Hakim Sindir 17 Pengacara Hasto Gegara Minta Waktu Hingga 10 Hari buat Eksepsi

Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto jelang pembacaan surat dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). (Foto: yud)
Jumat, 14 Maret 2025, 12:08 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyentil tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya ada 17 orang pengacara yang mendampingi terdakwa Hasto, tapi meminta waktu untuk menyiapkan nota keberatan atau eksepsi hingga 10 hari lamanya.

Hal itu terjadi usai jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwaan kasus korupsi Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

Ketua majelis hakim Rios Rahmanto lantas menanyakan sikap Hasto atas surat dakwaannya. Apakah mengerti, dan apakah bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Baca juga : Tuntut Budi Said 16 Tahun Penjara, Jaksa Sebut Gugatan Perdata Actual Loss

Maqdir Ismail salah satu pengacara Hasto lantas menjawabnya. Menurutnya, pihaknya bakal mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Namun ia mengaku tidak bisa melakukannya dalam aku cepat.

Bahkan, ia sempat menyindir jaksa KPK yang langsung menyusun dakwaan Hasto, hanya satu hari setelah pelimpahan tahap II. Selanjutnya perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi, kami meminta waktu. Yang kami khawatirkan, kami ini tidak punya kemampuan seperti Bandung Bondowoso, Yang Mulia, yang membangun Candi Prambanan dalam waktu 1 malam," kata Maqdir.

"Sehingga kami meminta waktu untuk sampai pada 10 hari atau tanggal 24 Maret, supaya ada waktu yang cukup untuk kami juga mempelajari berkas perkara ini," lanjut Maqdir lagi.

Baca juga : PPK Cilincing Minta Waktu 2 Hari Buat Hadirkan Saksi

Maqdir menambahkan, ia menginginkan agar sidang ke depannya digelar pada hari Senin. Karena sidang hari Jumat disebut sangat pendek waktunya.

Menjawab permintaan tim pengacara Hasto, hakim Rios membeberkan dua alasan. Pertama, dirinya bersama hakim anggota banyak menyidangkan kasus korupsi yang lain mulai Senin hingga Jumat. Selain itu, pelimpahan berkas dakwaan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga pada hari Jumat lalu.

"Jadi, kami memilih ini kenapa 7 hari? Karena memang dilimpahkan pada Jumat. Jadi sesuai KUHAP, kami batasi 7 hari guna memberikan hak kepada penuntut umum," ungkap hakim.

Karenanya, hak yang sama diberikan kepada tim penasihat hukum terdakwa juga selama 7 hari. Artinya, jadwal sidang pembacaan eksepsi digelar pada Jumat, 21 Maret 2025 pekan depan.

Baca juga : Terkait Uang Rp 27 M, Pengacara Maqdir Bakal Hadir Usai Salat Jumat

"Kedua, kami yakin dengan tim penasihat hukum yang kompeten inilah, menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi. Yakin saya. Ya, sehari cukup malah," sindir hakim.

Adapun Hasto didakwa memberikan suap terkait pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR atas nama buronan Harun Masiku. Dirinya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan untuk menangkap Harun Masiku.

Dalam perkara perintangan penyidikan yang dilakukan Hasto, mengakibatkan Harun Masiku yang saat itu hendak ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berhasil kabur.

Dalam menghadapi perkaranya, Hasto didampingi 17 orang pengacara di antaranya Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, M. Patra Zein, hingga mantan Juru Bicara KPK Febri Dyansah. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal