Deolipa Yumara Tuntut Pemulihan Nama Baik Sanjaya, Hingga Minta Pengembalian Uang Rp 42 M

Deolipa Yumara saat konferensi pers. (Foto: ist)
Kamis, 6 Februari 2025, 11:02 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Pengacara kondang Deolipa Yumara menuntut pemulihan nama baik atas nama kliennya, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay dalam kasus PT Kam and Kam. Dia juga meminta eks pengacara Sanjay mengembalikan uang senilai Rp 42 miliar.

Deolipa mengatakan, kasus bermula saat kliennya menjadi Direktur di PT KAM and KAM yang bergerak di bidang periklanan. Sanjay saat itu dipolisikan hingga ditahan oleh Polda Jawa Timur dengan tudingan kasus melakukan perdagangan barang ilegal.

Singkat cerita, melalui proses persidangan hingga ke MA, Sanjay dinyatakan tidak bersalah dan dia bebas dengan murni.

Baca juga : Sejarah Transisi Pemerintahan Damai, Fahri Hamzah: Jiwa Jokowi-Prabowo Pemimpin yang Menyatukan

"Karena dianggap oleh pengadilan bahwa Sanjay tidak melakukan pelanggaran hukum sebagaimana yang dimaksud. Jadi, Sanjay ini adalah bebas murni," kata Deolipa di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

"Jadi Sanjay ini clear and clean, sekarang ini adalah orang bebas yang tidak bersalah karena ancaman-ancaman hukuman dan tuntutan itu dianggap tidak benar. Sehingga dia bebas demi hukum," sambungnya.

Selain proses hukum, Sanjay bersama perusahaannya juga terbebas dari 10 gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh mitra UMKM. Dalam putusan Pengadilan Niaga menyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan tidak termasuk PKPU.

Baca juga : IKB Papua Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp 43,8 Miliar

Pasalnya, PT KAM and KAM tidak memiliki utang piutang kepada UMKM penggugat. Meski begitu, saat ini permasalah yang masih mendera Sanjay adalah belum dikembalikannya uang sekitar Rp 42 miliar dari S yang berstatus mantan pengacara Sanjay, kala masih berkasus di Polda Jawa Barat.

Persoalan bermula dari Sanjay menitipkan uang Rp 57 miliar ke pengacaranya. Sementara uang yang dipakai membayar jasa pengacara sekitar Rp 13-16 miliar, sehingga masih ada Rp 42 miliar yang belum dikembalikan.

"Nah, ini sudah beberapa kali secara lisan ya dimintakan mengenai uang ini untuk dikembalikan, tapi sampai sekarang belum dikembalikan," pungkas Deolipa.

Baca juga : DWP Kabupaten Subang Lakukan Pembinaan Dharma Wanita Persatuan OPD

Deolipa kemudian meminta uang kliennya segera dikembalikan. Jika tidak ada respons, pihaknya akan mengajukan somasi hingga proses hukum.

"Kalau kemudian kita sudah tagih secara baik-baik tidak selesai, tentu kita lanjutkan dengan somasi satu, somasi dua. Kalau tidak selesai juga baru kita lanjutkan dengan proses hukum," pungksnya.(FrK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal