LampuHijau.co.id - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengaku, pernah menyerahkan uang sejumlah Rp 75 juta kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Dadi Rachmadi untuk biaya sewa rumah dinas.
Sumber uangnya dari Lisa Rachmat, penasihat hukum Gregorius Ronald Tannur yang disebutnya 'ibu tiri'.
Zarof mengungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap hakim PN Surabaya terkait vonis bebas Ronald Tannur. Para terdakwanya ialah tiga hakim nonaktif yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Menurutnya, pemberian uang bermula saat Dadi Rachmadi yang dipindahtugaskan ke PN Surabaya, mengeluh karena tak mendapat rumah dinas. Sedangkan untuk biaya sewa rumah sangat memberatkan.
"Jadi, waktu di mobil, Pak Dadi (bilang), ‘Bang, aku ini mau sewa rumah, tapi enggak punya uang’. 'Berapa?', 'Rp 75 juta'," ungkap Zarof mengutip percakapannya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 11 Februari 2025.
Menurutnya, saat itu kedatangannya ke Surabaya untuk menghadiri acara pelantikan Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi, yang sebelumnya dijabat Rudi Suparmono pada 16 April 2024 lalu.
Baru tiba pada sore hari, ia langsung makan bersama Dadi di sebuah restoran seafood. Di sanalah Lisa Rachmat mendatangi Zarof dan Dadi.
Lalu ia memperkenalkannya dengan Dadi Rachmadi sebagai Ketua PN Surabaya yang baru.
"Satu meja, tapi (Lisa) tidak ikut makan hanya saya perkenalkan dengan beliau. 'Pak Dadi, ini ada Bu Lisa mau kenalan', gitu kan. Udah ngobrol sebentar terus dia pulang," imbuhnya.
Baru pada keesokan harinya, ia menerima uang dari Lisa saat hendak bertolak dari Surabaya saat sedang sarapan. Awalnya ditawari uang, namun sempat ia tolak. Zarof yang hendak sarapan di Hotel DoubleTree Tunjungan, Surabaya didatangi Lisa. Pengacara asal Surabaya itu menawarinya oleh-oleh.
"Saya bilang, saya enggak mau lah, berat. Saya bilang, 'lu kasih aja mentahnya', saya bilang gitu," aku Zarof.
Di hotel itu pula Lisa langsung menyerahkan uang tunai Rp 100 juta dalam bentuk rupiah. Kemudian sebanyak Rp 75 juta di antaranya ia serahkan kepada DR, Ketua PN Surabaya yang baru. Tapi ia tak memberitahukan sosok pemberinya.
Baca juga : Kapolsek Sagalaherang Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO kepada Aparat Desa
"Waktu itu saya bilang, 'nih gua udah dapet nih lu mau sewa rumah nih gua kasih, tapi gua potong ya 25'. 'Dari mana?' 'Udah, dari ibu tiri," kata Zarof.
Seingat dia, uang diserahkan di dalam mobil saat ada acara pelantikan berlangsung di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Ketika itu, Dadi hendak mengantarkannya ke bandara karena harus pulang. Tapi ia tepis.
"Kalau enggak salah, beliau itu mau ngantar saya pulang. Saya bilang, 'ini acara masih lama'. Kalau enggak salah di mobil saya kasih," lanjutnya.
Atas kesaksian Zarof, ketiga terdakwa para hakim nonaktif PN Surabaya tidak memberikan tanggapannya. Mereka menyerahkannya kepada tim penasihat hukumnya masing-masing.
Terpisah, Arteria Dahlan selaku penasihat hukum Lisa Rachmat mengatakan, bakal mempelajari lebih dahulu soal kesaksian Zarof Ricar tersebut.
"Nanti kita luruskan fakta-fakta itu semua di eksepsi," lanjutnya saat dihubungi, Selasa malam.
Baca juga : Raih Promosi Jabatan, Kapolsek Purwadadi Berganti dari AKP Jusdijachlan kepada Iptu Kayo
Sementara Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Yanto menyebut, tidak dapat memberikan tanggapannya terkait pemeriksaan Zarof sebagai saksi dalam persidangan. Karena menurutnya, hal itu yang memutuskan adalah majelis hakim yang memeriksa persidangan ketiga hakim nonaktif dimaksud.
Mengenai dugaan penerimaan uang oleh Ketua PN Surabaya Dadi Rachmadi, MA hanya dapat menunggu laporan. Sehingga tidak dapat bertindak lebih jauh.
"Ya, kalau ada laporan ya diperiksa. Lah, kalau nggak ada pelaporan, nggak ada pengaduan, ndak bisa (memeriksa)," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Adapun Zarof dan Lisa Rachmat juga telah menjadi terdakwa dugaan permufakatan suap kepada majelis hakim kasasi dalam perkara Ronald Tannur. Surat dakwaannya telah dibacakan pada Senin, 10 Februari 2025 kemarin.
Zarof juga dikenakan dugaan penerimaan gratifikasi. Total penerimaan gratifikasi yang didakwakan sejumlah Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia Antam. Seluruhnya ia terima sejak ia mengemban jabatan di MA sejak 2012-2022.
Lisa Rachmat pun terseret perkara lain, yakni suap kepada tiga hakim PN Surabaya nonaktif yang menjadi terdakwa dalam sidang ini. Uang-uang yang ia gelontorkan dalam mengurus vonis bebas kliennya, berasal dari Meirizka Widjaja, ibu Ronald Tannur. (Yud)