LampuHijau.co.id - Aturan restribusi sampah untuk perorangan sampai sejauh ini masih dalam tahap harmonisasi atau pembahasan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta Asep Kuswanto, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, seharusnya kewajiban retribusi sampah diterapkan per 1 Januari 2024. Namun Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengajukan permohonan penundaan penerapan retribusi sampah menjadi tanggal 1 Januari 2025.
"Malah sampai saat ini soal pembahasan retribusinya, pembahasan Pergubnya masih dalam harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi memang belum selesai," ucapnya.
Baca juga : Tolak Galian Tanah Merah, Warga Pungangan Subang Nyaris Ricuh
Asep menambahkan, pihaknya pun sudah rapat soal retribusi ini dengan Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Sementara bila peraturan retribusi sampah sudah berlaku, masyarakat yang tidak memilah sampah di rumah atau menjadi nasabah aktif bank sampah, bakal dikenakan biaya retribusi senilai Rp 10 ribu hingga Rp 70 ribu per bulan.
"Sedangkan bagi masyarakat yang menjadi nasabah bank sampah, secara aktif yang menyetorkan sampah sebulan empat kali, maka tidak berlaku lagi retribusi bagi warga tersebut. Jadi, pilihannya bagi masyarakat adalah lakukan pilah sampah dan menjadi anggota bank sampah atau bayar retribusi,” ungkapnya.
Baca juga : Beda Pilihan Saat Pilkades, Warga Desa Batusari Diingatkan Agar Jaga Kamtibmas
Asep menjelaskan, biaya ini tidak berkaitan dengan uang iuran sampah yang biasanya dipungut pihak RT maupun RW. Sehingga masyarakat tetap harus membayar iuran tersebut ke RT atau RW.
"Dalam hal ini, tugas kami sebenarnya adalah sarana edukasi bagi masyarakat untuk mau melakukan pilah sampah dari rumah. Kalau retribusi sampah makin tinggi, maka indikatornya adalah masyarakat tidak mau pilah sampah. Juga nggak mau menjadi nasabah bank sampah. Semua itu jelas bakal memengaruhi kinerja DLH DKI Jakarta," katanya.
Karena itu pula, Asep berharap dengan adanya peraturan tersebut, masyarakat menjadi tergerak untuk memilih menjadi anggota bank sampah dan memilah sampah di rumah dibandingkan membayar retribusi. (ULI)