LampuHijau.co.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Budi Sylvana selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melakukan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) saat pandemi Covid-19 tahun 2020 yang merugikan negara sebesar Rp 319,6 miliar.
Perbuatan rasuahnya dilakukan bersama-sama dua terdakwa lain yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Dirut PT Permana Putra Mandiri (PPM) Ahmad Taufik.
Selain itu, bersama sejumlah pihak lain, yakni Komisaris Utama PT PPM Fatimah Azzahra, pihak legal PT EKI bernama Isdar Yusuf, dan Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) tahun 2019-2020 Harmensyah.
"Yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yaitu melakukan negosiasi harga APD sejumlah 170 ribu seluruhnya tanpa menggunakan surat pesanan," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum ketiga terdakwa yaitu dengan melakukan negosiasi harga dan menandatangani surat pesanan APD sebanyak 5 juta set, menerima pinjaman uang dari BNPB sebesar Rp 10 miliar untuk membayarkan 170 ribu set APD kepada PT PPM dan PT EKI. Padahal tanpa adanya surat pesanan dan dokumen pembayaran.
Serta menerima pembayaran untuk 1,01 juta set APD merek BOHO sebesar Rp 711,2 miliar untuk PT PPM dan PT EKI. Padahal PT EKI tidak mempunyai kualifikasi sebagai penyedia barang dan jasa sejenis di instansi pemerintah, dan tidak punya izin penyalur alat kesehatan (IPAK).
Bahkan kedua perusahaan itu pun tidak menyiapkan dan menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga kepada PPK. Sehingga melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam penanganan keadaan darurat.
Akibat perbuatan para terdakwa bersama-sama pihak lain tersebut telah memperkaya Satrio Wibowo sebesar Rp 59,9 miliar, Ahmad Taufik sebesar Rp 224,1 miliar, PT Yoon Shin Jaya Rp 25,2 miliar, PT GA Indonesia 14,6 miliar.
"Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 319,6 miliar," ungkap jaksa.
Nilai kerugian negara itu berdasarkan laporan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dengan Nomor: PE.03.03/SR/SP-680/05/02/2024 tanggal 8 Juli 2024.
Baca juga : Jaksa Kejagung Beberkan Keterlibatan Hendry Lie di Kasus Korupsi Timah
Perkara bermula ketika wabah pandemi Covid-19 melanda Tanah Air pada 2020 lalu. Sehingga sejak awal tahun, BNPB menetapkan status darurat akibat virus corona terhitung sejak 28 Januari hingga 28 Februari. Akibat penetapan status ini, membebankan segala biaya yang dikeluarkan kepada Dana Siap Pakai (DSP) BNPB.
Pada 21 Februari, Menteri Kesehatan kala itu bersurat kepada BNPB. Pokok suratnya permohonan dukungan berupa pembiayaan, peralatan, dan logistik yang digunakan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Lantas BNPB melalui KPA menyarankan agar pendanaan DSP diserahkan kepada PPK yang ditunjuk oleh Kemenkes dan disetujui oleh Kepala BNPB. Adapun PPK untuk DSP yang ditunjuk adalah Eri Gunawan dan Firda Hendra Agustino selaku Bendahara Pengeluaran, sesuai surat yang dikeluarkan pada 10 Maret.
Singkat cerita, pada 22 Maret, Kepala BNPB Doni Monardo memerintahkan Wakil Asisten Operasi Panglima TNI Jorry Soleman Kaloay untuk mengambil APD merek BOHO dari Kawasan Berikat Bogor yang siap diekspor ke Korea Selatan (Korsel). Jumlahnya sebanyak 170 ribu set.
APD diambil dari beberapa perusahaan pembuatnya, salah satunya PT GA Indonesia. Perusahaan-perusahaan pembuat APD itu telah bekerja sama dengan perusahaan Korsel, PT Daekyung Glotech (DG) yang dipimpin Kim Je Yeol atau Tony Kim selaku Dirut.
Tony Kim yang ingin tetap melakukan penjualan APD BOHO di Indonesia, melakukan kerja sama dengan PT Yoon Shin Jaya (YSJ) yang dipimpin Shin Dong Keun. Padahal PT YSJ bergerak di bidang ekspor barang dagangan.
Pasalnya PT DG kadung berkontrak dengan Pemerintah Korsel. Sehingga Tony Kim tidak mau memakai nama perusahaannya untuk penjualan di dalam negeri.
Maka atas pengambilan 170 ribu set APD tersebut, Shin Dong Keun meminta pertanggungjawaban Dirut PT PPM Achmad Taufik. Harga satu set APD sebesar Rp 270 ribu. Namun Taufik mengaku tidak mengetahuinya.
Selanjutnya terdakwa Satrio Wibowo mengontak Taufik dan Fatimah dengan mengaku-ngaku sebagai Dewan Pertimbangan Presiden. Dia menyebut bakal mengurus soal pengambilan APD tersebut.
Satrio juga menghubungi Joory, lalu mengaku sebagai pihak yang berhak menerima pembayaran atas 170 ribu set APD. Adapun keterkaitan PT PPM, lantaran sebagai distributor APD merek BOHO dari PT YSJ.
Baca juga : KPK Sita Mercy dan Moge BMW Senilai Rp 2,6 Miliar Terkait Kasus LPEI
Keterkaitan PT Yoon Shin dengan PT PPM, karena kedua perusahaan itu pernah bekerja sama dalam pengadaan 10 ribu APD di Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes juga pada 20 Maret 2020. Nilai kontrak pengadaan itu sejumlah Rp 3,7 miliar dengan harga satuannya Rp 379,5 ribu.
Masih pada Maret 2020, Satrio Wibowo menemui pejabat BNPB yaitu Doni Monardo dan Harmensyah di Gedung BNPB. Pertemuan membahas soal pengambilan 170 ribu set APD, dia mengaku dari PT EKI. Padahal saat itu, Satrio bukan merupakan karyawan maupun pengurus PT EKI.
Lalu pada 24 Maret di Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dilakukan pertemuan antara Budi Sylvana, Harmensyah, dan dua pihak PT PPM yakni Taufik dan Fatimah. Satrio turut dalam pertemuan itu, dia juga mengaku dari PT PPM.
Dalam pertemuan itu, Harmensyah mengatakan bahwa pihaknya butuh 3,5 juta set APD, termasuk 170 ribu yang telah diambil di awal.
Pada kesempatan itu, Satrio menyatakan bahwa harga satuan APD merek BOHO sebesar 60 dolar Amerika Serikat (AS). Padahal dia tidak mengetahui harga pokok produksi (HPP) APD merek BOHO.
Di hari itu juga, digelar rapat lanjutan. Harmensyah melakukan negosiasi harga dengan Satrio, yang kali ini mengaku dari PT EKI. Padahal saat itu, PT EKI tidak punya izin edar dan IPAK.
Hasil negosiasi menyepakati harga 50 dolar per set APD. Per setnya meliputi kacamata safety, protective cover all, dan shoes cover.
Pada 25 Maret, Satrio menemui Taufik di kantor PT PPM di bilangan Jakarta Timur. Ia memberikan soft copy draft surat permohonan pinjaman dari PT PPM kepada BNPB sebesar Rp 15 miliar. Surat itu langsung dibawa kepada BNPB.
Singkatnya, PT PPM pun mendapat pinjaman dari BNPB sebesar Rp 10 miliar pada 27 Maret 2020. Negosiasi ulang terkait harga APD juga dilakukan antara Harmensyah dan Satrio dengan kesepakatan USD 48,4 per set berupa 1 protective cover all dan 1 shoes cover.
Jaksa bilang, Satrio memerintahkan staf legal PT EKI, Isdar Yusuf membuat draft kontrak yang menyatakan PT EKI merupakan penjual resmi APD merek BOHO. Namun ternyata draft kontrak kerja sama PT EKI, PT PPM, dan PT YSJ pun dibuat backdate alias tanggal mundur.
Dan berdasarkan data pengeluaran Direktorat Jenderal Bea Cukai, jumlah APD yang telah diterima di Gudang TNI Halim Perdanakusuma sebanyak 2.140.200 set. Tapi yang telah dibayarkan Rp 711,2 miliar untuk 1.010.000 set APD yang dikirim lewat lima tahap. Sedangkan sisanya sejumlah 1.130.000 set APD sejumlah Rp 192,1 miliar belum dibayarkan.
Namun berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi ini, besaran biaya nyata alias real cost untuk 2.140.200 set APD merek BOHO tersebut hanya sebesar Rp 391,5 miliar.
Sehingga jumlah uang yang telah dibayarkan sebesar Rp 711,2 miliar dikurangi jumlah real cost Rp 391,5 miliar sama dengan Rp 319,6 miliar. Nilai inilah yang menjadi kerugian keuangan negara dalam perkara ini.
Menurut jaksa, perbuatan Budi Sylvana, Achmad Taufik, dan Satrio Wibowo melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Atas pembacaan surat dakwaannya, Budi Sylvana dan Satrio Wibowo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Mereka siap melanjutkan sidang ke agenda pembuktian dengan pemeriksaan para saksi.
Berbeda dengan Achmad Taufik, yang bakal melakukan eksepsi. Hal ini diungkapkan tim penasihat hukumnya kepada ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
"Berarti bakal mengajukan (eksepsi)?" tanya hakim Syofia.
"Betul, Yang Mulia," jawab penasihat hukum Achmad Taufik. (Yud)