KPK Bakal Kirim Dokter buat Ngecek Kondisi Kesehatan Mbak Ita

Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Foto: Aam)
Jumat, 14 Februari 2025, 07:00 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengirimkan dokter untuk memeriksa kesehatan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita.

Pemeriksaan dokter untuk memastikan kondisi kesehatannya, menyusul batalnya kehadiran untuk pemeriksaan dengan alasan sakit.

"Tentunya nanti KPK dalam hal ini penyidik akan menganalisa, akan menindaklanjuti, dan akan mengecek terkait dugaan gangguan kesehatan dari saudara HGR tersebut. Juga nanti akan membawa dokter dari KPK, akan mengecek. Waktunya kapan? Saya masih belum bisa sampaikan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa, 11 Februari 2025 lalu.

Menurutnya, pengecekan oleh dokter KPK diperlukan untuk meyakinkan penyidik bahwa Mbak Ita benar-benar sakit.

"Kita tidak ingin bahwa isu (kondisi kesehatan) ini ternyata tidak benar atau ada pihak yang sengaja mengondisikan, sehingga yang bersangkutan tidak dapat hadir (pemeriksaan)," kata Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini.

Tessa menambahkan, pada Selasa itu penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri selaku Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah (2019-2024). Keduanya bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Baca juga : KPK Bisa Panggil Firli Karena Hambat Penyidikan Kasus Hasto Kristiyanto

Panggilan itu adalah penjadwalan ulang dari beberapa kali panggilan sebelumnya, yang tak pernah dihadiri Mbak Ita dan Alwin Basri. Tapi hingga sore hari, Mbak Ita dan suami urung hadir.

"Namun informasi terakhir yang saya dapat, yang bersangkutan gagal hadir. Dan ada penyampaian dari stafnya bahwa saudara HGR sedang dirawat di RS Wongsonegoro Semarang, kalau tidak salah," imbuhnya.

Terpisah, Ali Nurudin selaku penasihat hukum Mbak Ita dan Alwin Basri mengatakan, bakal menerima jika nanti KPK mengirimkan dokter untuk memeriksa kliennya.

"Prinsip kita ikuti aturan. Pada dasarnya, kita kooperatif dan ikuti prosedur hukum," sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Februari 2025.

Adapun Mbak Ita telah beberapa kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan terkait perkara rasuah yang membelitnya. Terakhir kali ia dijadwalkan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Januari 2025.

Bahkan sebelumnya, ia sudah dua kali mangkir pemeriksaan yakni pada 30 Juli 2024 dan pada 17 Januari 2025.

Baca juga : KPK Taksir Kerugian Negara Kasus Korupsi Pembiayaan LPEI Tembus Rp 1 T

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menahan KPK dua orang tersangka dari pihak swasta pada Jumat, 17 Januari 2025. Mereka adalah Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono (M) dan Rachmat Utama Djangkar (RUD) selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa (PT DSP).

Martono dan Rachmat ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke pertama sejak 17 Januari hingga 5 Februari 2025, di Rutan KPK.

"Penahanan tersangka M terkait dugaan korupsi bersama-sama dengan tersangka HG alias ITA dan tersangka AB menerima gratifikasi," sebut Tessa.

Sedangkan tersangka Rachmat, terkait gratifikasi dalam pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.

Kedua tersangka sempat menjalani pemeriksaan sejak Jumat pagi. Hingga akhirnya ditahan dengan mengenakan rompi oranye khas KPK. Tak ada sepatah katapun yang keluar dari mereka saat digiring petugas menuju mobil tahanan.

Tessa belum membeberkan konstruksi perkara dugaan rasuah yang diduga dilakukan Mbak Ita dkk. Penjelasan soal kronologis peristiwa pidana dan perbuatan melawan hukum bakal dibeberkan saat penahanan terhadap pihak penyelenggara negara.

Baca juga : DPR Desak Pemerintah Terbitkan Aturan Turunan UU Kesehatan yang Baru

Mbak Ita sempat melawan atas penetapan tersangkanya melalui gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh KPK adalah sah.

"Menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ungkap hakim tunggal Jan Oktavianus membacakan putusannya, Selasa, 14 Januari 2025.

Hakim juga menolak ekspesi atau nota keberatan yang diajukan KPK selaku termohon praperadilan.

Dengan putusan tersebut, maka penetapan status tersangka terhadap Mbak Ita dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang itu tetap sah. KPK dapat melanjutkan proses penyidikan yang kini tengah berjalan.

Diketahui, KPK tengah menyidik tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Rinciannya yakni dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, dan dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023-2024.

Selama proses penyidikan, KPK telah menggeledah 66 lokasi di Provinsi Jawa Tengah sejak 17 hingga 25 Juli 2024. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp1 miliar, 9.650 euro, puluhan jam tangan mewah, serta berbagai dokumen terkait APBD 2023-2024, dokumen pengadaan dinas, dan catatan tangan. (Aam)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal