LampuHijau.co.id - Ketua Tim Transisi Pramono-Rano, Ima Mahdiah menanggapi pernyataan terkait penyesuaian tarif air yang diberlakukan awal tahun ini.
Ima menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui kajian dan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, tarif air di Jakarta belum mengalami penyesuaian sejak 2007 lalu.
"Tadi juga sudah dijelaskan sama Pak Arief (Dirut PAM Jaya Arief Nasrudin). Tadi kami berdiskusi terkait kenaikan. Itu juga memang ada instruksi dari KPK dan kajati juga, karena sudah 18 tahun tidak naik," ujar Ima Mahdiah kepada wartawan, Kamis (6/2/2025).
Penyesuaian tarif air ini mendapat sorotan sorotan dari penghuni apartemen, yang merasa tarif baru tersebut terlalu tinggi. Tarif baru ini mulai diterapkan PAM Jaya per Januari 2025.
Namun Ima mendapat laporan banyak pengelola apartemen yang memakai air tanah namun dikenakan tarif PAM kepada penghuninya.
Baca juga : Soal Penyesuaian Tarif, Dewan Sebut Langkah PAM Jaya Sudah Tepat
"Tapi itu tadi ternyata banyaknya PPRS ya, apartemen dan lain sebagainya itu setengahnya ngambil PAM dan setengahnya ngambil air tanah. Tapi mereka memakai tarif dari PAM. Ini yang seharusnya kan ditertibkan dulu," ungkap Ima.
Ima juga mengungkapkan, pihaknya sudah menyampaikan hal ini kepada Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin. Diharapkan, Arief dapat memberikan penjelasan secara rinci kepada seluruh penghuni apartemen agar kebijakan ini tidak menimbulkan kebingungannya.
"Nah, kerugian ini yang akhirnya menjadi temuan di aparat penegak hukum. Nah, itu tadi yang harus dijelaskan. Adanya mungkin oknum-oknum ya Pak, di wilayah-wilayah itu yang harus segera dibereskan dan harus dijelaskan rinci kepada penghuni seluruh apartemen," kata Ima.
Direktur Utama PAM Jaya Arief Nasrudin mengatakan, pihaknya berencana memasang meteran air untuk setiap unit apartemen agar penggunaan air tercatat dengan lebih transparan.
"Alhamdulillah, ada solusi. Sebenarnya kami sudah diskusi. Benar-benar ini input atau masukan kami nanti, ide kami bisa diterima gitu ya. Sehingga ini tidak ada isu tentang masalah tarif yang akan dilakukan di apartemen," katanya.
Baca juga : Soal Penyesuaian Tarif Air, YLKI: Masyarakat Harus Cerdas Atur Pola Konsumsi
Menurutnya, solusi terhadap permasalahan tarif ini sudah dipertimbangkan secara matang. "Kami memahami masukan dari berbagai pihak dan siap menerima input konstruktif untuk perbaikan. PAM Jaya adalah milik Pemprov DKI, yang bertugas untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Arief.
Sebelumnya, Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) P3RSI Adjit Lauhatta mempertanyakan dasar penetapan tarif yang sama untuk apartemen dan gedung komersial lainnya.
Dalam surat yang diterima dari PAM Jaya, tarif air untuk apartemen disamakan dengan gedung bertingkat tinggi komersial dan pusat perbelanjaan, yakni Rp 21.500 per meter kubik.
"Fungsi dan peruntukannya berbeda. Apartemen adalah hunian, sementara gedung komersial dan pusat perbelanjaan berfokus pada kegiatan ekonomi," kata Adjit belum lama ini.
P3RSI mengajukan permintaan agar ada klarifikasi lebih lanjut terkait hal ini, karena tingginya tarif dianggap dapat membebani penghuni apartemen yang pada umumnya memiliki status hunian, bukan untuk keperluan komersial.
Baca juga : Hajatan Jakarta Lancar, Pras: Kita Bersihkan APK Pram-Rano dan Kawal TPS
Sementara PAM Jaya berjanji untuk terus membuka ruang dialog dengan masyarakat dan mendengarkan berbagai masukan terkait kebijakan kenaikan tarif ini. Penerapan tarif baru itu telah mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 730 tahun 2024 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya.
Selain terus melakukan pembangunan infrastruktur jaringan perpipaan, kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya PAM Jaya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pemenuhan air minum pada 2030. (ULI)