LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyesalkan dugaan intimidasi berupa kekerasan verbal yang dialami wartawan Kompas.com, Adhyasta Dirgantara oleh tim pengawalan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menilai, peristiwa ini mencederai kebebasan pers dan bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Dia menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibenarkan dalam keadaan apa pun.
"Kami mengecam tindakan ini, dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut kejadian tersebut secara transparan dan adil. Wartawan memiliki hak untuk bekerja tanpa tekanan atau intimidasi," kata Kamil dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2025).
Kamil menegaskan wartawan berperan sebagai jembatan informasi bagi publik, sehingga harus diberi ruang untuk bekerja dengan aman.
Baca juga : Peringatan Iwakum: Pelaku Doxing ke Wartawan Bisa Dijerat Pidana!
"Pers bekerja untuk menyampaikan informasi yang benar kepada masyarakat. Tidak boleh ada kekerasan, baik verbal maupun fisik, terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya," tegasnya.
Kamil mengingatkan, dalam menjalankan tugasnya, wartawan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers. Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan, "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum."
Selain itu ia mengatakan, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana terhadap setiap orang yang menghalangi kerja wartawan. Pasal 18 UU Pers berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta."
Iwakum pun mengingatkan kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga oleh semua pihak, termasuk institusi negara. Untuk itu, Kamil berharap Panglima TNI melakukan langkah tegas dengan menindak dugaan pelanggaran ini dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Baca juga : Bawaslu Sampaikan Imbauan Larangan Dalam Kampanye saat Pilkada Subang
"Iwakum mendesak agar kasus ini mendapat perhatian serius dan ada jaminan perlindungan bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," ucapnya.
Dugaan intimidasi terhadap wartawan Kompas.com ini terjadi saat Adhyasta Dirgantara meliput kegiatan bakti sosial TNI dan Polri di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Saat itu, pria yang akrab disapa Dyas ini meminta izin kepada Panglima TNI untuk bertanya. Agus yang akan masuk mobil memenuhi permintaan Dyas tersebut.
Kepada Panglima, Dyas bertanya mengenai kasus penyerangan Mapolres Tarakan. Agus pun memberikan jawaban detail dan mengakhiri jawabannya dengan menyampaikan terima kasih.
Baca juga : Bank DKI Salurkan Bantuan Kebutuhan Warga Korban Kebakaran Manggarai
Namun setelah Agus meninggalkan lokasi, salah seorang yang diduga pengawal Panglima menghampiri Dyas. Bahkan orang tersebut sempat mengancam Dyas.
"Dia menghampiri saya dan mengatakan, 'Kutandai muka kau, ku sikat kau. Dari mana kau?' kata dia sambil melihat ID pers saya," kata Dyas menirukan pernyataan orang tersebut. (Yud)