KPK Siap Ladeni Gugatan Zahir Ali, Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Rorotan

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu. (Foto: yud)
Minggu, 26 Januari 2025, 07:01 WIB
Jakarta City

LampuHijau.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, siap meladeni gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Utama (Dirut) PT Citratama Inti Persada (CIP) Zahir Ali atas penetapannya sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut, pihaknya mempersilakan tersangka Zahir Ali mengajukan permohonan praperadilan sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawal proses persidangannya. KPK berkeyakinan, proses penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," sambung Tessa saat dihubungi, Sabtu, 25 Januari 2025.

Mengutip sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Zahir Ali selaku pemohon mendaftarkan gugatannya pada Kamis, 23 Januari 2025. Sementara selaku termohon ialah KPK cq. pimpinan KPK.

Permohonannya teregister dengan nomor: 14/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara gugatan, sah atau tidaknya penetapan tersangka.

"Sidang perdana Kamis, 6 Februari 2025, hakim tunggal Daniel Ronald," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Minggu malam.

Adapun Zahir Ali, yang juga dikenal sebagai mantan pebalap nasional, terseret perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Dia telah beberapa kali dipanggil penyidik KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai Dirut PT CIP.

Kasus rasuah ini melibatkan BUMD DKI Jakarta Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ). Khusus pengadaan tanah di Rorotan, lebih dari satu kasus.

Ada beberapa pengadaan yang melibatkan dua pihak swasta dengan PPSJ. Namun lembaga antirasuah sekadar mengumumkan para tersangka terkait pengadaan oleh PT Totalindo Eka Persada (TEP). Sedangkan pengadaan tanah oleh PT CIP, belum diumumkan siapa saja pihak-pihak yang terjerat.

Baca juga : KPK Cekal 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Flyover Simpang SKA Riau

Lindung Sihombing, penasihat hukum tersangka Saut Rajagukguk selaku Komisaris PT TEP mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum kliennya yang tengah berjalan di komisi antikorupsi.

"Dan kita buktikan saja nanti di persidangan. Perkaranya sudah tahap II (pelimpahan berkas dan tersangka kepada jaksa penuntut umum)," imbuhnya saat dihubungi, Senin, 27 Januari 2025.

Sebelumnya, Tessa Mahardika menjelaskan bahwa perkara rasuah pengadaan tanah oleh PT CIP di Rorotan adalah perkara berbeda dengan pengadaan oleh PT TEP. Demikian juga berkas kasusnya.

"Berbeda perkara, berbeda lokasi lahannya, dan beda (pihak) swastanya," singkat Tessa, saat dikonfirmasi pada Minggu, 22 September 2024.

Jubir berlatar belakang penyidik Polri ini memastikan, penyidikan perkara untuk pengadaan lahan di Rorotan oleh PT CIP masih berlangsung. Namun untuk pengumuman tersangkanya, masih harus menunggu hasil penghitungan kerugian negara atas dugaan rasuah tersebut.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pengadaan tanah di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara antara PPSJ dengan PT TEP tahun 2019-2020.

Lembaga antirasuah menduga, ada mark up dari transaksi jual beli tanah tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

"Terdapat kerugian negara atau daerah setidaknya sebesar Rp 223,8 miliar yang diakibatkan penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh PPSJ pada tahun 2019-2021," kata Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.

Dua orang tersangka dari PPSJ yakni Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut dan Indra Sukmono Arharys selaku Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan.

Baca juga : Warga Citra Garden Apresiasi Kualitas Air PAM Jaya, Berharap Terus Konsisten

Tiga tersangka lain dari PT TEP yakni Donald Sihombing (DNS) selaku Dirut, Saut Irianto Rajagukguk (SIR) selaku Komisaris, dan Eko Wardoyo (EKW) selaku Direktur Keuangan.

Keempat tersangka langsung dilakukan penahanan, usai menjalani pemeriksaan pada Rabu lalu. Sedangkan Yoory, saat ini masih berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat atas kasus sebelumnya.

Asep menjelaskan, pada Februari 2019, PT TEP berencana membeli 6 bidang tanah milik PT Nusa Kirana Real Estate (NKRE) di Rorotan, Jakarta Utara. Tanah seluas sekitar 11,7 hektare (Ha) itu seharga Rp 950 ribu per meter persegi (m2).

Namun mekanisme pembayarannya lewat skema pembayaran utang PT NKRE kepada PT TEP dengan nilai transaksi total Rp 117 miliar.

Lalu pada 18 Februari 2019, PT TEP mengirimkan surat tentang kerja sama pengelolaan lahan seluas 11,7 Ha yang berlokasi di Jalan Rorotan Marunda, Kelurahan Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.

Tanah yang awalnya milik PT NKRE, ditawarkan dengan harga Rp 3,2 juta per m2. Skemanya kerja sama operasional (KSO) pengelolaan tanah bersama antara PT TEP dengan PPSJ.

"Kemudian direspons saudara YCP dengan mengirimkan surat kepeminatan atas penawaran tanah tersebut," sambung Asep.

Pada 1 Maret 2019, dilakukan rapat negosiasi harga antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah tersebut, yang dihadiri tersangka Yoory dan tersangka Donald. Keduanya menyepakati besaran harga tanah yang akan dilakukan KSO adalah Rp 3 juta/m2. Meskipun saat itu PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanah.

Selain itu, PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait penawaran KSO dari PT TEP. Padahal Yoory dan Indra Sukmono tahu bahwa harga wajar tanah di Rorotan yang ditawarkan PT TEP sebetulnya jauh di bawah harga penawaran PT TEP, yakni di bawah Rp 2 juta/m2.

Baca juga : Jaksa Agung Ungkap Pejabat KLHK Tersangka Kasus Pengelolaan Perkebunan Sawit

"Informasi harga wajar sesuai analisis internal dan informasi dari KJPP Wisnu Junaidi telah disampaikan Farouk M. Arzby kepada YCP. Namun YCP mengabaikan hal tersebut," jelas Asep.

Singkat cerita, karena skema KSO tidak disetujui Dewas PPSJ, Yoory memerintahkan agar transaksi diubah menjadi skema beli putus tanah. Tapi tanpa melakukan proses beli putus tanah dari awal, sesuai dengan ketentuan di PPSJ.

Kemudian ternyata ada penambahan luas tanah 0,6 Ha, sehingga total luasnya 12,3 Ha. Pembayaran keseluruhannya sebesar Rp 370 miliar. Lalu pada 23 Februari 2021, baru dilakukan penandatanganan 6 AJB antara PT TEP dengan PPSJ atas tanah Rorotan seluas 12,3 Ha.

Asep menyebut, tersangka Yoory menentukan lokasi lahan Rorotan yang akan dibeli secara sepihak. Penentuan itu tanpa didahului kajian teknis yang komprehensif, meskipun kondisi lahan berawa dan membutuhkan biaya pematangan lahan yang cukup besar.

Selain itu, kondisi lahan tidak memenuhi kriteria teknis lahan Rumah Susun Sederhana (Rusuna), sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 3 Pergub DKI 27/2009 tentang Pembangunan Rusuna.

Asep menjelaskan, penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan lahan di Jalan Rorotan-Marunda seluas 11,7 Ha yang dilakukan tersangka Yoory tersebut diduga dipengaruhi dan terkait adanya penerimaan fasilitas dari PT TEP. Pasalnya, Yoory diduga menerima valuta asing berupa dolar Singapura sebesar Rp 3 miliar dari PT TEP.

Bahkan, Yoory mendapat fasilitas berupa kemudahan saat menjual aset pribadinya. Asetnya berupa berupa 1 rumah dan 1 unit apartemen yang segera dibeli pegawai PT TEP, untuk menyamarkannya.

Pembeliannya atas instruksi tersangka Eko, dengan sumber dana dari kas perusahaan dalam bentuk pinjaman lunak kepada pegawai yang membeli aset itu.

Adapun kerugian negara kasus ini berasal dari selisih antara pembayaran bersih PPSJ kepada PT TEP sebesar Rp 371 miliar, yang dikurangi harga transaksi riil PT TEP dengan pemilik tanah awal (PT NKRE). Pengurangan juga memperhitungkan besaran pajak, BPHTB, dan biaya notaris dengan total Rp 147 miliar. (Yud)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal