ucapnya melalui keterangan resminya kepada wartawan, Kamis, 19 September 2024.
Adapun Direktur PT IGM Gigik, melakukan penjualan panbio ke PT Promedik (anak perusahaan PT IGM). Penjualan yang dilakukan demi mencapai target perusahaan pada tahun 2020 lalu. Padahal PT Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian, sehingga merugikan PT IGM.
Selain itu, Gigik memerintahkan Cecep selaku Head of Finance PT IGM, membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor. Ia juga kemudian mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT Indofarma dan PT IGM. Serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Baca juga : Diperiksa di Kasus Korupsi APD, Pejabat Kemenkes Ngibrit dari Wartawan
Tersangka lantas membuat laporan keuangan PT IGM agar seolah-olah sehat. Perbuatan itu dilakukan dengan cara membuat klaim diskon fiktif. Cecep melakukannya bersama mantan Manager Finance PT Indofarma, BBE. Mereka mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor, yang seolah-olah ada kesalahan transfer.
"Dana yang telah terkumpul, selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran, juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY," bebernya.
Adapun nilai kerugian negara sejumlah Rp 371 miliar, hingga kini masih dalam penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca juga : Uji Coba Makan Gratis di Kota Tangerang, Anak Pada Doyan dan Nambah
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junc5i Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Untuk keperluan penyidikan, tersangka Arief ditahan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat, Gigik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan Cecep di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan. (Yud)