Korban Investasi Bodong EDCCash Minta Kejaksaan Tak Ajukan Upaya Hukum

Para korban EDCCCash minta pihak Kejaksaan tidak ajukan upaya hukum atas putusan PT Bandung. (Foto: ist)
Sabtu, 15 Februari 2025, 08:57 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Korban investasi bodong EDCCash meminta Kejaksaan tidak mengajukan upaya hukum kembali, setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memutuskan banding para terdakwa. Pasalnya mereka ingin segera uangnya kembali.

"Kami berharap Kejaksaan tidak lagi mengajukan upaya hukum. Kami sudah merasa putusan di pengadilan tinggi telah adil," kata Mulyana, korban yang juga Ketua Paguyuban Mitra Bahagia Berkah Bersama di Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.

Baca juga : Jaga Soliditas ASN, Pras Minta Pj. Gubernur DK Jakarta Tidak Lakukan Mutasi

Ia mengatakan, apa yang telah diputuskan oleh PT Bandung sudah memenuhi rasa keadilan bagi para korban investasi bodong EDCCash. Menurutnya, yang terpenting bagi para korban yaitu uang mereka bisa kembali, meskipun tidak sepenuhnya, asalkan semua proses hukum yang sudah berjalan bisa secepatnya inkrah atau memiliki kekuatan hukum.

Mulyana mengatakan, sudah cukup lelah karena mengurusi kasus yang membuat ia dan 500 orang lainnya merugi lebih dari Rp 600 miliar.

Baca juga : Personel Polresta Cirebon Raih Medali Emas Kejuaraan Karate Kapolda Cup

"Kalau kami para korban ingin cepat selesai. Dan aset terdakwa bisa segera dijual kemudian hasilnya dibagi sesuai ketetapan," katanya.

Sementara Mylanie Lubis selaku kuasa hukum para korban mengatakan, semua korban investasi bodong sudah mendapatkan rasa keadilan. Selain itu, para korban juga telah berdamai dengan semua terdakwa. Sebab para terdakwa telah mengakui kesalahannya dan ingin mengembalikan kerugian dengan menjual seluruh asetnya.

Baca juga : UKW Gratis Masih Berlangsung, Sayid Minta DK Beri Penjelasan Sesuai Fakta

"Semoga jaksa menyudahi sampai di sini supaya tidak ada upaya hukum kasasi. Karena kami sudah puas dengan putusan dari pengadilan tinggi. Segera selesaikan supaya kerugian bisa dikembalikan," katanya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal