LampuHijau.co.id - Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono Suwadi mendesak Komisi III DPR RI membuka rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kepada publik. Keterbukaan itu untuk menghindari isu liar dan salah penafsiran RKUHAP yang saat ini tengah digodok anggota parlemen Senayan.
"Buka, menurut saya, rancangan KUHAP yang sekarang di DPR. Biar teman-teman wartawan bisa terlibat, civil society bisa terlibat, kaum akademisi bisa terlibat," tegas Pujiyono dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk 'Mewujudkan KUHAP yang Selaras dengan KUHP: Tantangan dan Solusi' di bilangan Jakarta Pusat, Sabtu, 8 Maret 2025.

Baca juga : Geledah Rumah Ketua Komisi IV DPR, KPK Temukan Catatan Keuangan
Menurutnya, tafsir liar yang berkembang di masyarakat terkait asas dominus litis kejaksaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 139 KUHAP. Asas ini mengatur kewenangan jaksa sebagai pengendali perkara yang hanya dapat melakukan penuntutan di pengadilan.
Namun isu yang berkembang di masyarakat menilai bahwa kejaksaan justru bisa menjadi lembaga superbody karena bakal turut terlibat di ranah penyidikan. Padahal penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) - untuk kasus perpajakan - dan Polri yang punya kewenangan di tahap penyidikan. Akhirnya kejaksaan berpotensi berada di atas penyidik Polri maupun PPNS tersebut.
"Problemnya adalah apakah kemudian asas oportunitas ini akan mengambil kewenangan penyidik? Jawabannya tidak," tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) ini.
Menurut Pujiyono, jika draf RKUHAP yang sedang digodok di DPR dibuka ke publik, maka akan menjadi diskursus yang produktif. Selain itu, untuk menghindari salah tafsir dalam memahami revisi KUHAP.
"Oleh karena itu, menurut saya penting untuk diskusi keilmuan di publik dibuka seluas-luasnya. Yang kita bahas hari-hari kan kita ngomongin kemungkinan-kemungkinan, padahal drafnya nggak ada," sambungnya.
Karena menurutnya, keberlangsungan KUHAP ini bukan sekadar untuk 1 atau 2 tahun ke depan. Tapi lebih jauh lagi, hingga puluhan tahun ke depan.
Baca juga : Diduga Palsukan Surat Kepemilikan Tanah, Kades Lengkong Dilaporkan kepada Polisi
"Kita juga dorong nih kepada DPR RI Komisi III untuk membuka seluas-luasnya. Dan itu sekali lagi bukan untuk kepentingan kita 1-2 tahun ke depan, tapi untuk anak cucu kita ke depan bahwa KUHAP kita ke depan itu harus menjamin KUHP kita berjalan," tutupnya. (Yud)