Zarof Ricar Minta Rp 15 M untuk Urus Kasasi Ronald Tannur, Ditawar Lisa Rachmat Jadi Rp 5 M

Stephanie Christel, keponakan Lisa Rachmat saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025). (Foto: Abn)
Rabu, 19 Februari 2025, 07:04 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Advokat Lisa Rachmat melakukan lobi-lobi dengan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar untuk mengurus kasasi kliennya, Ronald Tannur. Dari tawaran Rp 15 miliar, mereka sepakat di angka Rp 5 miliar.

Hal ini terungkap dari keterangan Stephanie Christel, keponakan Lisa Rachmat yang pernah magang kerja di kantor hukumnya, Lisa Associate.

Dia menerangkannya saat menjadi saksi sidang kasus dugaan suap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Para terdakwanya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Stephanie bilang, Lisa Rachmat mulai menyambangi rumah Zarof di Jalan Senayan, Jakarta Selatan beberapa bulan setelah vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya. Seingatnya, ia beberapa kali menemani tantenya.

Bahkan, ia mengaku kadang sendiri atau ditemani anak Lisa ke rumah Zarof. Keperluannya sekadar mengantar makanan atau barang-barang lainnya, salah satunya jahe merah.

"Pernah hanya untuk sekadar mempertemukan dengan terapis kaki," sambung Stephanie.

Baca juga : Zarof Ngaku Kasih Uang Rp 75 Juta dari Lisa Rachmat kepada Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi

Stephanie menambahkan, intensitas Lisa menemui Zarof dalam upaya mengondisikan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi di MA. Hingga ada deal antara Lisa dengan Zarof Ricar.

Mahasiswi asal Bekasi ini mengaku, mendengar sendiri pembicaraan antara Lisa dengan Zarof. Termasuk kesepakatan kedua pihak mengenai nominal uang yang diminta Zarof saat itu.

"Pak Zarof sebut nominal untuk diurus ke orang MA, ke temennya, temennya dia gitu kan. Terus Pak Zarof sebut nominal, seingat saya itu Rp 15 M (miliar). Terus (Lisa bilang), 'jangan Pak, kemahalan', gitu. Lalu itawar sampai akhirnya jadi Rp 5 M, deal," beber Stephanie dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 18 Februari 2025.

Setelah peristiwa itulah, Lisa mulai mengirimkan uangnya, baik sendiri maupun lewat Stephanie. Asal uangnya dari hasil penukaran valuta asing di dua money changer di bilangan Kota, Jakarta Barat dan di Cikini, Jakarta Pusat.

Menurut Stephanie, sebesar Rp 3 miliar di antaranya lewat dirinya yang mengantar langsung ke rumah Zarof di Jalan Senayan.

"Itu saya ingat ada di daftar, nominalnya ditulis 166 ribu SGD (dolar Singapura). Tapi seingat saya ada beberapa lembar USD (dolar Amerika Serikat/AS) juga, tapi nggak banyak. Totalnya 250 ribu (dolar Singapura), yang kedua berarti 84 ribu SGD," ungkap Stephanie.

Baca juga : Tiga Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Juga Didakwa Terima Gratifikasi

Penyerahan uangnya dalam dua tahap selama September 2024, atau beberapa bulan setelah putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Rinciannya, bersama Hutomo yang merupakan anak Lisa Rachmat, dan bersama seorang pegawai di Lisa Associate.

Selain itu, ada juga uang yang diserahkan Lisa Rachmat sendiri kepada Zarof. Kata dia, penyerahannya sebelum bulan September 2024. Tapi jumlahnya ia tidak tahu.

Bukan hanya uang maupun makanan, yang diserahkan kepada Zarof. Dalam upayanya membebaskan Ronald Tannur, Lisa membawa barang bukti CCTV kepada Zarof terkait kasus pidana kliennya. Tapi Stephanie tidak tahu dari mana tantenya mendapat barang bukti tersebut.

"Itu isinya (CCTV) menggambarkan terkait apa? Adegannya apa?" korek jaksa penuntut Kejaksaan Agung.

"Tentang kondisinya almarhumah Dini (Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald Tannur yang tewas). Kelihatan senderan di mobil, samping kirinya mobil itu sih. Terus gerakan mobilnya ke mana, terus gerak-gerik saudara Gregorius Ronald Tannur juga. Itu ada di situ, dan itu di basement kondisinya," jelas Stephanie.

Atas kesaksian Stephanie, ketiga terdakwa hakim PN Surabaya nonaktif tidak memberikan tanggapannya. Masing-masing menyatakan, keterangan saksi tidak ada kaitannya dengan perkara mereka.

Baca juga : Kejagung Jelaskan 3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur Cuma Didakwa Terima Suap Rp 1,6 M

Terpisah, Erick S. Paat selaku penasihat hukum Zarof Ricar tidak dapat memberikan komentarnya terkait keterangan saksi mengenai kliennya.

"Mohon maaf, aku tidak tahu, tidak bisa kasih kamentar," singkatnya, Selasa petang.

Sementara Arteria Dahlan selaku penasihat hukum Lisa Rachmat mengatakan, pihaknya menghormati semua proses persidangan yang tengah berjalan.

"Nggak ada yang ditutup-tutupi, kan tujuannya untuk menghadirkan fakta persidangan guna memudahkan majelis hakim untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan seadil-adilnya," katanya saat dikonfirmasi, Selasa sore. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal