LampuHijau.co.id - Sejumlah pemain judi koprok Minggu (6/10/ 2019) sekitar pukul 17.30 WIB ditangkap anggota Jatanras Polda Metro Jaya dari Apartemen Robinson Jl. Jembatan 2 RW 4 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara.
Ternyata permainan judi tersebut diduga sudah lama beroperasi di dalam apartemen, namun luput dari pantauan aparat.
Baca juga : Jubir Korban Ijazah Palsu, Desak MA Segera Kirim Salinan Putusan ke PN Jaktim
Ketika polisi mendapat laporan dari masyarakat aparat dari Satuan Jatanras, Krimum Polda Metro Jaya Langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Menurut Kompol Danang yang memimpin operasi tersebut bahwa judi jenis Koprok ini berada di Apartemen Robinson lantai 29 Tower A.
"Sebanyak 20 personel pasukan diturunkan untuk operasi ini," kata Danang.
Baca juga : Bantu Pengungsi, BAZNAS Kirim Logistik ke Wamena
Adapun jumlah orang yang diamankan sebanyak 130 orang dan 1 orang diketahui lompat dari lantai 29 dan mendarat ke dasar ruangan Gereja House of Prayer (Saat Sedang Ibadah), korban seorang laki-laki tanpa identitas. Pukul jam 19.00 WIB korban langsung dibawa ke RS. Kramat Jati.
Sementara kegiatan penggrebekan ini menurut Danang, atas perintah Kapolda Metro Jaya, Irjen Gatot Eddy Pramono.
Baca juga : BAZNAS Temui Lembaga Zakat Rusia
"Kegiatan penangkapan ini diperintah langsung oleh Bapak Kapolda Metro Jaya," ujar Danang yang juga senior Jatanras ini. (DIR)