KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: yud)
Senin, 10 Maret 2025, 15:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

"Betul (geledah rumah Ridwan Kamil), terkait perkara BJB," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2025.

Demikian pula dikatakan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. "Betul, di Bandung," ungkapnya via pesan singkat, Senin.

Baca juga : KPK Buka Kasus Lama Korupsi DJP, Sudah Ada Tersangka

Senada, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun ia belum dapat berkomentar banyak lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.

"Betul, hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua," imbuhnya di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin sore.

Sementara Ridwan Kamil membenarkan penggeledahan penyidik KPK di kediamannya di Bandung, Jawa Barat. Dia pun mengaku kooperatif dan mendukung atas kedatangan tim penyidik komisi antikorupsi untuk mencari alat bukti kasus korupsi tersebut.

Baca juga : Meski Belum Pernah Buat Laporan, LAKI Subang Dukung APH Babat Kades Korupsi

"Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK," katanya kepada wartawan.

Dalam perkara ini, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

"Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan," kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025) lalu.

Baca juga : Kejagung Geledah Ditjen Minyak dan Gas Bumi, Kasus Apa?

Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.

"Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya," ungkap Setyo. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal