LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal melakukan penyidikan terhadap korporasi PT Adonara Propertindo (AP) terkait pengadaan tanah di Pulogebang kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Pasalnya telah ada putusan majelis hakim yang merekomendasikan hal tersebut.
"Iya, berpotensi (diusut)," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 14 Februari 2025 lalu.
Meski begitu, lembaga antirasuah masih harus menunggu salinan lengkap putusan hakim dalam perkara rasuah ini. Selanjutnya bakal dinilai jaksa penuntut umum dan dilaporkan kepada pimpinan.
"Dan apabila ada rekomendasi atas putusan tersebut tentunya akan dinilai. Tapi sebagaimana kita ketahui bersama-sama ini baru putusan pengadilan tingkat pertama, ada lagi tahapan banding, ada lagi tahapan kasasi. Dan perlu adanya putusan yang berkekuatan hukum atau inkrah," sambungnya.
PT AP merupakan perusahaan milik Rudy Hartono Iskandar yang dipimpin Tommy Adrian selaku Direktur Utama (Dirut). Keduanya juga sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Pulogebang dengan PPSJ, BUMD DKI Jakarta yang pernah dipimpin Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut.
Sementara Gatra, penasihat hukum terdakwa Rudy Hartono Iskandar dan Tommy Adrian belum membalas pesan upaya konfirmasi yang dikirim via pesan singkat.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyarankan agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap PT Adonara Propertindo selaku penerima aliran uang hasil penjualan tanah Pulogebang yang berujung korupsi. Pasalnya, penjualan tanah oleh PT AP kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp 256 miliar.
Terdakwa dalam sidang dari pihak PT AP, yakni Tommy Adrian selaku Direktur dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik perusahaan sekaligus pengendali. Keduanya dihadirkan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Tangerang. Sedangkan Yoory Corneles, mantan Dirut PPSJ yang ikut terseret kasus ini, telah divonis dalam sidang sebelumnya.
Baca juga : Yoory Corneles Pinontoan Kembali Terjerat Korupsi, Kali Ini Pengadaan Tanah Rorotan
Ketua majelis hakim Bambang Joko Winarno membeberkan, hasil penjualan tanah Pulogebang yang bermasalah hukum itu telah memperkaya sejumlah pihak. Rinciannya adalah YCP sebesar Rp 1,74 miliar. Tapi sebagian di antaranya telah diberikan kepada sejumlah pihak lain, baik dalam bentuk uang rupiah, mata uang asing, mobil, iPhone, dan sepeda motor.
"Menimbang bahwa terdapat uang hasil penjualan tanah Pulogebang digunakan PT AP untuk biaya operasional, gaji karyawan, listrik, membayar pajak, dan sebagainya sebesar Rp 40,4 miliar, biaya notaris Rp 5 miliar, pemberian kepada PE Rp 4 miliar, kurator Rp 62,3 miliar," lanjut hakim membacakan pertimbangannya dalam sidang, Kamis, 6 Februari 2025.
Selain itu, memperkaya terdakwa Rudy Hartono dan istrinya inisial AR untuk pembelian saham Rp 18,7 miliar, juga keperluan pribadi mereka sebesar Rp 27,3 miliar.
Berikutnya, biaya pembebasan lahan Pulogebang Rp 20 miliar, pembayaran tanah yang tidak bermasalah seluas 6.978 meter persegi (m2) dikalikan Rp 5,8 juta per m2 menjadi sebesar Rp 40,8 miliar. Biaya operasional lainnya Rp 70 miliar dan total uang pengeluaran Rp 290 miliar.
"Dan untuk mengurangi kerugian keuangan negara, selanjutnya terhadap korporasi yang melakukan atau menerima aliran uang agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," seru hakim.
Majelis hakim turut mempertimbangkan tuntutan jaksa KPK soal pengembalian kerugian negara lewat pajak mobil-mobil mewah milik Rudy Hartono yang belum dibayarkan.
Hakim menyatakan, tidak dapat memutuskan karena belum jelas keberadaan mobil-mobil mewah tersebut, apakah masih di tangan terdakwa atau tidak.
"Menurut hemat majelis, agar penuntut umum melakukan pendalaman lebih lanjut," sambungnya.
Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Zahir Ali, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan
Hakim meyakini, perbuatan para terdakwa dalam penjualan tanah Pulogebang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum.
Sehingga menganggap terdakwa Rudy Hartono dan Tommy Adrian telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana sebagaimana dakwaan pertama jaksa KPK. Dalam amar putusannya, majelis hakim menghukum Rudy Hartono Iskandar dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Sementara Tommy Adrian dihukum 6 tahun penjara. Kedua terdakwa juga turut dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh para terdakwa, diganti dengan pidana kurungan maksimal selama 3 bulan," sambung hakim.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada Rudy Hartono sebesar Rp 27,3 miliar. Beban uang pengganti harus dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, maka jaksa bakal menyita aset-aset terdakwa dan bakal dilelang untuk menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak memiliki aset untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Sebelumnya, hakim membacakan hal memberatkan dan meringankan atas diri terdakwa sebagai pertimbangan vonisnya. Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi dan perbuatan para terdakwa dapat menghambat proyek pembangunan perumahan, terutama perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Hal-hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, beterus terang dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dengan dibacakan putusan ini, maka pemeriksaan selesai. Dan atas putusan ini, Saudara penuntut umum, Saudara Terdakwa punya waktu untuk menyatakan pikir-pikir, menerima putusan, atau tidak menerima selama 7 hari. Dengan demikian, sidang selesai," ujar hakim mengakhiri persidangan.
Masing-masing pihak, baik jaksa KPK maupun penasihat hukum kedua terdakwa, hanya membalas ucapan hakim dengan anggukan kepala.
Adapun perkara ini terjadi pada 2018-2019, ketika PPSJ melakukan pembelian enam bidang tanah di Pulogebang yakni SHGB nomor 04663, SHGB nomor 04662, SHGB nomor 04646, SHGB nomor 04645, dan SHGB nomor 04644, serta SHGB nomor 04643. Seluruh bidang tanah dibeli dari PT AP lewat Tommy Adrian dan atas persetujuan Rudy Hartono.
Namun ternyata, lima bidang tanah di antaranya masih bermasalah karena adanya gugatan perdata dari ahli waris. Hingga kemudian ahli waris memenangkan kasus perdata tersebut berdasar putusan majelis hakim Mahkamah Agung.
Putusan itu pada pokoknya menyatakan, penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 34.898 m2 tersebut. Sehingga PPSJ selaku pembeli tidak dapat menguasai dan memanfaatkan lima bidang tanah seluruhnya seluas 38.586 m2.
Lokasi tanahnya berada di jalan sisi tol timur Cakung-Cilincing yang dibeli PPSJ dari PT AP. Sedangkan untuk satu bidang tanah seluas 3.290 m2 SHGB nomor 04643 yang tidak termasuk objek gugatan perdata ahli waris, ternyata terdapat kelebihan pembayaran. Hal ini pun dianggap sebagai kerugian negara. (Yud)