Peringatan Iwakum: Pelaku Doxing ke Wartawan Bisa Dijerat Pidana!

Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). (Foto: Departemen Medkom Iwakum)
Sabtu, 22 Februari 2025, 12:58 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengingatkan penyebarluasan informasi pribadi secara publik atau doxing terhadap profesi wartawan tidak bisa dibenarkan. Bahkan pelaku doxing dapat digugat dan dijerat secara pidana.

Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menyayangkan terjadinya doxing dan intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap jurnalis. Dia menekankan, pengolahan berita oleh seorang wartawan dilakukan dengan penuh tanggung jawab terhadap kode etik jurnalistik.

"Tindakan doxing oleh seseorang dapat merusak integritas wartawan dan media tempat bernaung. Lebih dari itu, doxing hanya akan menyudutkan wartawan dan mengerdilkan kepercayaan masyarakat terhadap pers," kata Ponco, Sabtu (22/2/2025).

Ponco menjelaskan, proses kerja jurnalistik untuk menghimpun informasi dan mengolahnya menjadi berita mengacu pada kaidah jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca juga : Pelimpahan Berkas, Tom Lembong Ngaku Siap Disidangkan

Dikatakannya, UU tersebut merupakan lex specialist terhadap Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan demikian, permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan seharusnya diselesaikan dengan aturan yang tertuang dalam UU Pers.

Selain itu, dalam menjalankan kegiatan jurnalistiknya, wartawan tidak dapat dihukum dengan menggunakan KUHP sebagai suatu ketentuan yang umum atau lex generalis.

Ponco mengakui adanya kemungkinan wartawan melakukan kesalahan dalam pemberitaan yang bisa saja merugikan pihak lain. Namun penyelesaian atas persoalan ini seharusnya ditempuh melalui hak jawab dan hak koreksi.

"Artinya, jika wartawan keliru dalam proses penyajian berita, maka ada mekanisme yang bisa dilakukan untuk memperbaiki informasi tersebut," kata Ponco.

Baca juga : Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2025 DKI Jakarta Digelar di Ancol

Sementara Kepala Departemen Advokasi Iwakum Faisal Aristama menjelaskan, pelaku doxing dapat digugat dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pasal 26 ayat (1) dan Pasal 26 UU ITE menyatakan, korban dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Tak hanya itu, pelaku doxing dapat dijerat pidana dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), terutama Pasal 67 ayat (1) dan Pasal 67 ayat (2) UU PDP.

Bunyi Pasal 67:

(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca juga : Percepatan Pembangunan dan Pelayanan, Pemkot Tangerang Petakan Potensi dan Hambatan

(2) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.

Untuk itu, Faisal mengingatkan masyarakat dan seluruh pihak, untuk tidak melakukan doxing atau menyebarkan data pribadi pihak mana pun, termasuk jurnalis. Apalagi doxing itu terjadi atas provokasi pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab di media sosial.

"Di era media sosial saat ini, penting bagi semua pihak untuk lebih bijaksana dalam menyikapi suatu persoalan. Jangan sampai tindakan yang kita lakukan justru merugikan orang lain," kata Faisal.

Peringatan dan sikap Iwakum ini sebagai tanggapan atas doxing yang dialami jurnalis CNN, AM dan YA terkait pemberitaan aksi Indonesia Gelap di kawasan Patung Kuda, Jakarta pada Jumat (21/2/2025). (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal