Guru Besar UNS Berharap KUHAP Baru Bisa Bangun Integrated Criminal Justice System

Diskusi Iwakum bertajuk "
Sabtu, 8 Maret 2025, 23:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Prof. Pujiyono Suwadi mendorong KUHAP baru nanti, dapat membangun integrated criminal justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.

Pasalnya KUHAP yang berlaku saat ini, tidak menjembatani koordinasi yang operasional antara kejaksaan selaku penuntut umum dengan penyidik, baik dari kepolisian maupun penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Akhirnya yang terjadi adalah kompartemenisasi alias masing-masing berdiri sendiri.

Menurutnya, kejaksaan yang punya kewenangan sebagai pengendali perkara lewat asas dominus litis, punya tanggung jawab terhadap penuntasan perkara di pengadilan. Hal ini demi terwujudnya sebuah kepastian hukum.

Baca juga : Ichwanul Muslimin Berharap Sekda Baru Bantu Sukseskan Program Heru

Akibat koordinasi yang tidak operasional itu, berimbas kepada dua hal sebagai konsekuensinya. Pertama, secara kuantitas perkara, terdapat ribuan bahkan puluhan ribu kasus tidak kembali kepada jaksa untuk proses penuntutan di pengadilan atau P19 (berkas belum lengkap).

"Kedua, perkara-perkara yang dilimpahkan ke pengadilan putusannya bebas (vrijspraak) atau putusan lepas (onslag van recht vervolging)," ungkapnya dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi' di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Maret 2025.

Sambungnya, berdasarkan data di Mahkamah Agung, vonis bebas atau lepas sekitar 3 persen per tahunnya. "Artinya, tiap 100 kasus ada 3 yang bebas atau lepas," sebutnya.

Sehingga menurutnya, koordinasi yang operasional ini demi menjamin pelaksanaan integrated criminal justice system berjalan dengan baik. Dan acara operasionalnya harus dinormakan.

Baca juga : Bupati Berharap Kapolresta Baru Bisa Kolaborasi dengan Pemkab Cirebon

"Dinormakan gimana? Kalau kemudian di Pasal 132 KUHP itu ditulis bahwa di penjelasannya itu yang namanya penuntutan itu proses peradilan yang dimulai sejak penyidikan, penuntut umum harus terlibat sejak proses penyidikan. Tapi bukan berarti penuntut umum melakukan penyidikan," papar Ketua Komisi Kejaksaan RI ini.

Dia menambahkan, keterlibatan jaksa di tahap penyidikan sebatas menentukan delik pidana suatu kasus. Tapi domain penyidikan tetap berada di tangan penyidik PPNS untuk kasus perpajakan, maupun kepolisian untuk pidana umum.

"Penyidik itu tugasnya mengumpulkan peristiwa hukum, jaksa kemudian yang menentukan deliknya. Nah, ini prasupervisi ini terjadi sejak awal, tidak kemudian terjadi di ujung. Selama ini kan terjadi di ujung, sehingga koordinasi itu tidak operasional," imbuhnya.

Prof. Pujiyono berharap, di KUHAP nanti yang kini tengah digodok di DPR, harus ada norma yang menjamin koordinasi operasional tersebut.

Baca juga : 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim Polri

"Sehingga integrated criminal justice system, yang saya sebut perumpamaannya seperti rantai di gear, itu harus kemudian presisi dan juga harus klop. Itu yang kemudian harus terjadi," sebutnya.

Pernyataannya ini sekaligus untuk menjawab isu liar di masyarakat yang was-was dengan institusi kejaksaan yang memiliki asas dominus litis atau pengendali perkara, juga bakal berwenang di tahap penyidikan nantinya. Publik mengkhawatirkan, keterlibatan di tahap penyidikan suatu perkara bakal membuat Korps Adhyaksa sebagai lembaga superbody.

Padahal menurut Pujiyono, kekhawatiran atau tafsir liar itu akibat tidak terbukanya Komisi III DPR terkait draf rancangan KUHAP (RKUHAP) kepada publik. Dalam kesempatan ini, ia juga mendorong DPR untuk membuka draf RKUHAP ke publik. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal