KPK Buka Kasus Lama Korupsi DJP, Sudah Ada Tersangka

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Abn)
Selasa, 25 Februari 2025, 07:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan kasus dugaan korupsi berupa penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan ke tahap penyidikan. Sudah ada tersangka dalam kasus ini.

Peningkatan pengusutan kasus ini terungkap dari pemanggilan sejumlah saksi pada Senin, 24 Februari 2025. Mereka yakni AN (Agnes Novella) selaku Direktur PT Panasia Synthetic Abadi, ADP (Arief Deny Patria) selaku Direktur PT Midas XChange Valasia periode 2012-2016, dan seorang agen asuransi berinisial BJS (Bagus Jalu Shakti).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan resminya, Senin siang.

Berdasarkan informasi, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) kasian ini pada Rabu, 12 Februari 2025. Adapun tersangkanya Muhammad Haniv, yang pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Baca juga : 18 Ribu Tiket KA Angkutan Lebaran dari Cirebon Sudah Dipesan Masyarakat

Bahkan Haniv telah dicegah berpergian keluar negeri oleh Imigrasi untuk enam bulan kedepan sejak 19 Febuari 2025. Pencekalannya atas permintaan KPK.

Nama Haniv pernah terseret dalam kasus penerimaan gratifikasi terpidana eks Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP inisial Handian Soekarno yang didakwa menerima 148,5 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara 1,9 miliar. Uangnya dari Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair terkait pengurusan pajak perusahaannya.

Nilai tersebut sebagian dari Rp 6 miliar yang dijanjikan. Pemberian uang untuk untuk mempercepat penyelesaian permasalahan pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN), penolakan pengampunan pajak (tax amnesty), pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan pemeriksaan bukti permulaan (Bukper) di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil DJP Jakarta Khusus, yang kala itu dipimpin Haniv.

Salah satu persoalan pajak PT EKP yakni restitusi pajak periode Januari 2012-Desember 2014 sebesar Rp 3,5 miliar. Pada 26 Agustus 2015, permohonan restitusi diajukan ke KPP PMA Enam. Tapi permohonannya ditolak lantaran PT EKP ternyata memiliki tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam STP PPN tanggal 6 September 2016.

Baca juga : KPK Buka Potensi Sidik Korporasi PT AP Terkait Pengadaan Tanah Pulogebang

Tunggakannya sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

KPP PMA Enam pun mengeluarkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Hal itu karena PT EKP diduga tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan, sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana semestinya.

Rajamohanan pun meminta bantuan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus M. Haniv untuk membatalkan tunggakan STP PPN. Ia juga mendapat saran dari rekannya sekaligus perantara inisial RPM agar meminta bantuan kepada Handang Soekarno. Pasalnya jabatan Handang lebih tinggi dari Haniv.

Pada 3 Oktober 2016, Rajamohanan pun meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, yang disebut adik ipar Jokowi. Permintaannya dilanjutkan Arif dengan mengontak Handang untuk merampungkan masalah pajak PT EKP.

Baca juga : Anak Surya Darmadi Dan 2 Korporasi Jadi Tersangka TPPU Duta Palma Group

Rajamohanan juga meminta Haniv membantu membatalkan pencabutan pengukuhan PKP perusahaannya. Lalu ia disarankan Haniv membuat surat pengaktifan PKP ke KPP PMA Enam.

Permintaannya disetujui oleh Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, yang kemudian memerintahkan agar surat pencabutan pengukuhan PKP dibatalkan. Handang pun bersedia membantu menyelesaikan semua persoalan pajak PT EKP.

Pada pertemuan di Hotel Sultan, Jakarta pada 20 Oktober 2016, disepakati bahwa Handang akan menerima fee Rp 6 miliar. Setelahnya, Kanwil DJP Jakarta Khusus mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak. Sehingga pajak PT EKP untuk dua periode dengan total Rp 78,7 miliar itu menjadi nihil. (Abn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal