LampuHijau.co.id - Kementerian Hukum membentuk tim kerja untuk proses pemulangan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tjin Po Tjin alias Paulus Tannos lewat jalur ekstradisi dari Singapura.
"Saat ini juga tim kerja sudah dibentuk antara Kementerian Hukum bersama dengan Direktur OPHI (Otoritas Pusat dan Hukum Internasional), kemudian dari KPK, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu)," ungkap Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.
Supratman bilang, Kemenkum juga terus berkoordinasi dengan ketiga apara penegak hukum dan Kemenlu untuk pemulangan Paulus Tannos ke Tanah Air.
Baca juga : MA RI Bentuk Tim Pemeriksa 3 Hakim Kasasi Perkara Ronald Tannur Soal Dugaan Suap
"Saya perlu menegaskan, yang pertama bahwa batas waktu untuk kita mengajukan permohonan dan seluruh kelengkapan berkas itu 45 hari. Lama waktu yang dibutuhkan 45 hari. Dan itu nanti akan berakhir di 3 Maret 2025," sambung Menkum.
"Yang kedua, kaitan Kementerian Hukum dengan pelaksanaan ekstradisi, dan memang ini harus teman-teman ketahui bahwa otoritas pusat itu kan ada di Kementerian Hukum.
Karena itu, pengajuan ekstradisi agar permintaan dan penyidikan kasus yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, nanti administrasinya akan diajukan oleh Kementerian Hukum. Dan itu akan diteruskan pada otoritas yang berada di Singapura," imbuhnya.
Baca juga : Kapolres Halmahera Timur Bersama Insan Pers Deklarasi Pilkada Damai
Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Dia telah menjadi buronan KPK sejak 19 Oktober 2021. Pelarian dari Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025.
Penangkapan itu berdasarkan permintaan yang diajukan oleh otoritas Indonesia. Kemudian, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah Penasihat Negara sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik, karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
Lembaga anti-korupsi Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) mengatakan, penangkapan terhadap Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini, CPIB tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia.
Baca juga : Sentra Gakkumdu Akan Pastikan Proses Pilkada Berlangsung Tanpa Pelanggaran
Dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Paulus Tannos sebagi tersangka bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019 lalu.
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar. (Yud)