Tegas! Iwakum Desak Polisi Proses Hukum Anggota Satpol PP Pemukul Wartawan di Ternate

Ketua Iwakum Irfan Kamil bersama anggota. (Foto: Departemen Medkom Iwakum)
Senin, 24 Februari 2025, 22:51 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam pemukulan terhadap jurnalis Tribun Ternate bernama M. Julfikram Suhadi, saat menjalankan tugasnya meliput aksi 'Indonesia Gelap' di depan kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Iwakum pun dengan tegas mendesak aparat kepolisian untuk memproses hukum pelaku pemukulan yang diduga merupakan anggota Satpol PP Ternate.

Julfikram, jurnalis Tribun Ternate.

"Iwakum mengecam segala bentuk kekerasan terhadap wartawan," kata Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil dalam keterangannya, Senin (24/2/2025).

Baca juga : Senator PFM Desak Proses Hukum Oknum Sekretaris Dinas Pendidikan Penendang Siswa Pendemo MBG

Jurnalis Kompas.com ini mengingatkan jurnalis dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers dalam menjalankan tugasnya.

Untuk itu, segala bentuk yang menghambat dan menghalangi kerja wartawan terancam hukuman pidana. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi".

Sementara Pasal 18 UU Pers memuat sanksi pidana terhadap setiap orang yang secara melawan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas wartawan.

Sementara Sekjen Iwakum Ponco Sulaksono menyatakan, pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya melanggar UU Pers. Menurutnya, pemukulan oleh anggota Satpol PP terhadap wartawan Tribun Ternate juga melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca juga : Setahun, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 103 Kasus dengan 126 Tersangka

"Kami mendesak aparat kepolisian mengusut kasus ini. Pemukulan terhadap jurnalis tidak hanya menghalangi kerja jurnalis dalam mencari berita dan mengancam kebebasan pers, tetapi juga mencederai hak asasi manusia dan demokrasi di Indonesia," tegasnya.

Menurut Ponco, polisi harus proaktif dalam menangani kasus ini. Hal itu penting untuk memberikan efek jera terhadap pelaku dan memutus rantai kekerasan terhadap wartawan.

"Kami mencatat kekerasan terhadap wartawan terus terjadi dengan aktor kekerasan yang kian beragam. Untuk itu penting bagi kepolisian menjerat para pelaku agar kekerasan ini tidak terus berulang," katanya.

Diberitakan, jurnalis Tribun Ternate menjadi korban pemukulan oleh anggota Satpol PP. Pemukulan terjadi saat Julfikram Suhadi meliput aksi Indonesia Gelap yang digelar Aliansi Mahasiswa Maluku Utara (AMMU) di depan Kantor Wali Kota Ternate, Senin (23/2/2025).

Baca juga : Selama Mei, Satresnarkoba Polres Subang Ungkap 11 Kasus dengan 12 Tersangka

Saat itu, Julfikram sedang mengambil gambar aksi massa yang terlibat bentrok dengan petugas Satpol PP. Kemudian seorang Satpol PP tiba-tiba memukul tangannya.

"Saya sedang ambil gambar saat massa aksi mulai chaos. Saat massa dan aparat saling dorong, tiba-tiba tangan saya dipukul," ungkap Julfikram.

Julfikram sempat memprotes sikap anggota Satpol PP tersebut dan menyatakan dirinya merupakan wartawan yang sedang bekerja. Namun ia justru dipukul dan ditendang di bagian rusuk dan wajah dalam kerumuman pihak keamanan.

"Saya liputan dilengkapi ID card pers. Dalam kerumunan itu ada polisi dan Satpol PP, dan saya yakin yang pukul itu anggota Satpol PP," tegasnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal