PT DKI: Harvey Moeis dkk Juga Harus Dituntut melalui Pengadilan Lingkungan

Terdakwa kasus korupsi tata kelola timah Harvey Moeis. (Foto: yud)
Senin, 17 Februari 2025, 20:10 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta berpendapat, Harvey Moeis dkk selaku terdakwa kasus korupsi timah harus dituntut melalui pengadilan lingkungan. Penuntutan tersebut demi mengembalikan pemulihan aset terkait kerugian lingkungan dari kasus ini senilai Rp 271 triliun dari total kerugian negara Rp 300 triliun lebih.

Dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 adalah nyata.

Majelis mengamini ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Bambang Hero. Jumlah kerugian negara di kasus ini berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI) senilai Rp 300 triliun lebih.

Baca juga : Polres Metro Jakpus Tangkap Pelaku Penipuan Rp30 Miliar di Tegal

Adapun rinciannya terdiri dari kerugian atas kerja sama penyewaan alat processing penglogaman timah yang tidak sesuai ketentuan Rp2,2 triliun, kerugian atas pembayaran biji timah dari tambang ilegal Rp 26,6 triliun, dan kerugian atas kerusakan lingkungan Rp 271 triliun.

Adapun majelis hakim banding sekadar memfokuskan pada jumlah kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah. Meskipun kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya juga merupakan kerugian yang jauh lebih besar yaitu sebesar Rp 271 triliun.

“Menimbang bahwa kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan dan biaya pemulihan kerusakan lingkungan tersebut, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa kerugian tersebut adalah nyata sebagaimana pendapat ahli (Bambang Heru) dan harus dimintakan pertanggungjawaban dari pelaku, termasuk terdakwa Harvey Moeis,” ujar hakim dalam pertimbangan putusannya dikutip Senin (17/2/2025).

Baca juga : Komisi C DPRD DKI: Pengamanan Objek Vital Milik PAM Jaya Harus Ditingkatkan

“Namun tidak dituntut secara bersama-sama dalam perkara tindak pidana korupsi, melainkan harus dituntut melalui pengadilan lingkungan baik dituntut secara perdata/pidana atau kedua-duanya," kata hakim.

"Menimbang bahwa oleh karena itu, pembayaran atau pemulihan ekologi, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya hendaknya disidik, dituntut melalui pengadilan khusus lingkungan dan tidak bisa digabungkan dengan perkara tindak pidana korupsi a quo,” kata hakim.

Di pengadilan tingkat banding, Harvey Moeis yang juga dikenal suami artis sinetron Sandra Dewi itu dihukum dengan pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Dia juga dikenakan pidana tambahan uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Baca juga : Ada Kasus Harvey Moeis dan Tom Lembong, Ini 6 Kasus Korupsi Sita Perhatian Publik di 2024

Sejumlah aset Harvey diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) seperti rumah, condominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek hingga perhiasan dirampas untuk negara.

Perkara itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim banding Teguh Harianto, bersama hakim anggota Budi Susilo, Catur Iriantoro, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Budiarto.

Putusan ini lebih berat dari yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Jakarta Pusat sebelumnya. Saat itu, hakim memvonis Harvey dengan pidana 6,5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Harvey juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal