LampuHijau.co.id - Pemenang dua proyek pengadaan rescue carrier vehicle (RCV) dan pengadaan truk angkut personel 4WD di Basarnas tahun 2014, ternyata sudah ditentukan sejak awal atau sebelum lelang digelar. Pengondisian tersebut atas arahan Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas saat itu, Rudy Hendro Satmoko (RHS).
Hal ini diungkapkan terdakwa Anjar Sulistiyono selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Basarnas, saat diperiksa sebagai saksi mahkota untuk dua terdakwa lain di kasus korupsi dua proyek di Basarnas tersebut. Dua terdakwa lain yaitu mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas Max Ruland Boseke dan Direktur Utama CV Delima Mandiri sekaligus pemilik manfaat PT Trikarya Abadi Prima (TAP) William Widarta.

Anjar menceritakan, dirinya sempat dipanggil Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas Rudy Hendro Satmoko untuk mempersiapkan pelelangan kedua proyek itu. Dari atasannya, ia menerima term of reference (ToR), Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan dokumen spesifikasi teknisnya. Seluruh dokumen ini untuk digunakan sebagai persiapan lelang dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS).
"Hanya yang disampaikan arahannya adalah bahwa sesuai arahan pimpinan, ini menurut Pak Rudy, jadi sesuai arahan pimpinan, maka nanti untuk dua kegiatan ini yang mengerjakan adalah CV Delima Mandiri," kata Anjar dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 20 Februari 2025.
Selain itu, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 57, Anjar menyebut bahwa Basarnas tidak punya tim ahli untuk menyusun dokumen spesifikasi teknis kedua proyek itu. Sementara yang menyusun dokumen itu adalah Riky Hansyah, marketing CV Delima Mandiri.
Baca juga : Artha Graha Peduli Turun Tangan Dalam Gerakan Wisata Bersih di Kota Tua Jakarta
"Saya mengetahuinya dari Rudy Hendro Satmoko selaku Dirsarpras saat memanggil saya di ruang kerjanya, kemudian menyerahkan dokumen spesifikasi teknis dan mengatakan, 'ini spesifikasi teknis yang sudah final dari Riky Hansyah dan sudah dibahas dengan tim perencanaan'," sebut jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengutip BAP tersebut yang diamini Anjar.
Dalam BAP nomor 30, Anjar juga menyebut bahwa Dirsarpras RHS memerintahkannya agar teknis pelaksanaan lelang cuma formalitas. Hal ini supaya pelelangan tampak wajar demi memenangkan perusahaan milik William Widarta.
"Bahwa dokumen spesifikasi teknis tersebut bermaksud mengunci spek tertentu (spesifikasi bahan/material bahan) atau sertifikasi yang dapat mengarahkan calon pemenang. Sehingga dalam pelaksanaan lelangnya, rekanan tersebut terpilih sebagai pemenang lelang. Betul seperti itu?" korek jaksa.
"Betul. Cuma balik lagi saya tegaskan bahwa yang menyampaikan ke kami tentang arahan secara langsung maupun daftar pemenang adalah bapak Direktur, Bapak," jawab Anjar.
Masih dalam BAP-nya, Anjar menyebut arahan serupa juga diungkapkan Max Ruland Boseke kepadanya. Tapi menurutnya, arahan Max hanya menguatkan saja.
Sementara dalam penyusunan HPS, Anjar menggelembungkan sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai anggaran (overhead). Nilai ini sudah memperhitungkan keuntungan dan biaya operasional proyek oleh rekanan.
Kata Anjar, nilai HPS yang ia susun bersama tim berdasar rencana anggaran biaya (RAB) yang justru disusun oleh rekanan atau vendor.
Menurutnya, keuntungan dan biaya operasional itu telah disusun sejak dari tahap perencanaan. Sehingga ia hanya mengikuti saja berdasar persepsinya.
Menanggapi keterangan Anjar di persidangan, terdakwa Max Ruland mengatakan bahwa ia selaku Sestama dan kuasa pengguna anggaran (KPA) tidak terlibat untuk dua pengadaan tersebut.
Selain itu, dia tak pernah memanggil Anjar selaku PPK untuk mengarahkan pemenang lelang dalam pengadaan RCV dan truk angkut 4WD. Termasuk meminta HPS maupun spesifikasi teknis kepada Anjar.
"Sehingga kami keberatan, yang disampaikan saksi, kami keberatan," kata Max Ruland.
Sementara terdakwa William Widarta mengatakan, pihaknya selaku vendor bukan hanya melakukan pengiriman untuk pengadaan truk angkut personel. Bahkan untuk pengadaan RCV pun ada pengiriman untuk 69 daerah.
Baca juga : Kapolresta Cirebon Pimpin Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pengamanan Pilkada
"Dua-duanya ada pengiriman atas biaya kita sendiri," ujar William.
Meski begitu, Anjar Sulistiyono tidak mengubah kesaksiannya. "Tetap pada keterangan, Yang Mulia," tegasnya.
Diketahui, dua proyek pengadaan ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar. Nilai kerugian negara ini berdasar laporan tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tanggal 26 Februari 2024.
Pertama, dari nilai pembayaran bersih untuk pengadaan truk angkut personel 4 WD sebesar Rp 42,5 miliar. Namun nilai sebenarnya pembelian tersebut sejumlah Rp 32,5 miliar. Sehingga terdapat selisih sekitar Rp 10 miliar.
Kedua, atas pembayaran bersih pengadaan RCV sebesar Rp 43,5 miliar. Sedangkan nilai pembelian sebenarnya sejumlah Rp 33,1 miliar. Sehingga selisihnya sejumlah Rp 10,3 miliar.
Perbuatan rasuah yang dilakukan ketiga terdakwa telah menguntungkan Max Ruland Boseke sejumlah Rp 2,5 miliar dan William Widarta selaku pemenang proyek kedua pengadaan itu sebesar Rp 17,9 miliar. (Abn)