Eks Dirut: Kerja Sama Jasa Lebur Cap Emas Timbulkan Kompetitor, Bikin Antam Rugi Rp 400 M

Mantan Dirut Antam Ari Prabowo Ariotedjo (baju biru) usai bersaksi dalam sidang kasus kerja sama pemurnian dan lebur cap emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). (Foto: yud)
Selasa, 4 Februari 2025, 06:36 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - PT Antam Tbk mengalami kerugian hingga Rp 400 miliar pada semester I Tahun 2017. Kerja sama lebur cap emas yang dilakukan Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) Antam jadi salah satu penyebabnya, namun tidak secara langsung.

Karena dari kerja sama itu, Antam seakan membuat kompetitornya sendiri dalam penjualan emasnya kepada para pelanggan. Akibatnya penjualan emasnya merosot tajam.

Hal ini diungkapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Antam Tbk Ari Prabowo Ariotedjo dalam sidang kasus dugaan korupsi kerja sama pemurnian dan kerja sama peleburan cap emas dengan pihak ketiga atau swasta. Dia menjadi saksi yang dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 3 Februari 2025.

Para terdakwa dalam sidang adalah pihak swasta yakni Lindawati Efendi (LE), Suryandi Lukmantara (SL), Suryadi Jonathan (SJ), James Tamponawas (JT), Ho Kioen Tjay (JKT), Djudju Tanuwidjaja (DT), dan Gluria Asih Rahayu (GAR). Sedangkan enam terdakwa lain para mantan pejabat di perusahaan BUMN, disidangkan secara terpisah.

Ari Prabowo mengatakan, ketika baru menjabat pada Mei 2017, ia menerima laporan keuangan Antam yang mendapat untung Rp 8 miliar. Tapi sekitar Juni-Juli 2017, laporan keuangan perusahaan merosot drastis hingga merugi sebesar Rp 400 miliar.

Ia lantas melakukan evaluasi serta memimpin rapat dewan direksi Antam pada 18 Juli 2017. Evaluasinya ini untuk melakukan efisiensi dan mencari penyebabnya, demi menekan angka kerugian. Hasilnya dituangkan dalam risalah rapat Nomor: 14/CS/RHS/2017 di tanggal yang sama.

"Di antaranya penghentian jasa lebur cap untuk pihak ketiga," beber Ari Prabowo.

Baca juga : Kerja Sama Ilegal Pemurnian dan Cap Emas Antam Sebabkan Kerugian Negara Rp 3,3 T

Dia menambahkan, dalam evaluasinya dengan meminta penjelasan kepada pihak UBPP LM yang kala itu dipimpin Dody Martimbang selaku General Manager (GM). Unit bisnis ini yang menjalankan bisnis trading atau penjualan logam mulia (LM) maupun jasa lebur cap dan jasa pemurnian.

Ari Prabowo menyebut, kerja sama jasa lebur cap menjadi salah satu yang menjadi sorotan. Karena progresnya sangat signifikan, namun keuntungannya sangat kecil yakni hanya Rp 4 jutaan per kilogram (/kg) emas. Untuk biayanya ditentukan GM UBPP LM.

Sedangkan penjualan emas di butik justru menurun. Padahal keuntungan yang didapat dari trading bisa mencapai Rp 20 juta/kg emas, dengan harga saat itu Rp 500 juta/kg. Namun secara laporan, seluruh kegiatan di UBPP LM selalu memberikan keuntungan.

"Progres atau pencapaian butik (trading) di kita itu di bawah target," sambungnya.

Dalam laporan semester I Tahun 2017, penjualan emas di butik hanya mencapai 2 ton. Padahal target per tahun atau dua semester sebanyak 10 ton emas.

Hal ini berbanding terbalik dengan jasa lebur cap emas yang juga dilakukan UBPP LM. Dari target per tahun sebanyak 2 ton, tapi baru setengah tahun sudah mencapai 2,7 ton.

Dari hasil evaluasi dewan direksi, pihaknya menemukan alasan merosotnya penjualan emas Antam. Sehingga menyebabkan kerugian cukup signifikan.

"Salah satu pertimbangan kita waktu itu, kenapa (trading) kita tidak tercapai, sementara lebur cap melebihi target? Bahwa butik Antam ini kalah bersaing dengan produk hasil lebur cap yang sebenarnya produk kita sendiri. Dalam arti, kita meng-create our own competitor, menciptakan kompetitor. Karena kita menjual produk yang sama," ungkapnya.

Baca juga : Para Korban PO Logam Mulia Laporkan Distributor Ke Polisi, Diduga Gelapkan Uang Rp300 M

Ari Prabowo melanjutkan, apalagi emas yang dijual Antam lewat butik dengan yang dijual pihak swasta, produknya sama-sama memiliki cap emas Antam. Ditambah emas Antam telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Padahal secara kualitas, emas yang dijual Antam lebih bagus karena diimpor dari Singapura. Harganya pun jelas lebih mahal atau premium. Sedangkan emas pihak swasta yang dikerjasamakan lebur cap emas tidak jelas sumbernya.

"Makanya di sini jadi kompetitor kan, Pak. Sama-sama jualin produknya Antam yang sama, gitu kan. Jadi, kenapa kita waktu itu mungkin kalah bersaing? Ya, karena mungkin harga yang mereka jual di ini (pasaran) lebih murah dari butik. Mungkin, saya sendiri nggak ngecek persis, cuman logika aja," tutur Ari Prabowo menegaskan.

Hingga akhirnya, secara resmi kerja sama lebur cap dihentikan per 1 Agustus 2017. Kala itu, General Manager UBPP LM dijabat Dody Martimbang, yang juga terjerat kasus ini.

Hal ini sebagaimana barang bukti surat dari Dody Martimbang kepada para pelanggan jasa lebur cap emas, yang diungkapkan jaksa dalam persidangan.

Tapi ternyata, berdasarkan barang bukti yang dimiliki jaksa, kerja sama jasa lebur cap emas antara Antam dengan pihak ketiga atau swasta terjadi lagi. Kerja sama itu dilakukan oleh GM UBPP LM Abdul Hadi Aviciena periode 2017-2019, yang menggantikan Dody Martimbang.

"Dilaporkan tidak kepada Saudara?" tanya jaksa.

"Ya tidak, pasti tidak boleh juga kalau itu dilaporin. Orang sudah dilarang mana berani dia lakuin, pasti saya tindak," jawab Ari Prabowo.

Baca juga : PAM Jaya Pastikan Turut Berkontribusi Sukseskan Program MBG

Meski begitu, Ari Prabowo mengakui bahwa keuangan PT Antam selama ia memimpin selalu untung per tahunnya. Namun laba perusahaan kian meningkat sejak ia memutuskan kerja sama jasa lebur cap emas tersebut.

"Jadi, sebelumnya cuma untung puluhan miliar (rupiah) per tahun pada akhir masa kami. Pada 2019 itu, bisa Rp 400 miliaran. Terus dua tahun yang lalu sudah Rp 1 triliun, tahun kemarin saya baca sudah naik," ungkapnya.

Pihak Antam belum ada yang dapat dimintakan tanggapan atas kesaksian mantan petingginya tersebut.

Terpisah, Wahyu Tri Patra selaku penasihat hukum lima terdakwa mantan GM UBPP LM Antam menyatakan, kerugian sebesar Rp 400 miliar bukan merupakan tanggung jawab para GM yang menjadi kliennya. Menurutnya, kerugian tersebut merujuk pada kerugian PT Antam secara umum.

"Sementara UBPP LM yang menjadi tanggung jawab GM berdasarkan laporan keuangan LM, justru selalu mencatatkan keuntungan. Hal ini dapat diverifikasi secara langsung melalui laporan keuangan LM Antam," sambungnya, saat dihubungi, Senin malam.

Wahyu bilang, tindakan efisiensi yang dilakukan Ari Prabowo adalah murni didasarkan pada pertimbangan bisnis. Dan dalam persidangan, menurutnya, Ari Prabowo telah menyatakan bahwa penghentian dan efisiensi tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan prosedur atau pelanggaran ketentuan.

"Proses lebur cap emas tetap merupakan kegiatan yang sah dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ucapnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal