Rugikan Dapen Bukit Asam Rp 234,5 M, Eks Dirut Divonis 9 Tahun Penjara

Enam terdakwa kasus korupsi pengelolaan PT Dapen Bukit Asam saat mendengar pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). (Foto: abn)
Senin, 10 Februari 2025, 20:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 9 tahun kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan yang ia pimpin dalam rentang 2013-2018.

Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan badan. Selain itu, Zulheri dijatuhi pidana tambahan berupa beban uang pengganti sejumlah Rp 24,1 miliar.

Uang pengganti harus dibayar selama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka jaksa bakal menyita aset-asetnya untuk dilelang sebagai penutup uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang mengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ucap ketua majelis hakim Agam Syarief Baharudin membacakan amar putusannya, Senin, 10 Februari 2025.

Majelis hakim meyakini, Zulheri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan rasuahnya telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 234,5 miliar.

Perbuatan lancungnya dilakukan bersama-sama lima terdakwa lain, yakni Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA (periode 2014-2018) Muhammad Syafaat, Komisaris PT Strategic Management Services (SMS) Danny Boestamy, pemilik PT Millenium Capital Management (MCM) Angie Christina, konsultan keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk Romi Hafnur, serta broker bernama Sutedy Alwan Anis.

Adapun terdakwa M. Syafaat divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan. Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan. Sementara pidana tambahan uang pengganti sejumlah Rp 150 juta, dikompensasikan dengan uang telah dititipkan ke rekening Kejaksaan.

Terdakwa Danny Boestamy divonis selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara uang pengganti yang harus dibayarkan sebesar Rp 131,8 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun.

Selanjutnya terdakwa Angie Christina dijatuhi vonis penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia turut dikenakan uang pengganti sebesar Rp 52,5 miliar subsider 3 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Romi Hafnur divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Dia wajib membayar uang pengganti Rp 8,9 miliar subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Dan Sutedy Alwan Anis dijatuhi vonis penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Uang pengganti yang harus ia bayarkan sebesar Rp 750 juta subsider 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Baca juga : Korupsi Dapen Bukit Asam, Mantan Dirut DPBA Dituntut 13 Tahun Penjara

Hakim meyakini, perbuatan melanggar hukum yang dilakukan para terdakwa berupa penyalahgunaan wewenang dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 64 Ayat 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua subsider.

Sebelumnya, hakim turut membacakan hal-hal memberatkan dan meringankan atas diri para terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum," sebut hakim.

"Majelis berpendapat, hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah dapat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan masyarakat, serta telah sesuai dengan kadar kesalahan yang dilakukan terdakwa," kata hakim.

Dalam surat dakwaan, terdakwa Zulheri diduga melakukan korupsi dalam pengelolaan dana pensiun dalam rentang 2013 sampai 2018. Pasalnya, ia membeli sejumlah saham dan reksadana berisiko yang mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp 234,5 miliar.

"Zulheri bersama-sama dengan para terdakwa lainnya telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," ujar jaksa Agung Arif Darmawan Wiratama, membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 30 September 2024.

Menurut jaksa, perkara bermula saat Zulheri bersama Syafaat melakukan investasi reksadana serta saham. Namun investasinya dilakukan tanpa analisis berdasar data-data yang objektif, tidak transparan, dan tidak akuntabel.

"Serta tanpa adanya usulan dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk memorandum analisa investasi," lanjut jaksa.

Selanjutnya, mereka juga melakukan kesepakatan dalam pengelolaan investasi reksadana dan saham yang tidak transparan dan tidak akuntabel. Tindakannya dilakukan bersam Angie, Danny, Sutedy, dan Romi untuk mengatur transaksi penempatan reksadana serta saham.

Untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk reksadana, Zulheri dan Syafaat membeli reksadana yang dikelola oleh Manajer Investasi PT MCM.

Pengelolaan investasi ini dijanjikan imbal hasil dari Angie, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu agar tidak diperjualbelikan. Namun pada akhirnya, reksadana yang dibeli tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Baca juga : Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara Di Kasus Rekayasa Transaksi Emas

Adapun instrumen keuangan yang menjadi underlying atau jaminan reksadananya diatur dan dikendalikan terdakwa Angie Christina.

Sementara untuk investasi dana kelolaan DPBA yang berbentuk saham, Zulheri dan Syafaat membeli saham PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP). Lagi-lagi pembeliannya tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil dari Danny.

Janjinya bahwa bakal ada pembelian kembali dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

"Padahal diketahui bahwa pembelian saham tersebut merupakan saham berisiko," tuding jaksa.

Jaksa melanjutkan, setelahnya Danny bersama dengan Sutedy berupaya membentuk harga saham LCGP untuk mengintervensi harga. Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas, guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Selain itu, Zulheri dan Syafaat juga membeli saham Ratu Prabu Energi (ARTI), juga tanpa menilai hasil analisis atas aspek fundamental dan teknikal, dengan janji imbal hasil yang diberikan oleh Burhanuddin Bur Maras selaku Dirut Ratu Prabu Energi.

Burhanuddin berjanji bakal melakukan pembelian kembali, dengan syarat diikat dalam waktu tertentu untuk tidak diperjualbelikan.

Menurut jaksa, pembelian saham itu pun diketahui Zulheri dan Syafaat, serta merupakan langkah berisiko. Kemudian, Romi melakukan upaya pembentukan harga saham ARTI dengan tujuan mengintervensi harga.

Tapi akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Tak hanya melakukan pembelian saham dan reksadana berisiko, jaksa membeberkan perbuatan melawan hukum Zulheri lainnya. Sebagai Dirut, Zulheri membuat surat tagihan utang fiktif bersama Sutedy kepada DPBA atas transaksi penempatan saham dalam pengelolaan investasi saham DPBA.

"Terdakwa Zulheri bersama Syafaat juga telah menerima uang dari pihak Danny, Sutedy, dan Romi," ungkap jaksa.

Baca juga : 15 Terdakwa Eks Petugas Rutan KPK Divonis 4 dan 5 Tahun Penjara di Kasus Pungli

Menurut jaksa, terdapat kerugian sejumlah Rp 52,5 miliar dari kegiatan investasi DPBA di Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana Millenium Equity Growth Fund yang dikelola PT MCM.

Pasalnya saham-saham yang dibeli sebagai underlying Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dan Reksadana Millenium Equity Growth Fund atas perintah Lim Angie Christina merupakan saham-saham yang berisiko atau tidak liquid.

Rincian sahamnya yaitu BCIP, IIKP, SUGI, LCGP, PLAS, TMPI, MYRX, TRAM, HADE, SIAP, ELTY, BTEX, dan CNKO. Kemudian dari pembelian saham LCGP dengan total Rp 161,8 miliar, mengakibatkan kerugian sejumlah Rp 160,3 miliar. Karena saham LCGP yang dibeli DPBA merupakan saham yang berisiko dan tidak liquid.

"Sehingga pada akhirnya tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA," kata jaksa.

Dan dari pembelian saham ARTI mengakibatkan kerugian sebesar Rp 21,6 miliar. Karena saham ARTI yang dibeli adalah saham yang berisiko dan tidak liquid.

Sehingga tidak dapat memberikan keuntungan dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional DPBA.

Perbuatan korupsi tersebut telah memperkaya sejumlah pihak lain dan para terdakwa, yakni Zulheri sejumlah Rp 8,5 miliar, sebesar Rp 4,5 miliar untuk pelunasan transaksi saham ARTI atas namanya sendiri di PT NH Korindo Sekuritas, Rp 1,7 miliar di rekening Bank Mandiri, Rp 1,8 miliar untuk pembelian Apartemen Ambassade di Jl. Denpasar Raya, Karet Kuningan, Rp 7,5 miliar berupa deposito.

Berikutnya memperkaya M. Syafaat sebesar Rp 150 juta, memperkaya Lim Angie Christina Rp 52,5 miliar, memperkaya Danny Boestami Rp 131,8 miliar.

Memperkaya Lukman Purnomosidi sebesar Rp 17 miliar melalui transfer ke rekening BCA dengan nomor 0063258200 atas nama PT Generasi Prima Sakti pada 18 September 2014.

Lalu memperkaya Romi Hafnur sebesar Rp 8,1 miliar untuk pelunasan transaksi saham dari akun nominee yang dikendalikan Romi atas nama Fajar Maulana Soeryawinata di PT NH Korindo Sekuritas. Dan memperkaya Sutedy Alwan Anis sejumlah Rp 750 juta. (Abn)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal