Didenda Rp 3,2 Miliar, Wa Ode Minta PT Transjakarta Tingkatkan Layanan

Foto: Dok DPRD DKI Jakarta
Jumat, 7 Februari 2025, 15:12 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di bidang transportasi, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) harus terus meningkatkan layanan. Hal itu dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta Wa Ode Herlina. Wa Ode mendorong Transjakarta harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sebab, Transjakarta didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemprov ingin rakyat terlayani dengan baik. Apalagi BUMD mendapat dana atau subsidi dari APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah),” kata Wa Ode, Jumat (7/2/2025).

Baca juga : Jaga Soliditas ASN, Pras Minta Pj. Gubernur DK Jakarta Tidak Lakukan Mutasi

Karena itu, dia mendukung langkah Pemprov DKI Jakarta yang memberi denda kepada PT Transjakarta lantaran tidak memenuhi SPM. Wa Ode menyebut, denda merupakan suatu bentuk pengawasan dari Pemprov DKI terhadap BUMD. Ke depan,

Anggota Komisi B ini minta PT Transjakarta terus melakukan perbaikan operasional. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mewanti-wanti PT Transjakarta memaksimalkan alokasi atau pengoperasian bus, terutama di jam sibuk.

Baca juga : Dana Jabar Lebih Tinggi, Khoirudin: Tapi Jakarta Tetap Semangat Raih Juara

Selain itu, mengantisipasi proyek pembangunan yang bersentuhan dengan jalur busway yang membuat jalan menyempit dan menyebabkan kemacetan. Dia tidak ingin, kemacetan dijadikan alasan keterlambatan kedatangan bus. PT Transportasi Jakarta didenda Rp 3,2 miliar pada 2024.

Denda merujuk Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Layanan Angkutan Umum Transjakarta. Setengah lebih dari total denda, yakni Rp 1,7 miliar, karena Transjakarta tidak memenuhi SPM terkait waktu tunggu yang lama atau headway. (DTR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal