Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Baru Kasus Mega Korupsi Jiwasraya

Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata, tersangka baru kasus mega korupsi Jiwasraya. (Foto: yud)
Sabtu, 8 Februari 2025, 06:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwata sebagai tersangka baru perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya PT Asuransi Jiwasraya.

Perbuatan dugaan korupsi dilakukan Isa pada 2009 lalu, saat ia menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012.

Penetapan tersangka Isa berdasar hasil pengembang perkara korupsi Jiwasraya tahun 2008-2018, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp 16,8 triliun. Perkara korupsi ini menyeret jajaran Direksi Jiwasraya dan Benny Tjokrosaputro, yang perkaranya telah inkrah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan, pihaknya telah memanggil dan memeriksa Isa Rachmatarwata sebagai saksi kasus ini pada Jumat, 7 Februari 2025.

"Dan setelah pemeriksaan sebagai saksi, penyidik setelah melakukan gelar perkara menemukan adanya peran perbuatan dari yang bersangkutan dalam perkaraa ini. Sehingga penyidik menyatakan yang bersangkutan sebagai tersangka," beber Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta, Jumat malam.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap Isa setelah memeriksanya sebagai tersangka. Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

Qohar membeberkan, pada Maret 2009, Menteri BUMN menyatakan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (AJS) di hadapkan pada kondisi insolvent (kategori tidak sehat). Pasalnya per 31 Desember 2008, terdapat kekurangan penghitungan dan pencadangan kewajiban Perusahaan kepada pemegang polis sebesar Rp 5,7 triliun.

Baca juga : KPK Belum Ungkap Peran Ketua PP Japto Seorjosoemarno di Kasus Korupsi Rita Widyasari

Menteri BUMN lantas mengusulkan upaya penyehatan kepada Menteri Keuangan dengan penambahan modal sebesar Rp 6 triliun dalam bentuk Zero Coupon Bond dan Kas. Hal ini untuk mencapai tingkat solvabilitas (rasio keuangan yang mengukur kemampuan perusahaan untuk membayar kewajibannya) minimum (Risk Based Capital/RBC) atau metode perhitungan, untuk mengetahui kesehatan keuangan perusahaan asuransi mampu memenuhi kewajibannya 120 persen.

Namun usulan penyehatan tersebut tidak disetujui, karena tingkat RBC PT AJS sudah mencapai minus 580 persen alias bangkrut.

Adapun usulan Menteri BUMN ini karena PT AJS sebagai perusahaan milik negara yang usahanya di bidang asuransi jiwa dengan prinsip syariah, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya perseroan untuk menghasilkan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat. Hal ini demi mendapat keuntungan guna meningkatkan nilai perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas.

"Untuk mengatasi kondisi keuangan PT AJS tersebut, pada awal tahun 2009, Direksi PT AJS antara lain terpidana Hendrisman Rahim, terpidana Hary Prasetyo, dan terpidana Syahmirwan melakukan pembahasan kondisi keuangan PT AJS, antara lain membahas tentang rencana restrukturisasi PT AJS," kata Qohar.

Tujuannya untuk memenuhi restrukturisasi bisnis asuransi jiwa PT AJS akibat adanya kerugian pada tahun-tahun sebelum 2008. Restrukturisasinya lewat bisnis produk-produk asuransi PT AJS, yakni adanya ketimpangan antara aset dan liability (kewajiban PT AJS terhadap pemegang polis) minus Rp 5,7 triliun.

Demi menutup kerugian itu, jajaran Direksi Jiwasraya, yang telah terpidana, membuat produk JS Saving Plan yang mengandung unsur investasi. Tawarannya menggiurkan dengan bunga tinggi antara 9 persen hingga 13 persen atau lebih tinggi dari rata-rata suku bunga Bank Indonesia.

Pembuatan produk bisnis itupun atas pengetahuan dan persetujuan dari tersangka Isa. Karena untuk memasarkannya sebagai produk asuransi, harus mendapatkan persetujuan dari Bapepam-LK.

Padahal berdasarkan Pasal 6 KMK Nomor: 422/KMK.06/2023 tanggal 30 September 2003 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Isi peraturan itu pada pokoknya, perusahaan perasuransian tidak boleh dalam keadaan insolvensi (kondisi tidak dapat membayar tepat waktu).

Baca juga : Jaksa Kejagung Beberkan Keterlibatan Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

Setelah melakukan pertemuan dengan jajaran Direksi Jiwasraya, Isa selaku Kabiro Perasuransian Bapepam LK saat itu, membuat surat yang berisi PT AJS memasarkan produk JS Saving Plan.

Dokumen yang diterbitkan tersangka Isa yaitu Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.10214/BL/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Produk Asuransi Baru Super Jiwasraya Plan. Dan Surat Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK Nomor: S.1684/MK/10/2009 tanggal 23 November 2009 tentang Pencatatan Perjanjian Kerjasama Pemasaran Produk Super Jiwasraya dengan PT ANZ Panin Bank.

"Padahal tersangka IR tahu kondisi PT AJS saat itu dalam keadaan insolvensi," sambung Qohar.

Qohar bilang, pemasaran produk saving plan dengan struktur bunga dan benefit yang tinggi kepada pemegang polis sangat membebani keuangan perusahaan. Pasalnya, hal itu tidak dapat diimbangi dengan hasil investasi.

Rinciannya, produk saving plan memberikan masa manfaat asuransi jiwa 5 tahun dengan periode investasi 1 tahun yang dapat diperpanjang atau dicairkan pada tahun kedua hingga tahun kelima. Kemudian produk juga memberikan garansi bunga pengembangan yang terlalu tinggi selama 1 tahun periode investasi.

"Dan terdapat biaya berupa fee-based income bagi bank mitra yang melakukan penjualan produk saving plan, sales program bagi para tenaga pemasar yang bekerja di bank mitra, dan insentif bagi pemegang polis yang membeli produk saving plan," katanya.

Adapun total penerimaan premi dan produk Saving Plan selama 2014-2017 sejumlah Rp 47,8 triliun. Dana ini lantas ditempatkan Jiwasraya dalam bentuk investasi saham dan reksadana.

Tapi dalam pelaksanaannya, investasi tidak didasari prinsip good corporate governance (GCG) dan manajemen risiko investasi.

Baca juga : KPK Siap Ladeni Gugatan Zahir Ali, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

Karena dari penelusuran transaksi investasi saham dan reksadana tersebut, terdapat transaksi yang tidak wajar terhadap beberapa saham antara lain IIKP, SMRU, TRAM, LCGP, MYRX, SMBR, BJBR, PPRO dan beberapa saham lainnya yang dilakukan baik secara langsung (direct) maupun melalui manajer investasi yang mengelola reksadana.

"Sehingga transaksi tersebut mengakibatkan terjadinya penurunan nilai portofolio aset investasi saham dan reksadana, akibatnya PT AJS mengalami kerugian," ujarnya.

Atas perbuatannya, Isa Rachmatarwata dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Terpisah, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro belum bisa berkomentar banyak terkait penetapan tersangka salah satu pejabat Kemenkeu.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," singkat dia kepada wartawan, Jumat malam. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal