Anak Pengacara Lisa Rachmat Antar Jahe Merah Dalam Goodie Bag Ke Rumah Zarof

Anak Lisa Rachmat, Hutomo Septian saat bersaksi dalam kasus suap tiga terdakwa hakim PN Surabaya nonaktif di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2025). (Foto: yud)
Selasa, 4 Februari 2025, 20:25 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Anak pengacara Lisa Rachmat, Hutomo Septian mengaku pernah diperintah ibunya mengantarkan jahe merah ke rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Jahe merah itu dibungkus dalam goodie bag.

Hutomo mengungkapkannya dalam sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dia dihadirkan jaksa penuntut Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Para terdakwa dalam sidang adalah para hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik yang dalam perkara vonis bebas Ronald Tannur bertindak sebagai ketua majelis, serta Heru Hanindyo dan Mangapul selaku hakim anggota.

Adapun Lisa Rachmat merupakan penasihat hukum Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yaitu Doni Sera Afrianti.

Dalam sidang, jaksa mencecar Hutomo soal perintah ibunya, Lisa Rachmat untuk menyambangi rumah seseorang di Jakarta. Namun ia mengatakan tidak pernah, yang bikin jaksa geram.

"Saya ingatkan lagi berita acara Saudara, Saudara pernah diminta ibu Saudara untuk mendatangi rumah saudara Zarof Ricar?" korek jaksa.

"Benar. Tapi itu ibu saya menyuruh saya waktu itu jahe merah dia ngomongnya suruh nganterin," timpal Hutomo.

Menurut Hutomo, peristiwa itu terjadi pada 2024. Namun ia tidak menjelaskan persisnya.

Selanjutnya, ia dicecar hakim soal bungkusan warna coklat yang diantarkannya ke rumah Zarof. Bungkusan itu dimasukkan ke dalam goodie bag.

"Ya itu, Yang Mulia, yang tadi jahe merah itu. Soalnya saya nggak lihat isinya, soalnya ibu saya bilangnya jahe merah gitu aja," ucap Hutomo yang juga sebagai pengacara di kantor hukum ibunya itu, Lisa Associate.

Baca juga : Ditengah Kenaikan Harga Beras, Pemkot Tangerang Hadirkan Beras Murah di 104 Kelurahan

"Ada dia Zarof cerita?" lanjut hakim.

"Malah dia ceritanya soal gala premiere," sebut Hutomo tanpa menyebutkan judul film yang ia maksud.

Dalam persidangan, Hutomo juga menjelaskan soal penukaran uang rupiah ke mata uang asing atau valas di money changer di bilangan Harmoni, Jakarta.

Menurutnya, ia tiga kali menukarkan uang rupiah ke dalam yen Jepang, yakni pada November 2023, April 2024, dan sekitar Juni-Juli 2024. Tak sendirian, Hutomo melakukan penukaran valas bersama ibunya, Lisa Rachmat.

Namun berdasar barang bukti penukaran uang yang dimiliki jaksa, kartu identitas Hutomo tercatat lima kali menukarkan uangnya. Tak hanya yen Jepang, tapi juga mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan dolar Singapura.

"Waktu itu kan saya nggak tahu kalau misalnya ibu saya itu memakai nama saya mau tukar. Jadi, waktu saya ke sana itu bersamaan. Dia tukar saya lupa US (dolar AS) atau apa. Nah, saya tukarnya yen," aku Hutomo.

Bahkan dalam penukaran valas itu, ia sendiri yang menandatangani fakturnya di money changer tersebut. Namun soal pemerincian mata uang selain yen Jepang, ia mengaku tak tahu.

"Yang saya ingat itu yen. Mungkin jadi satu sama ibu saya," ucapnya.

Atas kesaksian Hutomo, ketiga terdakwa tidak menyatakan bantahan atau keberatan. Pasalnya, keterangan saksi tidak berkaitan secara langsung terhadap dakwaan ketiga hakim nonaktif tersebut.

Adapun Kejagung telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Zarof pada Oktober 2024 lalu. Kasusnya merupakan pengembangan perkara suap tiga hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Ronald Tannur.

Zarof yang pernah menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, diduga sebagai makelar kasus.

Baca juga : Antisipasi Perubahan Iklim, Pemkot Jaksel Ikut Gerakan Tanam Pohon Bersama Presiden Jokowi

Selanjutnya, penyidik menggeledah dan menyita sejumlah barang bukti dari rumah Zarof di bilangan Jalan Senayan, Jakarta Selatan. Dari sana, disita uang Rp 920 miliar atau nyaris mencapai Rp 1 triliun dan 51 kg emas Antam.

"ZR diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi, yaitu melakukan permufakatan jahat untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," ungkap Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar pada 24 Oktober 2024.

Permufakatan jahat itu untuk menyuap tiga hakim kasasi yang mengadili perkara Ronald Tannur di Mahkamah Agung. Zarof bahkan disebut sempat berkomunikasi dengan salah satu hakim kasasi berinisial S yang menangani kasus Ronald Tannur.

Dirdik membeberkan, awalnya LR meminta agar Zarof mengupayakan hakim agung di MA tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp 5 miliar untuk hakim agung. Dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp 1 miliar atas jasanya," ungkapnya.

Sekitar Oktober tahun 2024, Lisa menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar 5 miliar. Jumlah uangnya sesuai catatan yang dibuat Lisa, diperuntukkan tiga hakim agung inisial S (ketua majelis), A, dan S yang menangani kasasi Ronald Tannur.

Karena jumlahnya banyak, Zarof tak mau menerimanya. Ia meminta Lisa menukarkan seluruhnya ke dalam mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Setelahnya, Lisa menyerahkan uang valas di rumah Zarof di Senayan, Jakarta Selatan. Zarof menyimpannya dalam brankas di ruang kerja dalam rumahnya.

Abdul Qohar menyampaikan, selain perkara suap tersebut, Zarof juga menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA ketika masih menjabat Kepala Diklat MA RI. Gratifikasi diterima dalam berbagai bentuk mata uang, baik rupiah maupun mata uang asing.

"Sebagaimana yang kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 920,9 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram," sambungnya.

Total uang dan emas itu dari hasil penggeledahan di rumah Zarof Ricar di Senayan. Rinciannya, dolar Singapura sebanyak 74.494.427, dolar Amerika Serikat (AS) sejumlah 1.897.362, Euro 71.200, dolar Hongkong 483.320, dan mata uang rupiah Rp 5.725.075.000.

Baca juga : Pengacara Edward Hutahaean Akhirnya Jadi Tersangka

Sementara dari penggeledahan di Hotel Le Meridien Bali, lokasi penangkapan Zarof, penyidik Gedung Bundar menyita uang rupiah berbagai pecahan. Totalnya sekitar Rp 20 juta.

Selain itu pada Maret 2024, Zarof pun terlibat dalam memperkenalkan Lisa Rachmat dengan Rudi Suparmono yang kala itu menjabat Ketua PN Surabaya. Lisa bermaksud memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kliennya, Ronald Tannur.

Pada 4 Maret 2024, ZR mengontak Rudi via WhatsApp bahwa LR bakal menemui Rudi di PN Surabaya. Di hari itu pula, LR datang dan menemui Rudi di ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, LR meminta dan memastikan nama-nama hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Rudi menyebut bahwa hakimnya adalah ED, M, dan HH (yang kini menjadi terdakwa). Masih di hari yang sama, Lisa menemui hakim Erintuah Damanik di lantai 5 Gedung PN Surabaya. Di sana, dia mengaku telah mengetahui sosok hakim tersebut karena telah bertemu sebelumnya.

"Beberapa waktu kemudian, LR kembali menemui RS dan meminta agar tersangka ED ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur, dan tersangka HH (Heru Hanindyo) dan tersangka M (Mangapul) sebagai hakim anggota," kata Dirdik JAM Pidsus Kejagung Abdul Qohar.

"Pada 5 Maret 2024, tersangka ED bertemu dengan RS. Pada pertemuan tersebut, RS mengatakan pada tersangka ED sambil menepuk pundak ED, 'lae, Saudara saya tunjuk sebagai ketua majelis'," lanjut Qohar.

Qohar melanjutkan, selama kasus hukum berproses di PN Surabaya, ibu Ronald Tannur, MW telah menggelontorkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar. Uang itu diberikan secara bertahap untuk mengurus kasus hukum anaknya, Ronald Tannur.

"Selain itu, LR juga menalangi terlebih dahulu sebagai biaya pengurusan perkara tersebut sampai dengan putusan PN Surabaya. Jumlahnya sekitar Rp 2 miliar, sehingga seluruhnya berjumlah Rp 3,5 miliar," sambungnya. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal