Duh, BPJS Kesehatan Samakan Orang Gangguan Jiwa dengan Joker, Disomasi YLBHI

Jumat, 11 Oktober 2019, 15:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - BPJS Kesehatan menjelaskan posting-an di akun media sosial yang mengaitkan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dengan karakter fiktif Joker sebagai edukasi. Tidak ada maksud lain, BPJS Kesehatan mengatakan hanya ingin menunjukkan keseriusan pemberian jaminan kesehatan bagi masyarakat, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan.
"BPJS Kesehatan berupaya mengedukasi masyarakat bahwa program JKN-KIS ini serius memberikan jaminan kesehatan yang dibutuhkan masyarakat terkait medis, termasuk penyakit yang berkaitan dengan kejiwaan. Sebagaimana Permenkes 52 Tahun 2016," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas ketika dimintai konfirmasi, Kamis (10/10).

Baca juga : BPJS Kesehatan Galau Naikkan Iuran


Iqbal menyebut saat ini posting-an tersebut sudah dihapus. Dia mengatakan akan meminta maaf dengan masyarakat dan pihak terkait yang tidak nyaman dengan posting-an itu.
"Jika maksud dan tujuan kami ternyata menimbulkan tafsir yang berbeda tentu kami harus memperbaikinya. Termasuk meminta maaf kepada semua pihak yang merasa tidak nyaman atas konten posting-an media sosial kami," ucapnya.
"Kami telah menghapus posting-an dimaksud dan tetap berupaya senantiasa melakukan perbaikan membangun komunikasi publik yang mudah diterima awam dan menjelaskan dengan terang benderang maksud konten itu dibuat dan disebarluaskan," lanjut Iqbal.

Baca juga : Waduh, BPJS Kesehatan Naikkan Iuran


Sebelumnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan beberapa organisasi serta komunitas peduli kesehatan jiwa melayangkan somasi ke Dirut BPJS Kesehatan.
Somasi terbuka itu juga diunggah YLBHI melalui situs resminya pada Rabu (9/10). Ada beberapa organisasi dan komunitas yang ikut melayangkan somasi itu, di antaranya Sehat Jiwa Indonesia (SEJIWA), Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Bipolar Care Indonesia (BCI), dan Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS). Surat tersebut ditembuskan kepada Dewan Pengawas BPJS Kesehatan RI, Kementerian Kesehatan RI, dan Kementerian Sosial RI.

Baca juga : Polres dan Bhayangkari Cabang Indramayu Buka Puasa Dengan 100 Anak Disabilitas


YLBHI dkk menilai BPJS Kesehatan menganggap ODGJ berpotensi menjadi pelaku tindak pidana atau kriminal yang dalam posting-an itu digambarkan melalui Joker. Padahal, menurut YLBHI dkk, dalam UU tidak ada yang menyatakan ODGJ serta-merta adalah seorang kriminal atau dapat menjurus ke perilaku kriminal.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Direktur Utama BPJS dan Jajarannya telah melakukan perbuatan melawan hukum karena telah menimbulkan kerugian secara materiil dan imateriel kepada para ODGJ/PDM, dan telah secara sadar melakukan stigmatisasi dan diskriminasi yang dilarang dalam Konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada," lanjutnya.(LHTJ)
 

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal