LampuHijau.co.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong gontok-gontokan dengan sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat usai merampungkan proses pelimpahan berkas perkara dugaan korupsinya (Tahap II).
Tom merasa haknya dihalangi untuk berbicara kepada awak media mengenai perkara dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016 yang menjeratnya sebagai tersangka.

Awalnya, Tom berharap Kejaksaan profesional dalam penanganan kasusnya. Belum banyak ia bicara, pejabat Kejari memintanya segera memasuki mobil tahanan yang telah menunggu.
"Saya punya hak untuk bicara. Wartawan pada di sini," kata Tom sambil berupaya melepaskan pegangan tangan pejabat tersebut di Kejari Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Februari 2025 sore sekitar pukul 14.15 WIB.
Tom melanjutkan, ia berusaha kooperatif dan kondusif dalam menghadapi perkaranya. Namun menurutnya, proses di tahap penyidikan kasusnya sedikit lebih lama.
Belum rampung berbicara, ia kembali diminta segera masuk ke mobil tahanan.
"Makin lama nih, diinterupsi terus. Maaf," kata Tom, protes.
"Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan," lanjut Tom yang didampingi tim penasihat hukumnya.
Kali ini, giliran pejabat Kejari Jakarta Pusat protes. Pasalnya apa yang diucapkan Tom dianggap telah masuk materi pokok perkara.
Tom membantah. Menurutnya, yang ia jelaskan adalah sebatas mengenai proses tahapan penyidikan perkaranya.
"Jadi, saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi, buat saya sih agak lama ya prosesnya. Terima kasih," kata Tom.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengungkapkan harapan saat perkaranya disidangkan nanti. "Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap," tandasnya.
Sementara Kepala Kejari Jakarta Pusat Safrianto Zuriat Putra mengatakan, jaksa penuntut telah menerima berkas perkara dan dua tersangka terkait perkara rasuah dimaksud. Perkara diterima dari tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada jaksa penuntut Kejari Jakarta Pusat.
Selain tersangka Tom Lembong selaku Mendag periode 2015-2016, proses tahap II juga untuk tersangka Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Terhadap dua tersangka tersebut pada tahap II atau beralih tanggung jawabnya dari penyidik ke penuntut umum," kata Kajari.
Selanjutnya, Tom Lembong kembali dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan. Sementara Charles ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Kemudian oleh penuntut umum dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, mulai 14 Februari sampai 5 Maret 2025," sambungnya.
Sementara Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pasca pelimpahan tahap II kedua tersangka, jaksa penuntut bakal menyusun surat dakwaan. Setelah lengkap, maka berkas perkara berikut tersangka ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Harli juga membeberkan perbuatan melawan hukum yang disangkakan terhadap Tom Lembong dan Charles Sitorus dalam kasus ini.
Menurutnya, Tom Lembong telah menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk sembilan perusahaan gula nasional selama 2015-2016. Namun penerbitannya tanpa didasarkan rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian.
"Tersangka TTL memberikan pengakuan atau pengajuan sebagai importir produsen GKM periode tahun 2015-2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi gula kristal putih (GKP)," sebutnya dalam keterangan resminya, Jumat sore.
Dia menambahkan, padahal Tom tahu bahwa perusahaan-perusahaan itu seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP. Karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Pada 2015, Tom memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP. Hal itu dilakukan ketika produksi GKP dalam negeri mencukupi dan realisasi impornya terjadi pada musim giling.
Selanjutnya, Tom menugaskan PT PPI melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi. Karena sebelumnya, tersangka CS bersama-sama dengan para direktur dari sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI. Juga soal pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas harga patokan petani (HPP).
"Dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemendag pada 2015-2016, telah memperkaya pihak lain. Dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP RI," imbuhnya.
Baca juga : Rugikan Negara Rp 400 M, Tom Lembong Dan Eks Direktur PT PPI Jadi Tersangka Korupsi
Diketahui pula, kasus ini turut menyeret sembilan tersangka lainnya yang merupakan para direktur perusahaan gula. Merekalah yang mengajukan impor gula kepada Tom Lembong, yang kala itu menjabat Mendag.
Rinciannya, Direktur Utama (Dirut) PT Angels Product (AP) inisial TWN, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF) WN, Dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ) HS, Dirut PT Medan Sugar Industry (MSI) IS, Direktur PT Makassar Tene (MT) inisial TSEP.
Kemudian Dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM) HFH, Direktur PT Permata Dunia Sukses Makmur (PDSM) ES, Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI) Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT), dan Dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, berdasar rapat koordinasi antar kementerian pada 12 Mei 2015, disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula. Sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Tapi pada tahun 2015, TWN selaku Dirut PT Angels Product ternyata mengajukan permohonan persetujuan impor raw sugar (GKM) sebanyak 105 ribu ton.
Mendag Tom Lembong memberikan izin tersebut, yang nantinya gula kristal mentah itu diolah menjadi gula kristal putih. Izin impor keluar berdasar Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.IP.15.0042 tanggal 12 Oktober 2015.
Qohar menambahkan, izin impor hanya dibolehkan kepada perusahaan BUMN, itupun gula kristal putih bukan gula mentah. Selain itu, izin dari Tom tanpa melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait, juga tanpa persetujuan Kementerian Perindustrian.
Pada 28 Desember 2015, digelar rakor bidang perekonomian di bawah Kementerian Koordinasi Perekonomian. Hasil rapat menyebut, Indonesia bakal kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton pada Januari-April 2016.
"Namun dalam rakor tersebut tidak pernah diputuskan bahwa Indonesia memerlukan impor gula kristal putih," sebut Qohar pada 20 Januari 2025 lalu.
Adapun Charles Sitorus selaku Direktur PT PPI memerintahkan Senior Manager inisial PS menggelar pertemuan dengan sembilan perusahaan gula swasta.
Mereka bertemu sebanyak empat kali di Equity Tower SCBD dalam rentang November-Desember 2015. Tujuannya, agar ditunjuk melakukan impor GKM untuk diolah lagi jadi GKP.
Selanjutnya, Tom menugaskan PT PPI untuk pemenuhan stok gula nasional, juga melakukan stabilisasi harga dengan menandatangani surat tugas per 12 Januari 2016. Caranya lewat kerja sama dengan perusahaan gula swasta dalam negeri dalam mengolah gula mentah sebanyak 300 ribu ton.
Lantas PT PPI melakukan kerja sama dengan seluruh perusahaan gula tersebut. Padahal seharusnya, yang diimpor adalah gula kristal putih dan dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Baca juga : Kurangi Angka Pengangguran, Sudin Tenaga Kerja Jakpus Gelar Pelatihan Satpam
Tom Lembong pun memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri inisial KS menerbitkan izin impor gula mentah. Selain itu, izin impor dari Kemendag tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian dan tanpa ada rapat koordinasi dengan instansi terkait.
Seluruh perusahaan itu lantas mengolah gula mentah menjadi gula kristal putih. Dan PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut.
"Padahal senyatanya gula itu dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp 16 ribu/kg, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yakni Rp 13 ribu/kg, dan tidak ada operasi pasar," beber Qohar.
Dari nilai penjualan dengan harga tinggi itu, PT PPI mendapat fee atau imbalan sebesar Rp 105/kg dari setiap perusahaan. Adapun TWN mengajukan impor gula kristal merah sebanyak 105 ribu ton pada 8 Maret 2016. Di hari yang sama, Tom menyetujuinya dengan menerbitkan surat persetujuan impor.
Sebulan kemudian pada 8 April 2016, TWN kembali meminta izin impor gula mentah untuk perusahaannya, PT Angels Product sebanyak 157,5 ribu ton. Permintaannya ini pun kembali disetujui Tom Lembong selaku Mendag.
Dan pada 28 April 2016, para tersangka petinggi perusahaan gula swasta kembali meminta izin impor gula mentah sebanyak 200 ribu ton.
Tom Lembong lantas memerintahkan Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Karyanto Suprih menerbitkan surat persetujuan impornya.
Adapun tersangka Ali Sandjaja Biedidarmo (ASB) turut mengajukan izin impor sebanyak 110 ribu ton gula mentah pada 7 Juni 2016. Permintaan ini pun disetujui Tom Lembong.
Sementara tersangka HFH selaku Dirut PT BMM turut mengajukan izin impor gula sebanyak 20 ribu ton. Ia memerintahkan AYT selaku Direktur PT BMM dalam pengajuannya pada 29 Juni 2016. Tom Lembong pun menyetujuinya.
Menurut Qohar, akibat persetujuan impor yang dikeluarkan Tom Lembong menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar kepada masyarakat tidak tercapai.
"Namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," sebutnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (Aam)