Dirut Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka Tata Kelola Minyak Mentah, Rugikan Negara Rp 193,7 T

Dirut Pertamina Patra Niaga Rivan Siahaan saat digelandang penyidik JAM Pidsus Kejagung, Senin (24/2/2025) malam. (Foto: Puspenkum Kejagung)
Selasa, 25 Februari 2025, 07:18 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Rivan Siahaan (RS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.

Riva merupakan satu dari tujuh tersangka korupsi yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini. Tiga tersangka lain para pejabat anak usaha Pertamina yakni Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF), Vice President (VP) Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono (AP), dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS).

Kemudian pihak swasta yang jadi tersangka adalah Muhammad Kerry Andrianto Putra (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa. Dirinya merupakan anak Riza Chalid, saudagar minyak.

Berikutnya Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim juga Dirut PT Orbit Terminal Merak.

"Berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara dari adanya alat bukti cukup," beber Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025 malam.

Baca juga : Eks Dirut: Kerja Sama Jasa Lebur Cap Emas Timbulkan Kompetitor, Bikin Antam Rugi Rp 400 M

Qohar membeberkan, ketiga tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimasi hilir (OH) yang dijadikan dasar untuk menurunkan readiness/produksi kilang. Sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.

"Akhirnya pemenuhan minyak mentah maupun produk kilang diperoleh dari impor," sambungnya.

Dan saat produksi kilang sengaja diturunkan, maka produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS sengaja ditolak.

Fakta-faktanya yakni produksi minyak mentah KKKS tidak memenuhi nilai ekonomis, padahal harga yang ditawarkan masih masuk range harga perkiraan sendiri (HPS). Dan produk minyak mentah KKKS ditolak dengan alasan spesifikasi tidak sesuai (kualitas) kilang. Tetapi faktanya, minyak mentah bagian negara masih sesuai kualitas kilang dan dapat diolah untuk dihilangkan kadar merkuri atau sulfurnya.

Dengan penolakan oleh KKKS, maka menjadi dasar minyak mentah Indonesia untuk dijual keluar negeri atau ekspor.

Sedangkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, maka PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah. PT Pertamina Patra Niaga pun mengimpor produk kilang. Dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, harga impor tersebut terdapat perbandingan komponen harga yang tinggi.

Baca juga : Eks Pejabat Waskita Karya Didakwa Rugikan Negara Rp 510 M di Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ

Sebelum proses lelang impor minyak mentah, ternyata ada persekongkolan antara SDS, AP, RS, dan YF bersama tiga tersangka swasta yang merupakan daftar mitra usaha terdaftar (DMUT) atau broker yakni MK, DW, dan GRJ.

Kesepakatannya, harga yang sudah diatur untuk mendapat keuntungan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Persekongkolan itu dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang. Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengondisian pemenangan para broker yang telah ditentukan, serta menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot) yang tidak memenuhi persyaratan.

"Tersangka RS, SDS, dan AP memenangkan DMUT/broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum," lanjut Qohar.

Sementara tersangka Dimas dan Gading berkomunikasi dengan Agus Purwanto untuk mendapat harga tinggi, ketika syaratnya belum terpenuhi. Dan mereka juga mendapat persetujuan dari tersangka Sani Dinar untuk impor minyak mentah, dan dari Riva Siahaan untuk impor produk kilang.

Adapun Riva dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, membeli Ron 92. Padahal yang dibeli hanyalah Ron 90.

Baca juga : KPK Tahan 2 Tersangka Pengadaan APD, Kerugian Negara Rp 319 M Karena Ada Mark-up

"Kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92. Dan hal tersebut tidak diperbolehkan," tegas Qohar.

Qohar menambahkan, dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang terdapat mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Akibatnya, negara harus mengeluarkan fee sebesar 13-15 persen secara melawan hukum, yang justru menguntungkan Muhammad Kerry selaku broker.

Menurut Qohar, ketika kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas berasal dari impor yang secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP (Harga Indeks Pasar) bahan bakar minyak (BBM) untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal.

"Sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," sebutnya.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 193,7 triliun yang terdiri dari lima komponen. Rinciannya, kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp 35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker atau DMUT Rp 2,7 triliun, kerugian impor BBM melalui DMUT/broker Rp 9 triliun. Kemudian kerugian pemberian kompensasi pada 2023, sekitar Rp 126 triliun; dan kerugian atas pemberian subsidi pada 2023, sekitar Rp 21 triliun. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal