LampuHijau.co.id - Revisi ketiga Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) membuka peluang kepada perguruan tinggi (kampus) untuk ikut mengelola tambang. Harapannya, jika Kampus yang mengelola akan tercipta pengelolaan tambang yang berkualitas.
"Harapannya adalah kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas," kata anggota Komisi XII DPR RI, Muhammad Haris di Ruang PPID Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Begitulah yang diungkapkannya dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan'.
Baca juga : Polsek Binong Polres Subang Sigap Evakuasi Pohon Tumbang Halangi Jalan Raya
Lebih lanjut ia menegaskan, sebagaimana telah diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 33 ayat 2, tambang harus betul-betul dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
"Selama puluhan tahun, mungkin juga sejak kita merdeka, tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan," ujarnya.
Menurutnya, hal itu juga memberi kesempatan bagi kampus untuk mendapatkan peluang keuangan yang lebih baik. Sehingga permasalahan biaya kuliah atau UKT yang tinggi bisa diatasi, dan masyarakat bisa dengan mudah mengenyam pendidikan di perguruan tinggi.
Baca juga : Komisi 3 DPRD Subang Kritik Keras Tender Dini Proyek Dinas PUPR
"Ada kesempatan bagi masyarakat karena kampus memiliki dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa," jelasnya.
Sementara untuk pemberian izin usaha tambang kepada pihak-pihak kampus, harus benar-benar dipersiapkan dengan sebaik-baiknya. Sehingga ekspetasi yang positif ini jangan sampai akhirnya memberikan hasil yang negatif terutama bagi pihak kampus ke depannya.
"Aspek akademis bisa terpenuhi dan aspek ekonomis juga terpenuhi. Namun pemberian izin usaha pertambangan kepada kampus harus betul-betul dipersiapkan oleh perguruan tinggi sebaik-baiknya. Artinya, ekspektasi yang positif ini jangan sampai berbalik," pungkas Haris. (Asp)