LampuHijau.co.id - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Thian Po Tjin alias Paulus Tannos pernah dua kali mengajukan upaya melepaskan kewarganegaraannya. Pengajuan itu dilakukan Paulus Tannos lewat jalur daring hingga tahun 2018 silam.
Artinya, ketika KPK telah menyidik perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP). Bahkan telah menggelar persidangan perdana kasus tersebut dengan terdakwa lain pada 9 Maret 2017.
"Memang yang bersangkutan sampai dengan 2018, paspornya masih atas nama Tjin Thian Po, dan dua kali melakukan perubahan," ungkap Menkum Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Rabu, 29 Januari 2025.
"Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan. Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjin Thian Po itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.
Selain itu, Supratman mendapat informasi bahwa Paulus Tannos memiliki kewarganegaraan lain, yaitu Guniea-Bissau. Sedangkan Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal.
"Namun demikian bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," ucapnya.
Dia menambahkan, Kemenkum terus berupaya melengkapi dokumen untuk membawa pulang Paulus Tannos dari Singapura. Waktu untuk melengkapi berkas-berkasnya selama 45 hari pasca penangkapan pada 17 Januari 2025 lalu, yakni hingga 3 Maret 2025 nanti.
"Tapi saya tegaskan bahwa setelah 45 hari, tentu proses ini akan berjalan di pengadilan Singapura. Karena itu, kita tunggu setelah dokumennya lengkap," sambungnya.
Baca juga : Kasdi Ungkap Sebagian Uang Honor Pengacara dari Patungan Pejabat Kementan
Supratman menambahkan, pihaknya tidak dapat mencampuri proses persidangan tersebut. Hal ini sebagai bentuk menghormati kedaulatan hukum Pemerintah Singapura.
"Karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura, tentu masih ada proses banding," imbuhnya.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) pun terlibat dalam komunikasi antarpemerintah RI dengan Singapura terkait pemulangan Paulus Tannos. Pihaknya juga terus berkoordinasi.
Menurutnya, Kemenkum terus memberikan support dalam proses ekstradisi ini. Dengan kolaborasi antara aparat penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri, ia meyakini, makin mempercepat proses ekstradisi Paulus Tannos.
Dan dengan kolaborasi berbagai institusi, ia yakin proses melengkapi dokumen ekstradisi segera terpenuhi. Bahkan sebelum jatuh tempo pada 3 Maret mendatang.
Sementara Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Widodo mengakui, Indonesia bisa saja kalah dalam persidangan di Singapura. Tapi pihaknya tidak memikirkan ke arah sana, dan tetap berusaha semaksimal mungkin.
"Ya ada potensi (kalau), potensi pasti ada. Tetapi kan paling tidak kita berusaha maksimal untuk melengkapi semua dokumen yang ada," imbuhnya.
Dia menambahkan, pengadilan yang digelar di Singapura untuk menguji kebenaran soal status kewarganegaraan dan identitas Paulus Tannos, juga hal lainnya. Pihaknya pun menghormati proses hukumnya sesuai perjanjian ekstradisi sebagaimana dalam ratifikasi kedua negara pada 2023.
Baca juga : Kadinkes Dampingi Pj Bupati Subang Terima Penghargaan Kabupaten Bebas Frambusia
Selain kelengkapan dokumen Paulus Tannos, juga dokumen Kementerian Hukum yang kini berubah nama menjadi nomenklatur baru dari sebelumnya. Dan semua dilakukan berdasarkan ratifikasi antara kedua negara.
"Dan ini masih berproses, kan kita baru dapet konfirmasi minggu kemarin kan. Jadi, kita sekarang masih terus berjalan mengirimkan kepada pihak pemerintah sana melalui kedutaan besar. Dan semoga dengan cepat ini kita segera penuhi," harapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa penahanan sementara Paulus Tannos di Singapura sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.
"Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Sabtu, 26 Januari 2025.
Tessa menjelaskan, komisi antikorupsi mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya.
Lalu Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura. Surat itu diteruskan kepada KPK Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB).
"Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa berkoordinasi dengan CPIB, jaksa, dan pengadilan di sana," bebernya.
Pelarian Paulus Tannos berakhir di awal tahun ini, sejak ia buron 19 Oktober 2021. Dia ditangkap di Singapura oleh otoritas setempat pada 17 Januari 2025. Penangkapannya berdasar permintaan yang diajukan otoritas Indonesia.
Baca juga : Begini Upaya Pemkot Jakpus Tangkal Paham Radikalisme Masuk Lingkungan Sekolah
Kemudian, Paulus Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik dari negara Afrika Barat, Guinea-Bissau. Pengakuan Tannos dibantah penasihat negara, sehingga tidak memberikan Paulus kekebalan diplomatik, karena tidak terakreditasi Kementerian Luar Negeri (MFA) Singapura.
KPK Singapura yakni CPIB menyebut, penangkapan Paulus Tannos dilakukan setelah adanya permintaan dari Indonesia. Kini, pihaknya tengah menunggu pengajuan permintaan ekstradisi resmi oleh pihak berwenang Indonesia
Adapun Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang menjadi salah satu tersangka kasus korupsi e-KTP. Penetapan tersangkanya bersama tiga pihak lain pada Agustus 2019 lalu.
Tiga tersangka lainnya yaitu mantan Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhy Wijaya; anggota DPR periode 2014-2019, Miriam S. Haryani; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.
Dalam kasus rasuah ini, PT Sandipala Arthaputra menjadi salah satu pihak yang diperkaya dalam proyek yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Perusahaan yang dipimpin Tannos mendapat bagian sejumlah Rp 145,8 miliar. (Yud)