LampuHijau.co.id - Jaksa mendakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar melakukan dugaan permufakatan jahat suap kepada majelis hakim tingkat kasasi agar menguatkan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang telah dijatuhkan hakim PN Surabaya.
Menurut jaksa, upaya suap dilakukan Zarof bersama terdakwa lain, yakni Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur, anak Meirizka Widjaja.

"Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5 miliar melalui terdakwa kepada hakim Soes (hakim agung) selaku ketua majelis hakim dalam perkara Gregorius Ronald Tannur pada tingkat kasasi," sebut jaksa Parade Hutasoit membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.
Jaksa membeberkan, perkara dimulai ketika Lisa Rachmat yang mengurus kasus pidana Ronald Tannur meminta bantuan Zarof untuk dikenalkan dengan Ketua PN Surabaya dan majelis hakimnya. Ia ingin agar kliennya diputus bebas.
Hingga kemudian majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa perkara dimaksud, menjatuhkan bahwa nomor perkara 454/Pid.B/2024/PN.Sby diputus bebas pada 24 Juli 2024.
Baca juga : Bau Tak Sedap Menyengat, Warga Keluhkan Keberadaan TPS Liar di Kapuk Muara
Ketiga hakim yang memvonis yakni Erintuah Damanik selaku majelis, bersama dua anggota Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka juga tengah dalam proses persidangan di PN Jakarta Pusat.
Atas vonis bebas itu, jaksa Kejari Surabaya pun mengambil upaya hukum kasasi ke MA. Perkaranya teregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024. Dan per 6 September 2024, ditunjuk majelis hakimnya yakni Soesilo selaku ketua majelis, serta dua anggotanya Sutarjo dan Ainal Mardhiah.
Setelah tahu susunan majelis hakim kasasi yang memeriksa kliennya, Lisa mengontak Zarof. Ia meminta agar Zarof dapat memengaruhi para hakim agung untuk kembali menguatkan vonis bebas Ronald Tannur.
Lisa juga menjanjikan uang Rp 6 miliar untuk mengurus kasus tersebut.
"Dengan pembagian, Rp 5 miliar untuk majelis hakim kasasi, sedangkan Rp 1 miliar untuk terdakwa Zarof Ricar. Atas penyampaian tersebut, maka terdakwa Zarof Ricar menyetujui," sebut jaksa.
Atas perbuatannya, Zarof dianggap telah melanggar Pasal 6 Ayat 1a atau Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, jaksa turut mendakwakan dugaan gratifikasi kepada Zarof. Gratifikasi untuk pengurusan perkara tersebut diduga diterima ketika ia menduduki sejumlah jabatan di MA sejak 2012 hingga ia pensiun pada 2022.
Jabatan-jabatan itu yakni Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) periorde 2006-2014; Sekretaris Dirjen Badilum periode 2014-2017; Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan periode 2017-2022.
Menurut jaksa, Zarof telah menerima gratifikasi berupa uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) dengan total seluruhnya sebesar Rp 915 miliar. Selain itu, dalam bentuk emas logam mulia dengan total 51 kilogram (kg).
"Dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali," ucap jaksa.
Jaksa bilang, pemberian tersebut dianggap sebagai suap karena berhubungan dengan jabatan Zarof di MA. Sehingga bertentangan dengan kewajibannya atau tugasnya.
Karena dengan sejumlah jabatannya, memudahkan Zarof mendapat akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di MA. Termasuk saat ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan.
Baca juga : P3DW Ajak Warga Subang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan
Jaksa menyebut, uang diterima Zarof dalam bentuk rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, dolar Hongkong, mata uang Euro, dan kelingan logam mulia berbagai ukuran. Selain itu, berbagai amplop dengan tulisan nominal uang, dompet logam mulia, juga kuitansi.
"Beserta dokumen catatan-catatan maupun yang bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu terhadap biaya pengurusan, yang seluruhnya terdakwa simpan di rumah terdakwa di Jalan Senayan No. 8 Kelurahan Rawa Barat, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan," beber jaksa.
Kata jaksa, atas penerimaan uang dan logam mulia itu tidak sesuai dengan profil Zarof sebagai pejabat MA. Dan dengan jumlah penerimaan tersebut, tidak ada pelaporan pajak dalam menjalankan kegiatan usaha.
Apalagi, Zarof tidak melaporkan seluruh uang dan emasnya itu ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagaimana ditentukan undang-undang. Dan seluruh penerimaannya itu tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kurun 30 hari setelah penerimaan.
Atas dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia, Zarof dianggap melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor. (Aam)