Yoory Corneles Pinontoan Kembali Terjerat Korupsi, Kali Ini Pengadaan Tanah Rorotan

Empat terdakwa perkara pengadaan tanah Rorotan oleh PPSJ di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). (Foto: yud)
Kamis, 13 Februari 2025, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles Pinontoan kembali terjerat perkara korupsi di perusahaan BUMD DKI Jakarta yang pernah ia pimpin. Kali ini, ia terlibat dalam pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara tahun 2019-2020.

Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama mantan  Direktur Pengembangan PPSJ Indra Sukmono Arharrys. Kemudian bersama tiga petinggi PT Totalindo Eka Persada (TEP) selaku pihak penjual tanah yakni Donald Sihombing selaku Dirut, Saut Irianto Rajagukguk selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo selaku Direktur Independen.

Jaksa mengatakan, korupsi tersebut telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Dirut PT TEP Donald Sihombing sebesar Rp 221,6 miliar dan Yoory Rp 3 miliar.

"Atau setidak-tidaknya sekira jumlah tersebut, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 224,6 miliar," ungkap jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) Ridho Sepputra saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 12 Februari 2025.

Meski begitu, Yoory belum diseret sebagai terdakwa dalam sidang kali ini. Karena berkas penuntutannya terpisah dengan empat terdakwa yang disidangkan kemarin.

Sementara nilai kerugian negara tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang disusun Unit Akuntansi Forensik Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK. Laporan hasil analisis tersebut bernomor: LHA-AF-16/DNA/12/2024 tanggal 20 Desember 2024.

Perkara berawal 7 Februari 2019, para petinggi PT TEP menawarkan tanah di Rorotan kepada PPSJ dengan harga Rp 3 juta. Tawaran berupa pengembangan tanah memakai skema kerja sama operasi (KSO) dengan porsi PPSJ 70 persen dan TEP 30 persen. Kemudian dibahas dalam rapat internal PPSJ.

Sementara pada 14 Februari, Donald menandatangani akta perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) tiga bidang tanah di Rorotan yakni SHGB No. 01011, 01005, dan 01008 dari pemilik awal, PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE). Tanah seluas 101.805 meter persegi (m2) itu senilai Rp 158,1 miliar. Namun harga tersebut bukan harga transaksi yang sebenarnya.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Zahir Ali, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

Ketiga bidang tanah itu sebagai kompensasi pembayaran hutang NKRE kepada TEP. Kekurangan pembayaran dari PT TEP diperhitungkan di kemudian hari.

Terhadap tiga bidang tanah itu dibuatkan dua kali laporan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). KJPP RCR melaporkan nilai tanah sebesar Rp 376,6 miliar atau Rp 3,7 juta per m2. Sementara KJPP GR memberi penilaian sebesar Rp 381,7 miliar.

Kemudian terdakwa Eko Wardoyo mengirim surat penawaran kepada Yoory atas tanah tersebut sebesar Rp 3,2 juta per meternya. Yoory meneruskan surat itu kepada jajaran di bawahnya untuk dipelajari.

Singkatnya, hasil kesepakatan negosiasi harga untuk KSO dilakukan antara PT TEP dengan PPSJ. Luasan tanah menjadi 117.158 m2 terdiri atas 6 bidang tanah dengan harga 3 juta per meter.

"Bahwa surat pernyataan minat PPSJ atas penawaran PT TEP maupun berita acara negosiasi dilakukan Yoory selaku Dirut PPSJ tanpa melalui mekanisme kajian internal, apakah melalui mekanisme pengadaan atau jual putus yang mengacu pada standar operasional PPSJ," sebut jaksa.

Pada 4 Maret 2019, NKRE melakukan perjanjian penyelesaian hutang kepada TEP lewat akta penjualan 6 bidang tanah yang seluruhnya seharga Rp 111,3 miliar atau Rp 950 ribu per meter. Tapi harga yang tercantum dalam PPJB sebesar Rp 1,3 juta per meter.

Pada 6 Maret 2019, Yoory mengadakan perjanjian pendahuluan tentang perjanjian KSO dengan PT TEP. Perjanjian yang dilakukannya tanpa persetujuan Gubernur selaku Kepala Daerah.

Setelahnya selama bulan Maret 2019, PPSJ melakukan dua kali tahapan pembayaran dengan total Rp 30 miliar. Tapi ternyata, skema KSO tidak disetujui Dewan Pengawas PPSJ. Hal ini disampaikan setelah Dewas PPSJ melihat langsung kondisi tanah tersebut.

Yoory pun memerintahkan mencari KJPP pembanding, untuk melihat perbedaan dari nilai appraisal tanah yang telah dikeluarkan KJPP GR dan RCR dari pihak PT TEP sebelumnya.

Baca juga : Eks Dirut PPSJ Yoory Corneles Pinontoan Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Tanah Pulogebang

Hasilnya, nilainya hanya sekitar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta. Namun, ia tak ingin memakai penilaian KJPP jika harganya kurang dari Rp 3 juta.

Skema KSO pun berubah setelah Yoory memutuskan agar 6 bidang tanah dilakukan proses beli putus, bukan KSO. Karena TEP keberatan, ia menawarkan bakal diikutsertakan dalam beauty contest pengembangan lahan Rorotan ke depannya.

Setelah skema KSO dibatalkan, Donald Sihombing dan Yoory melakukan penandatanganan PPJB pada 28 Maret 2019. Tanah seluas 117.158 m2 itu dibayarkan PPSJ seharga Rp 351,4 miliar lewat dua kali pembayaran.

Kemudian pada 30 April 2019, Donald Sihombing memerintahkan terdakwa Eko Wardoyo menyerahkan uang dolar Amerika Serikat (AS) senilai Rp 3 miliar kepada Yoory. Uang diserahkan melalui staf PPSJ dalam amplop coklat.

Selain itu, Yoory menerima keuntungan berupa kemudahan dari Eko Wardoyo dalam menjual aset-asetnya selama proses pembayaran tanah Rorotan. Pertama, penjualan 1 unit rumah di Jalan Kristal Barat 2 No. 27 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang kepada Hay selaku Corporate Finance Manager PT TEP.

Lalu, penjualan 1 unit apartemen di lantai 16 unit CJ Bassura City, Jakarta Timur kepada Ahmad Natsir selaku Finance Manager PT TEP.

"Penjualan dilakukan secara cepat dan memberikan harga terbaik bagi Yoory Corneles Pinontoan," kata jaksa.

Adapun berdasarkan hasil pengukuran ulang oleh kantor Pertanahan Jakarta Utara, ada kelebihan luas tanah Rorotan seluas 6.423 m2. Tanah yang luas awalnya 117.158 m2 menjadi 123.581 m2 dalam 6 bidang tanah yang telah dibeli sebelumnya. PPSJ pun kembali menggelontorkan uang Rp 80,9 miliar lagi.

Menurut jaksa, setiap pengeluaran uang dari PPSJ atas perintah Yoory, tidak masuk dalam mata anggaran dan tidak sesuai SOP perusahaan. Apalagi, uang pembayaran tanah berasal dari anggaran tahun 2018, tidak ada dalam rencana kerja anggaran perusahaan (RKAP) PPSJ.

Baca juga : KPK Tetapkan 1 Tersangka di Kasus Korupsi Fasilitasi Pengolahan Karet Kementan

Jaksa membeberkan nilai kerugian negara sebesar Rp 224,6 miliar akibat pembelian tanah Rorotan tersebut. Kerugian ini dari jumlah pembayaran oleh PPSJ atas tanah seluas 123.581 m2 senilai Rp 370,1 miliar.

Kemudian jumlah itu dikurangi Rp 146,8 miliar yang terdiri atas piutang TEP kepada NKRE, nilai kelebihan tanah yang harus dibayar TEP kepada NKRE, Nilai BPHTB yang disetor PT TEP atas pembelian tanah ke NKRE. Juga atas sejumlah pajak, biaya notaris, BPHTB dalam transaksi jual beli tanah dengan PPSJ.

Selanjutnya, jumlahnya ditambahkan kembali dengan besaran PPN yang sudah dipungut PT TEP atas pembelian tanah oleh PPSJ, yang ternyata belum disetor ke kas negara sebesar Rp 1,4 miliar.

Atas pembacaan surat dakwan oleh jaksa, terdakwa Indra Sukmono, Saut Rajagukguk, dan Eko Wardoyo menyatakan telah mengerti. Namun mereka tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

Sedangkan terdakwa Donald Sihombing, bakal mengajukan eksepsi. Hal itu diungkapkan penasihat hukumnya kepada majelis hakim.

"Kami akan mengajukan eksepsi, Yang Mulia. Mohon dikasih kesempatan," kata penasihat hukum Donald kepada ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal