KPK Belum Ungkap Peran Ketua PP Japto Seorjosoemarno di Kasus Korupsi Rita Widyasari

Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto: yud)
Kamis, 6 Februari 2025, 06:27 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum dapat membeberkan peran Ketua Pemuda Pancasila Japto Seorjosoemarno dalam perkara dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Belum bisa diungkap saat ini (peran JS). Dasar geledahnya sama, menggunakan sprindik (surat perintah penyidikan) gratifikasi RW," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu, 5 Februari 2025.

Tessa bilang, KPK telah menggeledah rumah Japto di Jalan Benda Ujung, Ciganjur, Jakarta Selatan pada Selasa, 4 Februari 2025. Upaya paksa dilakukan penyidik sejak pukul 17.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.

"Adapun dari kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik menyita 11 unit kendaraan roda empat, uang rupiah, dan valas (valuta asing), dokumen, dan juga barang bukti elektronik lainnya," sambung Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini.

"KPK tentu akan menyampaikan update terkait dengan penanganan perkara ini pada kesempatan berikutnya," Tessa menandaskan.

Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang ratusan miliar rupiah. Uang tersebut disita dari sejumlah rekening, baik milik Rita Widyasari maupun pihak lainnya. Penyitaan uang-uang dilakukan pada Jumat, 10 Januari 2025 lalu.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Politisi NasDem Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

Rinciannya, dalam mata uang rupiah disita sebesar Rp 350,8 miliar disita. Uang ini disita dari 36 rekening bank milik tersangka dan pihak-pihak lain.

Dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) sebesar 6.284.712,77 dolar AS (setara Rp 102,8 miliar). Uang disita dari 15 rekening bang milik tersangka dan pihak lain.

Dalam mata uang dolar singapura sebesar 2.005.082 dolar Singapura atau setara Rp 23,8 miliar. Uang ini berasal dari 1 rekening bank milik pihak lain yang terkait perkara korupsi yang menyeret Rita Widyasari tersebut. Sehingga total keseluruhan uang yang disita setelah dikonversi ke dalam mata uang rupiah sejumlah 476,9 miliar atau nyaris setengah triliun rupiah.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," sambung Tessa.

Sementara penasihat hukum Rita, Mukhlas Handoko mengatakan, belum bisa memberikan tanggapan terkait penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.

"Karena terkait permasalahan tersebut klien saya pun belum ada panggilan atau pemeriksaan dari KPK," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Januari 2025 petang.

Baca juga : Budi Sylvana Didakwa Rugikan Negara Rp 319,6 Miliar di Kasus Korupsi APD Kemenkes

Adapun perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari, diduga diterimanya dari sejumlah perusahaan tambang atas jumlah produksi batu bara per metrik ton (MT). Dia mengutip sejumlah uang dalam bentuk dolar AS per metrik ton dari hasil produksi beberapa perusahaan tambang baru bara di Kabupaten Kukar, saat menjabat Bupati.

"Jatahnya per metrik ton antara 3,3 dolar AS sampai 5 dolar AS. Kalau 5 dolar AS dikalikan Rp 15 ribu (nilai kurs rupiah/dolar AS) cuma Rp 75 ribu," ungkap Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Asep menambahkan, nilai itu kemudian dikalikan lagi dengan jumlah produksi tiap-tiap perusahaan tambang batu bara. Jumlahnya bisa ribuan hingga jutaan ton. Apalagi gratifikasinya dilakukan secara terus-menerus.

Menurutnya, KPK menduga RW menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang saat menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Perkaranya berbeda dengan kasus suap izin usaha pertambangan (IUP) yang telah membuatnya mendekam di balik jeruji.

Selain ditersangkakan atas dugaan penerimaan gratifikasi, RW juga dijerat dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan dan penyitaan aset-asetnya.

Sejauh ini dalam perkara TPPU, llembaga antirasuah telah menyita 104 kendaraan yang diduga terkait dengan Rita Widyasari. Rinciannya adalah sebanyak 72 unit mobil dan 32 unit sepeda motor.

Baca juga : Jaksa Kejagung Beberkan Keterlibatan Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah

"Uang senilai Rp 6,7 miliar dan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," beber Tessa, Sabtu, 8 Juni 2024.

Selain itu, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 19 rumah dan 9 kantor. Barang bukti kendaraan dan dokumen yang ditemukan langsung disita.

Penggeledahan dilakukan dalam dua tahap. Pertama, di Jakarta dan sekitarnya pada 13 sampai 17 Mei 2024. Berikutnya, di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal