LampuHijau.co.id - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) atau Mbak Ita membawa obat saat penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang menjeratnya. Karena sebelumnya ia sempat dirawat di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang menurun.
Tak sendirian, Mbak Ita ditahan bersama suaminya, Alwin Basri (AB). Keduanya sama-sama terjerat dalam tiga kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
"Terhadap HGR dan AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai 10 Maret 2025," kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu, 19 Februari 2025 malam.
Sementara Mbak Ita membawa obat-obatnya karena sebelumnya sakit. Bahkan ia sempat mendapat perawatan di rumah sakit.
"Iya, kemarin memang sakit. Bawa obat juga (saat penahanan)," ungkap Agus Nurudin selaku penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri saat dikonfirmasi pada Rabu petang.
Dia menambahkan, kedua kliennya didampingi empat orang pengacara saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta sejak Rabu pagi. Namun saat pemeriksaan sebagai tersangka, masing-masing didampingi satu penasihat hukum.
"Kita ikuti saja proses hukumnya," lanjut Agus terkait penahanan kliennya.
Baca juga : Tom Lembong Gontok-gontokan Dengan Pejabat Kejari Jakpus Usia Tahap II Kasus Korupsinya
Sementara terkait perkaranya, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, Mbak Ita selaku Wali Kota Semarang periode 2023-2024 bersama-sama suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024 terjerat tiga kasus korupsi. Dalam ketiga kasus ini, Alwin ikut cawe-cawe yang bertindak sebagai perwakilan istrinya.
Kasus pertama, soal pengadaan meja dan kursi fabrikasi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang tahun 2023. Berawal pada akhir November 2022 pasca pelantikan, Mbak Ita dan Alwin mengumpulkan para pejabat Pemkot Semarang seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Asisten 1, Kepala BKPD, Kepala Bappeda, hingga Kepala Bapenda di rumahnya. Mbak Ita memerintahkan para pejabat untuk mengikuti perintahnya juga suaminya.
Pada pertengahan Desember 2022, Alwin memperkenalkan Sekretaris Disdik M. Ahsan kepada Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP) Rachmat Utama Djangkar. Dia juga memerintah Kepala Seksi Kelembagaan, Sarana dan Prasarana SD Disdik M. Farid agar menunjuk PT DSP jadi penyedia pengadaan meja kursi. Sumber dananya bakal dianggarkan dalam APBD-P Tahun 2023.
Lalu pada Juni 2023, Mbak Ita memerintahkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar menyisihkan anggaran 10 persen untuk dipakai dalam APBD-P 2023. Juga meminta Disdik mengurangi beberapa proyek fisiknya.
"Padahal Bagian Perencanaan Disdik tidak pernah mengusulkan pengadaan fabrikasi meja kursi SD dalam pembahsan usulan APBD-P 2023. Terutama karena sebelumnya sudah pernah dilaksanakan pengadaan meja kursi kayu," kata Ibnu Basuki.
Singkat cerita pasca anggaran perubahan diketok DPRD Kota Semarang, nilai anggaran di Disdik untuk pengadaan meja kursi fabrikasi sebesar Rp 19,2 miliar. Proyek ini dimenangkan RUD lewat perusahaannya dengan nilai Rp 18,4 miliar.
Atas kemenangannya, RUD menyerahkan uang kepada Alwin sejumlah Rp 1,75 miliar atau 10 persen dari nilai proyek yang didapat.
Baca juga : Jaksa Kejagung Beberkan Keterlibatan Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah
Kasus kedua, mengenai pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan tahun 2023. Perkara ini juga dari adanya permintaan Alwin kepada para camat sekitar November 2022. Intinya, ia meminta para camat mengadakan proyek pengadaan langsung senilai Rp 20 miliar.
Alwin juga memerintah para camat agar pengadaannya nanti dikoordinir Martono selaku Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kota Semarang. Dia meminta commitment fee lebih dahulu sebesar Rp 2 miliar kepada Martono pada Desember 2022.
Kemudian dalam rapat organisasinya, Martono menyampaikan proyek pengadaan langsung tersebut kepada para anggota. Dia juga meminta commitment fee 13 persen dari nilai proyek yang didapat anggotanya sebelum proyek berjalan. Sehingga total ia menerima Rp 1,4 miliar.
"Bahwa commitment fee yang diterima M digunakan sesuai perintah AB, yang di antaranya adalah pengadaan mobil hias dalam festival bunga yang diadakan Pemkot Semarang," sambung Ibnu Basuki.
Mbak Ita pun akhirnya mengetahui soal imbalan yang diterima Martono. Ia lantas meminta agar uang itu dipakai untuk kepentingan Pemkot Semarang yang tidak dianggarkan dalam APBD.
Dan kasus ketiga, soal permintaan Mbak Ita kepada Bapenda Semarang. Awalnya, ia menolak menandatangani draft keputusan Wali Kota Semarang sebelumnya soal besaran insentif pemungutan pajak yang diserahkan Kepala Bapenda Pemkot Semarang Indriyasari (IIN). Dia juga meminta Kepala Bapenda mengkaji ulang besaran insentif tersebut.
"Pada periode April-Desember 2023, IIN memberikan uang sekurang-kurangnya Rp 2,4 miliar kepada HGR dan AB, yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda dari tunjangan penghasilan pegawai (TPP) triwulan 1 sampai 4 tahun 2023," bebernya.
Besaran uang pegawai yang dipotong Rp 300 ribu per pegawai per triwulan. Namun untuk TPP keempat, Mbak Ita meminta agar IIN menyimpannya.
Atas perbuatannya di tiga perkara tersebut, Mbak Ita dan Alwin Basri dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b dan Pasal 12f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Sementara Martono (M) selaku Ketua Gapensi Kota Semarang dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa juga merupakan tersangka. Mereka telah ditahan atas keterlibatannya di tiga kasus ini pada 17 Januari 2025 lalu. (Abn)
(Yud)