LampuHijau.co.id - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto mengatakan jika pihaknya bersama perangkat lainnya terus berupaya menjadikan narkoba sebagai musuh bersama. Hal ini dibuktikan dengan ratusan bandar narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati dan dipindah ke Nusa Kambangan.
"Sudah ada 300 bandar narkoba yang dijatuhi hukuman mati dan dipindah ke Nusakambangan," ucap Agus Andrianto di sela kegiatan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Selasa (11/3/2025).
Baca juga : Soal Penyesuaian Tarif, Dewan Sebut Langkah PAM Jaya Sudah Tepat
Menteri Agus menyatakan kolaborasi antara Kemenimipas dan BNN ini diharapkan dapat melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. “Alhamdulillah kerja sama yang sudah terjalin dengan BNN selama ini sudah cukup baik. Terima kasih kepada Kepala BNN karena kita bersama-sama sudah melakukan lebih dari 40 kali upaya penangkalan dari penyelundupan narkotika ke dalam dan keluar dari Lapas,” jelas Menteri Agus dalam sambutannya.
Menteri Agus menuturkan pencegahan dan pemberantasan narkoba menjadi salah satu dari 17 Program Prioritas Pemerintah, sebagai penjabaran dari Asta Cita Presiden, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Upaya ini pun selaras dengan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yakni memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
“Pecandu dan penyalahguna narkoba ini korban. Kalau terus-terusan dia tidak dilakukan rehabilitasi, nanti pasti dia akan terus menjadi pecandu dan penyalahguna. Karena bagi korban narkotika tidak ada kata sembuh, kata-katanya adalah pulih. Kalau dia salah memilih pergaulan, dia akan kumat lagi,” ujar Menteri Agus.
Baca juga : Simpan 29 Gram Sabu, BD Narkoba Dibekuk di Kontrakan
Sementara itu Kepala BNN, Marthinus Hukom, menjabarkan terdapat tiga hal yang perlu ditekankan atas kolaborasi Kemenimipas bersama BNN, yaitu penyelesaian kasus pidana narkoba dalam penghukuman dan sistem peradilan pidana; solusi komprehensif peredaran narkoba yang berhubungan dengan perlintasan manusia (imigrasi); serta pelaksanaan program rehabilitasi bagi Warga Binaan pidana narkoba.
“Semoga dengan penandatangaan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama ini, kita peroleh kesepakatan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan mereka yang terlibat dalam penjara itu bisa diselesaikan dengan sebaik-baiknya,” ujar Marthinus.(wong)